Berita Berita Properti

Mengenal Pengertian Secondary Mortgage Facility atau SMF dalam Properti. Wajib Kamu Ketahui!

2 menit

Sahabat 99, pernahkah kamu mendengar tentang secondary mortgage facility atau SMF? Jika belum, yuk simak seluk beluk mengenai SMF di sini!

Secara singkat, SMF adalah pinjaman jangka panjang atau menengah pada bank yang menawarkan KPR.

Pinjaman tersebut dapat dilakukan oleh perusahaan atau lembaga keuangan.

Dalam bahasa Indonesia, secondary mortgage facility juga dapat dikenal sebagai Pembiayaan Sekunder Perumahan.

Istilahnya juga dikenal dengan Fasilitas Pembiayaan Sekunder.

Jika kamu masih kebingungan mengenai hal ini, yuk simak selengkapnya mengenai SMF di bawah ini!

Apa Itu Secondary Mortgage Facility?

mengenal secondary mortgage facility

SMF atau Secondary Mortgage Facility adalah pinjaman jangka menengah atau panjang pada bank yang menawarkan KPR (Kredit Kepemilikan Rumah).

Pinjaman tersebut harus dengan pemberian jaminan atas KPR tersebut dan hak tanggungan atas rumah atau tanah.

Dalam bahasa Indonesia, SMF umumnya dikenal sebagai pembiayaan sekunder perumahan.

Pembiayaan sekunder perumahan adalah perusahaan yang dibentuk untuk membeli KPR dari bank kreditur.

Nantinya, tagihan ini menjadi utang yang dijual ke investor.

SMF telah digunakan di beberapa negara di Asia.

Beberapa di antaranya adalah

  • Cagamas Berhad di Malaysia,
  • Korea Mortgage Corporation di Korea Selatan, dan
  • Hong Kong Mortgage Corporation di Hongkong.

Di Indonesia sendiri, SMF dapat dilaksanakan asalkan pembiayaan hanya dilakukan untuk membayar KPR WNI untuk rumah tinggal, bukan untuk perusahaan pengembang.

Syarat yang Harus Dipenuhi Bank untuk Menjalankan SMF

Tidak semua bank pemberi KPR dapat menjalankan secondary mortgage facility.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh bank agar dapat menjalankan SMF.

Berikut adalah beragam syarat yang harus mereka penuhi:

  • Pertama, bank harus memiliki kualitas aktiva KPR yang lancar agar dapat menjalankan SMF.
  • Selain itu, bank juga harus memiliki dan memegang saham Fasilitas Pembiayaan Sekunder.
  • Kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank juga harus sehat dan baik selama 12 bulan atau satu tahun terakhir.
  • Jika bank telah memenuhi ketiga persyaratan tersebut, maka bank pemberi KPR dapat mulai menjalankan dan melakukan kegiatan SMF.

Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Secondary Mortgage Facility

pihak smf



Meski diinisiasi oleh bank, ternyata ada banyak pihak yang terkait dalam menjalankan SMF selain bank pemberi KPR.

Tiap pihak harus berkomunikasi dan bekerja sama dengan baik agar SMF dapat dijalankan dengan baik.

Pihak yang terlibat dalam SMF di antaranya adalah perusahaan yang melaksanakan kegiatan pembiayaan sekunder rumah dan wali amanat.

Selain itu, ada pula lima pihak lain yang terlibat, yaitu

  • kreditor awal yaitu bank atau lembaga keuangan yang memiliki aset keuangan,
  • penerbit atau issuer yang umumnya berupa adalah perusahaan yang melaksanakan kegiatan pembiayaan sekunder rumah atau SPV,
  • pemodal,
  • penata sekuritisasi,
  • wali amanat,
  • administrasi transaksi, dan
  • custodian.

Bidang Kegiatan Secondary Mortgage Facility

Fasilitas Pembiayaan Sekunder atau seconday mortgage facility umumnya dilakukan oleh sebuah perusahaan atau lembaga keuangan khusus.

Setelah memenuhi semua persyaratan dan pihak-pihak yang diperlukan, perusahaan tersebut dapat menjalankan berbagai macam bidang kegiatan SMF.

Ada dua macam kegiatan yang umumnya dilakukan oleh perusahaan yang menjalankan SMF.

Kedua kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Melakukan kegiatan usaha pembiayaan dalam bentuk SMF pada bank yang memberikan kredit pemilikan rumah atau KPR.
  • Menghimpun dana masyarakat untuk membiayai kegiatan SMF.

Dana masyarakat tersebut bisa didapatkan dengan cara menerbitkan surat berharga baik jangka panjang atau jangka pendek.

Hasil transaksi surat berharga tersebut dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan secondary mortgage facility.

***

Semoga bermanfaat, Sahabat 99.

Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com untuk menemukan hunian impianmu dari sekarang.

Dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti, karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Kunjungi dari sekarang dan temukan hunian favoritmu, salah satunya Griya Reja Residence!



Shafira Chairunnisa

Lulusan Hubungan Internasional di Universitas Katolik Parahyangan dan pernah bekerja sebagai jurnalis di media nasional. Sekarang fokus menulis tentang properti, gaya hidup, desain, dan politik luar negeri. Senang bermain game di waktu senggang.
Follow Me:

Related Posts