Berita Berita Properti

Tips Beli Rumah agar Tak Tertipu Rayuan Pengembang Bodong

< 1 menit

Semakin meningkatnya kebutuhan rumah mendorong para pengembang untuk terus melakukan pembangunan. Bukan pengembang besar saja, pengembang baru yang bahkan hanya bermodal nekat pun turut serta. Tips beli rumah ini dapat mencegah Anda dari tipuan rayuan pengembang bodong.

Tidak bisa dipungkiri, semakin banyaknya pemain dalam pembangunan perumahan dapat membuat konsumen jadi kebanjiran pilihan.

Di dalam proses pemasarannya, tidak jarang pula pengembang yang memberikan gimmick harga murah namun berujung pada petaka.

Data Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN) seperti yang dilansir dari situs hukumonline.com menyebutkan, sepanjang 2013-2017 terdapat 61 laporan mengenai kasus penipuan pembelian properti.

Jumlah ini membuat bidang properti masuk ke dalam jajaran 5 besar komiditas dengan jumlah pengaduan terbanyak.

Tips Beli Rumah Berdasarkan Anjuran BKPN

Koordinator Komisi Advokasi BPKN Rizal E. Halim menyampaikan beberapa tips beli rumah untuk mencegah penipuan pengembang yang tak bertanggung jawab.

1. Calon Pembeli Memastikan Izin yang Dikantongi Pengembang

Sebagai seorang pembeli, Anda harus lebih teliti dalam memeriksa perizinan yang telah dikantongi pengembang rumah.

Tanyakan kepada marketing rumah tersebut mengenai izin mendirikan bangunan (IMB), izin penggunaan lahan, tata ruang, hingga perizinan lainnya.



2. Calon Pembeli Mengetahui Lokasi dan Kepemilikan Lahan Pengembang

Di dalam surat izin pembangunan, terdapat lokasi lahan yang akan digarap menjadi perumahan.

Lakukanlah pengecekan silang atas data yang tertuang pada dokumen tersebut dengan kondisi di lapangan.

Jangan lupa, pastikan pula bahwa pengembang telah mengantongi hak atas tanah tersebut.

Bukti berupa sertifikat tanah bisa jadi salah satu hal yang meyakinkan untuk memesan rumah pada pengembang tersebut.

3. Calon Pembeli Mengecek Sertifikat Induk Pengembang

Ceklah keberadaan sertifikat induk yang dimiliki pengembang.

Anda dapat melakukan pengecekan tersebut ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Sertifikat induk ini nantinya akan dipecah sesuai dengan jumlah jumlah pemilik rumah yang akan menempati lahan tersebut.

4. Calon Pembeli Mengetahui Adanya Penjamin Pelaksanaan Pembangunan           

Terakhir, Rizal menganjurkan para calon pembeli untuk..

Mengecek ada atau tidaknya lembaga pembiayan yang menjadi penjamin terlaksananya pembangunan rumah.

Property People, bersikap lebih hati-hati dan juga teliti dapat membantu Anda terhindar dari bujuk rayu pengembang yang merugikan.

Semoga tips beli rumah dari Berita 99.co Indonesia di atas bermanfaat untuk Anda!



Tiara Syahra Syabani

Content Manager : 99 Group
Seorang jurnalis/editor kemudian beralih profesi menjadi content dan copywriter. Pecinta buku komik Hai, Miiko! Senang traveling dan makan makanan gurih.

Related Posts