Hibah tanah kepada anggota keluarga seringkali menjadi pilihan bagi pemilik tanah untuk mengatur harta warisan atau memberikan bantuan finansial kepada orang-orang terdekat. Sudahkah kamu tahu aturan dan cara hibah tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku?
Ketika kamu ingin memberikan aset properti baik itu berupa tanah maupun bangunan kepada anggota keluarga, maka harus melalui proses hibah.
Sebelum melakukan hibah, kamu harus mengetahui bagaimana aturan dan langkah-langkahnya.
Hal tersebut penting untuk dipelajari agar proses hibah berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Pelajari lebih lanjut mengenai hibah tanah melalui penjelasan berikut ini, ya!
Apa Itu Hibah?
Sebelum menjelaskan lebih jauh, sebenarnya apa itu hibah?
Secara garis besar, hibah adalah memberikan barang secara gratis dan dilakukan oleh kedua pihak yang masih hidup.
Penjelasan hibah tertulis dalam Pasal 1666 KUHPer yang isinya:
“Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.”
Aturan Hibah Tanah
Setelah mengetahui apa itu hibah, kamu harus mengetahui aturan terkait proses hibah.
Hibah diatur dalam Pasal 1666-Pasal 1693 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Dalam Pasal 1676 disebutkan bahwa “Semua orang boleh memberikan dan menerima hibah kecuali mereka yang oleh undang-undang dinyatakan tidak mampu untuk itu.”
Golongan orang -orang yang tidak mampu untuk menerima atau memberi hibah tanah disebutkan dalam Pasal 1677-Pasal 1678, yakni:
- Anak-anak di bawah umur tidak boleh menghibahkan kecuali dalam hal yang ditetapkan pada Bab VII Buku Pertama Undang-Undang Hukum perdata.
- Pengibahan antara suami istri selama perkawinan mereka masih berlangsung.
Terkait hal ini, apakah boleh memberikan hibah kepada anak di bawah umur?
Memberikan hibah kepada anak di bawah umur dibolehkan berdasarkan Pasal 1685 yang berbunyi:
“Hibah kepada anak-anak di bawah umur yang masih berada di bawah kekuasaan orangtua, harus diterima oleh orang yang menjalankan kekuasaan orangtua itu. Hibah kepada anak-anak di bawah umur yang masih di bawah perwalian atau kepada orang yang ada di bawah pengampuan, harus diterima oleh wali atau pengampunya yang telah diberi kuasa oleh Pengadilan Negeri. Jika pengadilan itu memberi kuasa termaksud maka hibah itu tetap sah. meskipun penghibah telah meninggal dunia sebelum terjadi pemberian kuasa itu.”
Persyaratan Hibah Tanah
Sebelum memutuskan untuk melakukan hibah, ada beberapa persyatan yang harus dipenuhi, yakni:
1. Pemberi dan Penerima Hibah
Syarat hibah yang pertama adalah dilakuka di antara orang-orang yang masih hidup.
Pada dasarnya, semua orang boleh menerima hibah, kecuali mereka yang dinyatakan tidak mampu berdasarkan undang-undang.
2. Barang yang Dihibahkan
Pemberian hibah hanya boleh dilakukan terhadap barang-barang yang sudah ada saat penghibahan itu terjadi.
Artinya jika barang yang ingin dihibahkan belum ada, penghibahan tersebut batal.
3. Dilakukan di PPAT
Hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Proses Hibah Tanah
Proses hibah yang dalam hal ini adalah tanah perlu dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT.
Aturan mengenai hal ini secara jelas tercantum dalam Pasal 37 Ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997:
“Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Selanjutnya dalam Pasal 38, dijelaskan bahwa pembuatan akta hibah harus dihadiri oleh para pihak yang melakukan hukum yang bersangkutan dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat untuk bertindak sebagai saksi dalam perbuatan hukum itu.
Tak pandang orang, ketika ada tanah yang dihibahkan, maka harus dibuat akta hibah yang dibuat oleh PPAT.
Ketika akta tersebut sudah ditandatangani (paling lambat 7 hari), PPAT wajib:
- Mendaftarkan akta hibah dan dokumen terkait ke Kantor Pertanahan setempat
- Menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai telah disampaikannya akta kepada para pihak yang bersangkutan
Perlu kamu tahu:
- Pemberi hibah akan dikenakan pajak penghasilan (PPh)
- Penerima hibah akan dikenakan BPHTB
Meskipun ada pajak yang harus dibayar, ternyata ini tak berlaku bagi beberapa anggota keluarga.
***
Semoga bermanfaat, Property People.
Simak informasi menarik lainnya di www.99updates.id dan Google News.
Dapatkan hunian impian dengan #SegampangItu di www.99.co/id.