Hukum

Bukan Asal-asalan, Ini Dasar Hukum Iuran Rukun Tetangga!

3 menit

Kesal dengan adanya pungutan iuran Rukun Tetangga (RT) yang harus kamu bayar setiap bulan? Jangan berpikiran buruk dulu, cek aturan hukumnya berikut ini.

Bukan rahasia umum jika banyak orang yang enggan membayar iuran Rukun Tetangga (RT).

Parahnya, ada yang sampai menunggak iuran hingga angka jutaan rupiah.

Hal ini bahkan pernah terjadi di beberapa daerah di Indonesia dan sempat melibatkan aparat hukum.

Jika kamu teliti lebih jauh, keengganan membayar iuran ini sebenarnya bukan tanpa alasan.

Kebanyakan masyarakat Indonesia tidak mengetahui dengan jelas dasar penetapan nominal iuran serta fungsinya.

Komunikasi yang kurang ini menyebabkan konflik kerap terjadi akibat timbulnya prasangka negatif mengenai aliran uang.

Padahal sebenarnya, iuran Rukun Tetangga ini memiliki aturan hukum serta tujuan yang jelas, lo.

Untuk informasi selengkapnya, simak ulasan dasar hukum iuran rukun tetangga berikut ini!

Apa itu Iuran Rukun Tetangga (RT)?

Apa itu Iuran Rukun Tetangga (RT)

Iuran berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merupakan jumlah yang yang dibayarkan anggota perkumpulan kepada bendahara setiap bulan.

Uang ini nantinya akan dianggarkan untuk biaya administrasi, rapat anggota, dan sebagainya sesuai kebutuhan.

Melansir dari hukumonline, iuran Rukun Tetangga (RT) merupakan hasil dari musyawarah RT yang berisikan paling sedikit 2/3 dari jumlah masyarakat di wilayah tersebut.

Nantinya, musyawarah ini akan menghasilkan apakah wilayah tersebut memerlukan iuran atau tidak.

Jika iya, maka nominal dan kegunaanya akan berdasarkan pada hasil atau keputusan seluruh warga yang hadir.

Dasar Hukum Iuran Rukun Tetangga

Dasar Hukum Iuran Rukun Tetangga

Rukun Tetangga atau RT merupakan jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).

Keberadaannya berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat pada warga yang tinggal di kawasan tertentu.

Hal ini tertuang di dalam Pasal 1 angka 2 Permendagri 18/2018 yang berbunyi:

“Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.”

Untuk bisa menjalankan tugasnya sebagai perpanjangan tangan pemerintah, tentu RT membutuhkan dana.

Sumber dana ini menurut Pasal 28 dan 29 Permendagri No. 5 Tahun 2007 berasal dari

  • swadaya masyarakat,
  • anggaran pendapatan dan belanja desa,
  • anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota, dan
  • anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.

Selain aturan tersebut, biasanya setiap daerah mengeluarkan pedoman tambahan mengenai pelaksanaan RT.

Sebagai contoh, di DKI Jakarta ada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Berdasarkan Pergub tersebut, sumber dana RT bisa berasal dari pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nantinya, iuran RT ditentukan dalam penyelenggaraan musyawarah RT yaitu kegiatan musyawarah mufakat yang terdiri dari kepala keluarga warga rukun tetangga yang tercantum dalam setiap kartu keluarga rukun tetangga setempat.



Musyawarah RT ini merupakan wadah permusyawaratan dan permufakatan dalam lingkungan RT di DKI Jakarta, yang mana penyelenggaraannya berfungsi untuk:

  • memusyawarahkan dan menetapkan tata tertib pemilihan Ketua RT;
  • menonaktifkan pengurus RT;
  • menyusun tata tertib RT;
  • menyusun program kerja dan/atau kegiatan RT;
  • membahas masalah keuangan/iuran, keamanan, ketertiban dan kebersihan lingkungan;
  • mengesahkan pertanggungjawaban pengurus RT; dan
  • membahas pembentukan, pemecahan, penggabungan, atau penghapusan RT.

Fungsi Iuran Rukun Tetangga

Fungsi Iuran Rukun Tetangga

Ada aturan hukumnya, lantas apa fungsi dari iuran warga ini?

Uang yang terkumpul akan menjadi penyokong jalannya urusan pemerintahan di tingkat RT.

Hal ini tentunya terkait dengan kepentingan masyarakat setempat yang meliputi

  • kebersihan seperti pemungutan sampah,
  • keamanan seperti satpam yang rutin berpatroli,
  • pengurusan jenazah jika ada yang meninggal,
  • santunan untuk warga setempat yang mengalami musibah, dan
  • biaya kegiatan RT serta kebutuhan lainnya terkait kepentingan bersama.

Kegunaan dana kas RT ini bisa berbeda tergantung wilayah karena penganggarannya bergantung pada hasil musyawarah.

Namun ada tiga hal yang pasti sama, yakni untuk kebersihan, keamanan, serta pengurusan jenazah.

Tenang saja, biasanya penggunaan dana swadaya ini ada laporan rutinnya dalam musyawarah warga.

Berapa Nominal Iuran RT?

Berapa Nominal Iuran RT

Tidak hanya fungsinya yang bisa berbeda, nominal iuran setiap daerah juga tak sama.

Menurut beberapa sumber, kisaran iuran biasanya berada di rentang Rp20 ribu hingga Rp100 ribu.

Namun, sebenarnya ada juga daerah dengan iuran yang mencapai angka ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Biasanya iuran akan semakin mahal tergantung rata-rata kondisi finansial masyarakat setempat.

Artinya iuran di perumahan elite akan lebih mahal daripada iuran di gang kecil meski jaraknya tidak jauh berbeda.

Akan tetapi, berapa pun nominalnya, ini akan ditentukan melalui musyawarah warga.

Di DKI Jakarta hal ini bahkan tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Tahun 2016 yang berbunyi

“Ketentuan dan penetapan besarnya iuran yang merupakan swadaya warga RT dan/atau RW ditetapkan oleh forum musyawarah dan diketahui oleh lurah.”

Oleh sebab itu jika keberatan dengan nominal iuran di kawasan hunianmu, ikutlah dalam musyawarah rutin untuk menyampaikan aspirasi.

***

Itulah ulasan seputar dasar hukum iuran rukun tetangga yang bisa jadi informasi menarik.

Semoga bermanfaat, ya!

Simak artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia dan Google News.

Jangan lupa, segera kunjungi 99.co/id untuk menemukan hunian impianmu.

Dapatkan kemudahan memiliki hunian karena mencari properti kini semuanya #SegampangItu.



Maskah Alghofar

Maskah adalah seorang content writer di 99 Group sejak tahun 2022. Lulusan Penerbitan PoliMedia Jakarta ini mengawali karir sebagai jurnalis online. Kini, Maskah rutin menulis tentang properti, gaya hidup, pendidikan, dan kesehatan.
Follow Me:

Related Posts