Berita Berita Properti

Contoh Surat Jual Beli Tanah Warisan yang Benar. Terbaru 2024!

6 menit

Property People, apakah kamu berniat menjual tanah warisan? Sebelum menjualnya, alangkah lebih baik untukmu mengetahui dokumen-dokumen penting yang terkait dengan proses tersebut, seperti surat jual beli tanah warisan. Yuk, simak penjelasan lengkap beserta contoh surat jual beli tanah warisan pada artikel ini!

Mengetahui contoh surat jual beli tanah warisan yang disusun dengan benar dapat membantu kamu memastikan kepemilikan tanah.

Dengan adanya surat tersebut, kondisi sengketa tanah yang terjadi pada banyak orang di luar sana bisa lebih terhindarkan.

Surat jual beli tanah warisan juga dapat memuat nama pemilik tanah sehingga kamu bisa mengecek apakah ia masih hidup atau sebaliknya.

Perlu diingat, jika nama yang tertera masih hidup, proses jual beli tak akan terkendala.

Namun, bila ia sudah meninggal, persetujuan dari ahli waris pun perlu diperhatikan.

Siapa yang Menjadi Ahli Waris?

hukum

Untuk menetapkan ahli waris, aturannya mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dimulai dari pasal 830.

Pada pasal 832 KUHP menjelaskan bahwa:

“Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini.

Bila keluarga sedarah dan suami atau istri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.”

Pasal 833 KUHP pun menjelaskan bahwa ahli waris ini nantinya akan memperoleh hak milik atas semua barang dan hak lainnya, termasuk piutang orang yang telah meninggal.

Jika terjadi perselisihan pada ahli waris, nantinya hakim akan memerintahkan agar semua harta peninggalan itu ditaruh lebih dahulu dalam penyimpanan pengadilan.

Mengenal Surat Keterangan Ahli Waris

Dalam proses jual beli tanah warisan, diperlukan surat kuasa sebagai pembuktian kepemilikan sah atas tanah yang diwariskan kepada ahli waris.

Bukti penunjukan akan dibuat secara tertulis dalam bentuk Surat Keterangan Ahli Waris yang di dalamnya tercantum identitas dari seluruh ahli waris.

Cara Membuat Surat Jual Beli Tanah Warisan

surat jual beli tanah warisan

 

Surat jual beli tanah warisan, dalam hal ini Surat Keterangan Ahli Waris sebenarnya termasuk ke dalam surat kuasa jenis umum.

Kedudukan surat tersebut sangat penting dalam memberi kuasa kepada ahli waris.

Dengan demikian, di dalam surat kuasa harus mencantumkan informasi para ahli waris, yakni sebagai berikut:

  • Identitas lengkap para pemberi kuasa
  • Identitas lengkap orang-orang yang diberi kuasa
  • Informasi yang jelas dan tegas mengenai kuasa yang diberikan, seperti menjual, menghibahkan, dan lainnya
  • Harta kekayaan dari pewaris harus dicantumkan sejelas-jelasnya, misalnya tanah, deskripsi yang harus tercantum meliputi lokasi, luasnya, batas-batas, Sertifikat Hak Milik (SHM), dan lainnya
  • Tanggal dan tempat ditandatanganinya surat kuasa
  • Tanda tangan asli para pemberi kuasa dan yang diberi kuasa

Contoh Surat Jual Beli Tanah Warisan

Dihimpun dari berbagai sumber, berikut ini merupakan contoh surat jual beli tanah yang bisa kamu contoh.

Contoh Surat Jual Beli Tanah Warisan 1

Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Warisan

Yang bertanda tangan di bawah ini masing-masing kedua belah pihak:
Nama                            : _______________________________________________
Tempat Tanggal Lahir   : _______________________________________________
Alamat                          : _______________________________________________

Sebagai perwakilan penjual/perwakilan Ahli Waris selanjutnya disebut dengan pihak pertama.
Nama                           : Diana Sava
Tempat Tanggal Lahir  : Bandung, 24 Januari, 1990
Alamat                         : Jalan Geger Kalong Girang, RT 002 RW 02, No. 160, Sukasari, Bandung, Jawa Barat

Selanjutnya disebut dengan pihak kedua/Pembeli

Dengan ini Saya sebagai PIHAK PERTAMA pada tanggal _____, bulan __________ Tahun, _____ telah menjual tanah warisan orang tua seluas ________ m2 kepada PIHAK KEDUA dengan alamat __________________________________________

