Hukum

Hukum Penggeledahan Rumah menurut KUHAP. Tak Boleh Dilakukan Sembarangan!

3 menit

Pernah lihat penggerebekan rumah baik secara langsung atau dari berita? Memangnya hal tersebut boleh dilakukan? Agar lebih paham, simak hukum penggeledahan rumah di sini!

Pada beberapa kasus biasanya memerlukan penggeledahan, salah satunya pemeriksaan kasus korupsi, rumah lelang ilegal, dan sebagainya.

Sebagai contoh, pada tanggal 28 hingga 29 September 2023, terjadi penggeledahan rumah dinas milik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Jakarta.

Penggeledahan ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendapatkan bukti terkait kasus korupsi.

Namun, memangnya hal ini boleh dilakukan?

Belum lagi pada saat penggeledahan, Syahrul Yasin Limpo sedang tidak berada di Indonesia, mengapa rumahnya masih bisa digerebek oleh KPK?

Cari tahu jawabannya melalui penjelasan hukum penggeledahan rumah menurut KUHAP di bawah ini!

Penjelasan Hukum Penggeledahan Rumah

hukum penggeledahan rumah

Penggeledahan rumah secara umum memiliki arti tindakan untuk memasuki dan melakukan pemeriksaan di rumah atau tempat tinggal seseorang.

Tindakan ini umumnya dilakukan oleh kepolisian atau KPK untuk mendapatkan bukti yang dibutuhkan untuk sebuah persidangan.

Namun, ternyata penjelasan mengenai geledah rumah ternyata dicantumkan dalam peraturan Indonesia.

Tindakan geledah rumah ditulis dalam UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 Angka 17 KUHAP.

Berikut adalah isi dari pasal tersebut:

“Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”

Dari pasal tersebut, bisa disimpulkan bahwa penggeledahan tempat tinggal dilakukan oleh seorang penyidik untuk melakukan pemeriksaan, penyitaan, atau penangkapan.

Namun, penggeledahan harus dilakukan dengan cara yang telah tercantum dalam undang-undang atau peraturan Indonesia.

Tata Cara Menggeledah Rumah

tata cara penggeledahan rumah

Sesuai dengan Pasal 1 Angka 17 KUHAP, terdapat tata cara yang harus diikuti oleh penyidik ketika menggeledah rumah.

Tata cara terkait menggeledah rumah dimuat dalam Pasal 33 KUHP yang menuliskan bahwa proses penggeledahan baru bisa dilakukan apabila telah terbit surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat.

Kemudian, ketika kepolisian atau penyelidik memasuki rumah, mereka harus dilihat oleh dua saksi, yakni tersangka atau penghuni yang telah menyetujui.

Apabila penghuni tidak menyetujui atau menolak hadir, saksi bisa diganti menjadi kepala desa atau ketua lingkungan.



Dua hari setelah penyelidikan selesai dilakukan, harus ada berita acara yang disampaikan pada penghuni rumah yang bersangkutan.

Lebih jelasnya, berikut adalah isi dari Pasal 33 KUHP:

“(1) Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan yang diperlukan;

(2) Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas kepolisian negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah;

(3) Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya;

(4) Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir;

(5) Dalam waktu dua hari setelah memasuki dan atau menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.”

Penggeledahan Rumah di Saat Mendesak

penggeledahan rumah mendesak

Meski memiliki tata cara yang harus diikuti, penggeledahan rumah ternyata dapat dilakukan di momen mendesak.

Maksud dari momen mendesak adalah ketika penggeledahan harus segera dilakukan tanpa mendapatkan surat izin dari ketua pengadilan negeri.

Apabila hal ini terjadi, penyelidik harus mengikuti aturan yang tertulis dalam Pasal 34 Ayat 1 KUHP yang berbunyi:

“Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 33 ayat (5), penyidik dapat melakukan penggeledahan:

  • pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam, atau ada yang ada di atasnya;
  • pada setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal, berdiam, atau ada;
  • di tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya;
  • di tempat penginapan dan tempat umum lainnya.“

Kini sudah jelas bukan mengenai aturan penggeledahan rumah?

Jika ada penggeledahan di sebuah rumah, maka penghuninya berhak meminta surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri setempat.

Namun, penyidik tetap bisa melakukan penggeledahan tanpa surat jika mendesak dan harus sesuai dengan aturan yang ada.

***

Semoga bermanfaat, Property People.

Cek laman Google News Berita 99.co Indonesia untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.

Kamu juga bisa membuka laman Berita.99.co yang selalu menyajikan informasi ter-update seputar properti.

Bingung mencari rumah impian dengan harga terjangkau?

Berburu properti kini bisa #segampangitu bersama www.99.co/idlo.

Yuk, kunjungi lamannya sekarang juga!



Shafira Chairunnisa

Lulusan Hubungan Internasional di Universitas Katolik Parahyangan dan pernah bekerja sebagai jurnalis di media nasional. Sekarang fokus menulis tentang properti, gaya hidup, desain, dan politik luar negeri. Senang bermain game di waktu senggang.
Follow Me:

Related Posts