Property People, apakah kamu berniat menjual tanah warisan? Sebelum menjualnya, alangkah lebih baik untukmu mengetahui dokumen-dokumen penting yang terkait dengan proses tersebut, seperti surat jual beli tanah warisan. Yuk, simak penjelasan lengkap beserta contoh surat jual beli tanah warisan pada artikel ini!
Mengetahui contoh surat jual beli tanah warisan yang disusun dengan benar dapat membantu kamu memastikan kepemilikan tanah.
Dengan adanya surat tersebut, kondisi sengketa tanah yang terjadi pada banyak orang di luar sana bisa lebih terhindarkan.
Surat jual beli tanah warisan juga dapat memuat nama pemilik tanah sehingga kamu bisa mengecek apakah ia masih hidup atau sebaliknya.
Perlu diingat, jika nama yang tertera masih hidup, proses jual beli tak akan terkendala.
Namun, bila ia sudah meninggal, persetujuan dari ahli waris pun perlu diperhatikan.
Siapa yang Menjadi Ahli Waris?
Untuk menetapkan ahli waris, aturannya mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dimulai dari pasal 830.
Pada pasal 832 KUHP menjelaskan bahwa:
“Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini.
Bila keluarga sedarah dan suami atau istri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.”
Pasal 833 KUHP pun menjelaskan bahwa ahli waris ini nantinya akan memperoleh hak milik atas semua barang dan hak lainnya, termasuk piutang orang yang telah meninggal.
Jika terjadi perselisihan pada ahli waris, nantinya hakim akan memerintahkan agar semua harta peninggalan itu ditaruh lebih dahulu dalam penyimpanan pengadilan.
Mengenal Surat Keterangan Ahli Waris
Dalam proses jual beli tanah warisan, diperlukan surat kuasa sebagai pembuktian kepemilikan sah atas tanah yang diwariskan kepada ahli waris.
Bukti penunjukan akan dibuat secara tertulis dalam bentuk Surat Keterangan Ahli Waris yang di dalamnya tercantum identitas dari seluruh ahli waris.
Cara Membuat Surat Jual Beli Tanah Warisan
Surat jual beli tanah warisan, dalam hal ini Surat Keterangan Ahli Waris sebenarnya termasuk ke dalam surat kuasa jenis umum.
Kedudukan surat tersebut sangat penting dalam memberi kuasa kepada ahli waris.
Dengan demikian, di dalam surat kuasa harus mencantumkan informasi para ahli waris, yakni sebagai berikut:
- Identitas lengkap para pemberi kuasa
- Identitas lengkap orang-orang yang diberi kuasa
- Informasi yang jelas dan tegas mengenai kuasa yang diberikan, seperti menjual, menghibahkan, dan lainnya
- Harta kekayaan dari pewaris harus dicantumkan sejelas-jelasnya, misalnya tanah, deskripsi yang harus tercantum meliputi lokasi, luasnya, batas-batas, Sertifikat Hak Milik (SHM), dan lainnya
- Tanggal dan tempat ditandatanganinya surat kuasa
- Tanda tangan asli para pemberi kuasa dan yang diberi kuasa
Contoh Surat Jual Beli Tanah Warisan
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut ini merupakan contoh surat jual beli tanah yang bisa kamu contoh.
Contoh Surat Jual Beli Tanah Warisan 1
Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Warisan
Yang bertanda tangan di bawah ini masing-masing kedua belah pihak:
Nama : _______________________________________________
Tempat Tanggal Lahir : _______________________________________________
Alamat : _______________________________________________
Sebagai perwakilan penjual/perwakilan Ahli Waris selanjutnya disebut dengan pihak pertama.
Nama : Diana Sava
Tempat Tanggal Lahir : Bandung, 24 Januari, 1990
Alamat : Jalan Geger Kalong Girang, RT 002 RW 02, No. 160, Sukasari, Bandung, Jawa Barat
Selanjutnya disebut dengan pihak kedua/Pembeli
Dengan ini Saya sebagai PIHAK PERTAMA pada tanggal _____, bulan __________ Tahun, _____ telah menjual tanah warisan orang tua seluas ________ m2 kepada PIHAK KEDUA dengan alamat __________________________________________
Tanah tersebut telah mutlak dijual oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA yang disetujui oleh semua Ahli Waris dari PIHAK PERTAMA dan para Saksi dari kedua belah pihak dengan harga Rp. ________________ ( ________________ )
Adapun pihak-pihak ahli waris adalah sebagai berikut:
Nama Tanda Tangan
1. _______________________ _________________________
2. _______________________ _________________________
3. _______________________ _________________________
4. _______________________ _________________________
Selanjutnya PIHAK PERTAMA telah mengadakan Ijab Kabul atas jual beli tersebut dengan PIHAK KEDUA, maka tanah tersebut sudah mutlak dan sah menjadi milik PIHAK KEDUA juga segala risiko yang menyangkut Pajak atas tanah tersebut dan biaya pembuatan AKTA JUAL BELI ke PPAT menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.
Apabila di kemudian hari ternyata Ahli Waris saya PIHAK PERTAMA ada yang menggugat tanah tersebut, maka pihak yang berwenang agar menolaknya karena tanah tersebut telah mutlak dijual oleh PIHAK PERTAMA.
Demikian Surat Jual Beli ini, dibuat dengan sebenarnya dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta tidak ada paksaan dari pihak mana pun.
Bandung, _____________________ 2021
Pihak Kedua Pihak Pertama
Diana Sava ________________
Saksi-saksi
1. _______________________ ( ______________ )
2. _______________________ ( ______________ )
Contoh Surat Jual Beli Tanah Warisan 2
Contoh Surat Jual Beli Tanah Warisan 3
Jual di Situs Properti yang Dikunjungi Jutaan Pembeli
Buat kamu yang mau jual properti dengan cepat, jangan lewatkan kesempatan untuk menjual aset kamu di situs jual beli properti tepercaya seperti Rumah123.
Mau jual rumah, kosan, apartemen, hingga tanah bisa lebih cepat laku diiklankan di Rumah123 karena punya jangkauan yang luas dengan lebih dari 21 juta pengunjung setiap bulan.
Dengan potensi ini, kesempatan agar properti cepat terjual atau tersewa sangat besar, sebagaimana telah terbukti lewat puluhan ribu properti yang terjual setiap bulannya.
Beriklan di Rumah123 juga dilengkapi dengan berbagai fitur dan layanan khusus untuk meningkatkan penjualan properti.
Nah, dari sekian banyak keuntungan, salah satunya adalah fitur Homeowner karena memberikan kemudahan bagi siapa pun yang ingin pasang iklan rumah.
Adapun sejumlah fitur Homeowner Rumah123 meliputi:
- Top Properti: Membuat iklan berada di posisi 3 teratas di halaman area pencarian tanpa tergantikan iklan lain dan dilihat hingga 120x lebih banyak.
- Booster Premiere & Featured Listing: Menjadikan iklan berada di posisi terdepan di atas iklan standar dan dilihat pencari properti hingga 8x lebih banyak.
- Repost Listing: Meningkatkan posisi iklan secara instan kembali ke paling atas di kelasnya hanya dengan satu klik.
Yuk, iklankan langsung dengan praktis dan mudah hanya di Rumah123.
***
Nah, itulah informasi penting beserta contoh surat jual beli tanah warisan yang bisa kamu simak.
Semoga informasi ini bermanfaat, Property People!
Pantau terus artikel menarik lainnya lewat Google News Berita 99.co Indonesia.
Dapatkan kemudahan memiliki hunian di www.99.co/id karena mencari properti impian #Segampangitu.