Tanah tersebut telah mutlak dijual oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA yang disetujui oleh semua Ahli Waris dari PIHAK PERTAMA dan para Saksi dari kedua belah pihak dengan harga Rp. ________________ ( ________________ )

Adapun pihak-pihak ahli waris adalah sebagai berikut:

Nama                                                             Tanda Tangan
1. _______________________                         _________________________
2. _______________________                         _________________________
3. _______________________                         _________________________
4. _______________________                         _________________________

Selanjutnya PIHAK PERTAMA telah mengadakan Ijab Kabul atas jual beli tersebut dengan PIHAK KEDUA, maka tanah tersebut sudah mutlak dan sah menjadi milik PIHAK KEDUA juga segala risiko yang menyangkut Pajak atas tanah tersebut dan biaya pembuatan AKTA JUAL BELI ke PPAT menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.

Apabila di kemudian hari ternyata Ahli Waris saya PIHAK PERTAMA ada yang menggugat tanah tersebut, maka pihak yang berwenang agar menolaknya karena tanah tersebut telah mutlak dijual oleh PIHAK PERTAMA.

Demikian Surat Jual Beli ini, dibuat dengan sebenarnya dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta tidak ada paksaan dari pihak mana pun.

Bandung, _____________________ 2021

Pihak Kedua                                                                                      Pihak Pertama

 

Diana Sava                                                                                ________________

Saksi-saksi
1. _______________________ ( ______________ )
2. _______________________ ( ______________ )



Contoh Surat Jual Beli Tanah Warisan 2

Kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : ……………………………………………………………………………………………
Tempat Tgl Lahir : ……………………………………………………………………………………………
Pekerjaan : ……………………………………………………………………………………………
Alamat : ……………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………………
Nomor KTP : ……………………………………………………………………………………………
Untuk selanjutnya disebut pihak pertama (penjual).
Nama : ……………………………………………………………………………………………
Tempat Tgl Lahir : ……………………………………………………………………………………………
Pekerjaan : ……………………………………………………………………………………………
Alamat : ……………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………………
Nomor KTP : ……………………………………………………………………………………………
Untuk selanjutnya disebut pihak kedua (pembeli)
Pada hari ini …………….. tanggal …… (…………………………………………….) bulan …………. tahun ………… (………………………………………………………………………………..). Pihak pertama dengan ini menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual ke pihak kedua dan pihak kedua juga berjanji, menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari pihak pertama berupa:
Sebidang tanah dengan hak ……………………………….. yang diuraikan dalam nomor sertifikat tanah…………… Yang berlokasi di…………………………………………(alamat lengkap) dengan ukuran panjang tanah …………..m (……………………………………… meter) lebar ………..m (……………. meter) dengan luas tanah …………….. m2 (…………………… meter persegi) dan untuk selanjutnya disebut dengan Tanah. Dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
Sebelah barat : Berbatasan dengan …………………………………………………………………
Sebelah timur : Berbatasan dengan …………………………………………………………………
Sebelah utara : Berbatasan dengan …………………………………………………………………
Sebelah selatan : Berbatasan dengan …………………………………………………………………
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli tanah di mana syarat dan ketentuannya diatur dalam 10 (sepuluh) pasal, seperti berikut di bawah ini:
Pasal 1 – HARGA DAN CARA PEMBAYARAN
Jual beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga per meter persegi Rp ……………… (…………………………………..…Rupiah *terbilang dalam huruf), sehingga keseluruhan harga tanah tersebut adalah: Rp ……………… (…………………………………..…Rupiah *terbilang dalam huruf), dan akan dibayarkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama secara (tunai / kredit ) selambat-lambatnya tanggal …… (………………………………) bulan …………. tahun ………… (……………………………………………………..) setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
Pasal 2 – JAMINAN DAN SAKSI
Pihak Pertama menjamin sepenuhnya bahwa Tanah yang dijualnya adalah milik sah atau hak pihak pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimana pun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
Jaminan pihak pertama dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi. Kedua orang saksi tersebut adalah:
Nama : …………………………………………………………………
Tempat Tgl Lahir : …………………………………………………………………
Pekerjaan : …………………………………………………………………
Alamat : …………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………….
Nomor KTP : …………………………………………………………………
Hubungan kekerabatan : …………………………………………………………………
Selanjutnya disebut sebagai saksi I
Nama : …………………………………………………………………
Tempat Tgl Lahir : …………………………………………………………………
Pekerjaan : …………………………………………………………………
Alamat : …………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………….
Nomor KTP : …………………………………………………………………
Hubungan kekerabatan : …………………………………………………………..
Selanjutnya disebut sebagai saksi II
Pasal 3 – PENYERAHAN TANAH
Pihak pertama berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak kedua selambat-lambatnya tanggal …… (………………………………) bulan …………. tahun ………… (…………………………………………………..) setelah pihak kedua melunasi seluruh pembayarannya.
Pasal 4 – STATUS KEPEMILIKAN
Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya beralih dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dengan demikian hak kepemilikan tanah tersebut sepenuhnya menjadi hak milik Pihak Kedua.
Pasal 5 – PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN
Pihak pertama wajib membantu pihak kedua dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
Segala macam biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dibebankan sepenuhnya kepada Pihak Kedua.
Pasal 6 – PAJAK, IURAN, DAN PUNGUTAN
Kedua belah pihak bersepakat bahwa segala macam pajak, iuran, dan pungutan uang yang berhubungan dengan tanah di atas:
Sejak sebelum hingga waktu ditandatanganinya perjanjian ini masih menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pihak Pertama.
Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pihak Kedua.
Pasal 7 – MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya pihak pertama, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti pihak pertama wajib menaati ketentuan yang tertulis dalam perjanjian ini dan pihak pertama mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.
Pasal 8 – HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 9 – PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau mufakat maka kedua belah pihak telah sepakat memilih menyelesaikan perkara secara hukum. Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak memilih menyelesaikan perkara di …………………………………………………………..
Demikianlah Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak di ……………………………… pada Hari ……………… Tanggal …… (..………………………………) Bulan …………………. Tahun ……… ( …………………………..………………….. ), dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak mana pun
PIHAK PERTAMA, ( …………….……………………….. )
PIHAK KEDUA, ( …………….…Materai…………………….. )
Saksi-Saksi:
SAKSI PERTAMA, ( …………….……………………….. )
SAKSI KEDUA, ( …………….……………………….. )

