Ingin mengetahui gaji TNI AL dan tunjangannya berdasarkan pangkat terbaru tahun 2024? Jika iya, simak penjelasannya di sini.
Property People, profesi Tentara Nasional Indonesia (TNI) cukup diminati oleh berbagai kalangan.
Jenisnya sendiri terbagi menjadi tiga, yaitu Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).
Setelah sebelumnya membahas gaji TNI secara keseluruhan, kali ini Berita 99.co Indonesia akan mengulas gaji TNI AL secara spesifik.
Besaran gaji TNI AL ini, turut dilengkapi penjelasan tunjangan berdasarkan pangkatnya.
Diketahui bahwa TNI AL adalah matra TNI terbesar kedua setelah TNI AD dari segi jumlah personel.
TNI AL memiliki tanggung jawab terhadap operasi pertahanan negara Republik Indonesia di teritorial laut.
Penasaran dengan gaji TNI AL berdasarkan pangkat disertai tunjangannya?
Simak di bawah ini!
Gaji TNI AL dan Tunjangannya Terbaru 2024
Gaji TNI AL telah dirancang dan disesuaikan berdasarkan peraturan pemerintah.
Dilansir dari Kompas.com, aturan terbaru mengenai gaji TNI AL diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Masih dilansir dari Kompas.com, ini dia rincian gaji TNI AL tahun 2022 berdasarkan pangkatnya.
1. Golongan I (gaji Tamtama TNI AL)
- Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700
- Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900
- Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900
- Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400
- Kelasi Satu/Prajurit Satu: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500
- Kelasi Dua/Prajurit Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100
2. Golongan II (gaji Bintara TNI AL)
- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300
- Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700
- Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700
- Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200
- Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100
3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
- Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600
- Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600
- Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
- Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400
- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300
- Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100
5. Perwira Tinggi atau Pati (Jenderal)
- Laksamana/Jenderal Marinir (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800
- Laksamana Madya/Letnan Jenderal Marinir (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800
- Laksamana Muda/Mayor Jenderal Marinir (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500
- Laksamana Pertama/Brigadir Jenderal Marinir (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400
Rincian Tunjangan Kinerja (Tukin) TNI AL
Sementara itu, besaran tukin TNI AL diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.
Tunjangan ini sifat besarannya sama di tiga matra, sedangkan formulanya disesuaikan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.
Berikut daftar tunjangan kinerja TNI AL:
- KSAL: Rp 37.810.500
- Wakil KSAL: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.00
Adapun tunjangan TNI AL lainnya, meliputi:
- Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
- Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
- Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
- Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
- Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.
***
Semoga bermanfaat, Property People.
Simak informasi menarik lainnya dengan mengikuti Google News www.99updates.id.
Kunjungi pula www.99.co/id dan temukan hunian impian #SegampangItu bersama kami.