Hukum

Bolehkah PNS Melakukan Renovasi Rumah Dinas? Yuk Simak Aturan Hukumnya!

3 menit

Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) diketahui mendapat fasilitas rumah selama mereka berdinas. Lalu, apakah seorang PNS boleh melakukan renovasi rumah dinas miliknya? Yuk, cari tahu jawabannya di artikel ini!

Bekerja sebagai PNS memang memiliki banyak keuntungan.

Selain mendapat beragam tunjangan, PNS juga biasanya mendapat fasilitas tempat tinggal.

Rumah tersebut bisa ditinggali oleh PNS dan keluarganya selama masih mengabdi pada instansi negara.

Seiring berjalannya waktu, pasti kita juga memiliki keinginan untuk mengubah dekorasi rumah milik negara tersebut agar bisa terasa lebih nyaman dan terlihat lebih menarik.

Namun, apakah kita diperbolehkan merenovasi rumah negara sesuai keinginan kita?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita pelajari aturan hukum soal renovasi rumah dinas!

Jenis Rumah Dinas

jenis rumah dinas pns

Berdasarkan PP No. 40 Tahun 1994, rumah negara atau rumah dinas dapat ditempati oleh pejabat atau pegawai negeri sipil.

Dalam pengelompokkannya, Pasal 1 PP No. 40 Tahun 1994 menggolongkan rumah negara menjadi tiga golongan, di antaranya adalah:

  1. Rumah Negara Golongan I
    Rumah Negara yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut, serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu tersebut;
  2. Rumah Negara Golongan II
    Rumah Negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya  disediakan untuk didiami oleh Pegawai Negeri dan apabila telah berhenti atau pensiun rumah dikembalikan kepada negara;
  3. Rumah Negara Golongan III
    Rumah Negara yang tidak termasuk Golongan I dan Golongan II yang dapat dijual kepada penghuninya.

Aturan Renovasi Rumah Dinas

aturan renovasi rumah dinas

Lalu, apakah kita boleh mengubah bentuk dari semua jenis atau golongan hunian milik negara?

Dalam PP No. 31 tahun 2005, sebenarnya tidak ada perubahan mengenai aturan ini.

Oleh sebab itu, mari kita lihat Pasal 10 Ayat PP No. 40 tahun 1994.

Dalam pasal tersebut, secara jelas ada ulasan mengenai kewajiban dan larangan untuk penghuni rumah negara.

Berikut adalah bunyi dari pasal tersebut:

  1. Penghuni Rumah Negara Wajib:
    a. membayar sewa rumah;
    b. memelihara rumah dan memanfaatkan rumah sesuai dengan fungsinya.
  2. Penghuni Rumah Negara Dilarang:
    a. menyerahkan sebagian atau seluruh rumah kepada pihak lain;
    b. mengubah sebagian atau seluruh bentuk rumah;
    c. menggunakan rumah tidak sesuai dengan fungsinya.
  3. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (2) diatur lebih lanjut oleh
    Menteri.

Dari aturan tersebut, kita bisa menyimpulkan bahwa penghuni masih boleh merenovasi rumah dalam batasan tertentu.



Misalnya, jika mendapati rumah yang kita huni mengalami kebocoran atap atau dinding retak, kita masih bisa untuk memperbaiki.

Namun, kita tidak bisa mengubah fungsi atau bentuk ruangan.

Jadi, jika kamu ingin mengubah garasi menjadi kamar tidur atau merenovasi rumah menjadi dua tingkat, tentu hukum akan melarangnya.

Baca Juga: Apakah Rumah PNS Bisa Tetap Ditinggali Bila Sudah Pensiun?

Sanksi Renovasi Rumah Negara

sanksi melanggar renovasi rumah dinas

Lalu, apa yang terjadi jika kita nekat mengabaikan aturan ini dan tetap merenovasi rumah negara?

Pada PP No. 40 Tahun 1994, memang tidak menjelaskan secara rinci mengenai sanksi pengubahan bentuk rumah dinas.

Namun, dalam pasal 25, kita bisa melihat sanksi administratif jika melanggar ketentuan dalam PP No. 40 Tahun 1994.

Berikut bunyi pasal tersebut:

“Setiap penyimpangan penghunian Rumah Negara dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan Surat
Izin Penghunian.”

Jadi, berdasarkan pasal tersebut, kita sebagai penghuni rumah negara, bisa saja kehilangan hak untuk menghuni rumah tersebut.

Rumah Dinas Pasti Layak Huni

jika rumah dinas tidak layak huni

Sebenarnya tidak perlu khawatir dengan kondisi rumah dinas karena setiap bangunannya sudah pasti layak huni.

Apabila rumah tersebut tidak layak huni, maka akan dilakukah penghapusan rumah, sehingga rumah tersebut tidak akan tersedia bagi para penerima haknya.

Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 14 PP No. 40 Tahun 1994.

Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:

“(1) Penghapusan Rumah Negara dapat dilakukan antara lain karena:

  1. tidak layak huni;
  2. terkena rencana tata ruang;
  3. terkena bencana;
  4. dialihkan haknya kepada penghuni.”

(2) Penghapusan Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Baca Juga: Memahami Aturan Rumah Dinas dari Golongan, Dasar Hukum, hingga Peruntukannya. PNS Wajib Tahu!

***

Itulah aturan hukum mengenai renovasi rumah dinas.

Semoga bermanfaat, ya!

Simak artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia dan Google News.

Jangan lupa, segera kunjungi 99.co/id untuk menemukan hunian impianmu.

Dapatkan kemudahan memiliki hunian karena mencari properti kini semuanya #SegampangItu.



Gadis Saktika

Gadis Saktika adalah Content Writer di 99 Group yang sudah berkarier sebagai penulis dan wartawan sejak tahun 2019. Lulusan Bahasa dan Sastra Indonesia UPI ini senang menulis tentang etnolinguistik, politik, HAM, gaya hidup, properti, dan arsitektur.
Follow Me:

Related Posts