Contoh Surat Jual Beli Tanah Warisan 3

contoh surat jual beli tanah warisan

sumber: karyatulisilmiah.com

Jual di Situs Properti yang Dikunjungi Jutaan Pembeli

jual properti di rumah123

Buat kamu yang mau jual properti dengan cepat, jangan lewatkan kesempatan untuk menjual aset kamu di situs jual beli properti tepercaya seperti Rumah123.

Mau jual rumah, kosan, apartemen, hingga tanah bisa lebih cepat laku diiklankan di Rumah123 karena punya jangkauan yang luas dengan lebih dari 21 juta pengunjung setiap bulan.

Dengan potensi ini, kesempatan agar properti cepat terjual atau tersewa sangat besar, sebagaimana telah terbukti lewat puluhan ribu properti yang terjual setiap bulannya.

Beriklan di Rumah123 juga dilengkapi dengan berbagai fitur dan layanan khusus untuk meningkatkan penjualan properti.

Nah, dari sekian banyak keuntungan, salah satunya adalah fitur Homeowner karena memberikan kemudahan bagi siapa pun yang ingin pasang iklan rumah.

Adapun sejumlah fitur Homeowner Rumah123 meliputi:

  • Top Properti: Membuat iklan berada di posisi 3 teratas di halaman area pencarian tanpa tergantikan iklan lain dan dilihat hingga 120x lebih banyak.
  • Booster Premiere & Featured Listing: Menjadikan iklan berada di posisi terdepan di atas iklan standar dan dilihat pencari properti hingga 8x lebih banyak.
  • Repost Listing: Meningkatkan posisi iklan secara instan kembali ke paling atas di kelasnya hanya dengan satu klik.

Yuk, iklankan langsung dengan praktis dan mudah hanya di Rumah123.

***

Nah, itulah informasi penting beserta contoh surat jual beli tanah warisan yang bisa kamu simak.

Semoga informasi ini bermanfaat, Property People!

Pantau terus artikel menarik lainnya lewat Google News Berita 99.co Indonesia.

Dapatkan kemudahan memiliki hunian di www.99.co/id karena mencari properti impian #Segampangitu.



Gadis Saktika

Gadis Saktika adalah Content Writer di 99 Group yang sudah berkarier sebagai penulis dan wartawan sejak tahun 2019. Lulusan Bahasa dan Sastra Indonesia UPI ini senang menulis tentang etnolinguistik, politik, HAM, gaya hidup, properti, dan arsitektur.
Follow Me:

Related Posts