Tentu ada banyak faktor yang menyebabkan seorang pembeli atau penjual membatalkan transaksi jual beli rumah. Pertanyaannya, apakah ada denda dari pembatalan jual beli rumah baik oleh pembeli atau penjual?
Mencari rumah idaman yang sesuai dengan keinginan kita tentu tidak mudah.
Terkadang, membutuhkan waktu berbulan-bulan hingga menemukan rumah yang cocok.
Setelah menemukan rumah yang cocok, kita harus membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB dengan pengembang rumah.
Hal ini dimaksudkan agar pembeli dan penjual rumah sama-sama berkomitmen untuk bertransaksi.
Lalu, bagaimana jika terdapat pembatalan jual beli rumah?
Apakah ada sanksi untuk pihak yang membatalkan transaksi ini?
Yuk, sama-sama kita pelajari aturan hukumnya di bawah ini!
Pembatalan Jual Beli Rumah oleh Penjual
Sebelum memulai pembahasan, mari kita asumsikan bahwa pembatalan transaksikan yang dimaksud adalah pembatalan setelah pembuatan PPJB dan pembeli telah menyetor uang muka.
Nah, peraturan mengenai pembatalan transaksi ini diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah.
Lebih lanjut, perhatikanlah pasal 11 Permen PUPR 11/2019 tersebut yang membahas mengenai Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB.
“PPJB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. identitas para pihak;
b. uraian objek PPJB;
c. harga Rumah dan tata cara pembayaran;
d. jaminan pelaku pembangunan;
e. hak dan kewajiban para pihak;
f. waktu serah terima bangunan;
g. pemeliharaan bangunan;
h. penggunaan bangunan;
i. pengalihan hak;
j. pembatalan dan berakhirnya PPJB; dan
k. penyelesaian sengketa,“.
Lalu apa yang harus dilakukan penjual ketika membatalkan transaksi jual beli rumah?
Mari tengok pasal 13 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:
“Dalam hal pembatalan pembelian Rumah setelah penandatanganan PPJB karena kelalaian pelaku pembangunan maka seluruh pembayaran yang telah diterima harus dikembalikan kepada pembeli,“.
Pembatalan jual beli rumah oleh penjual berarti kesalahan terdapat pada pelaku pembangunan atau pengembang rumah.
Dengan begitu, pengembang harus mengembalikan semua uang muka yang sebelumnya telah diberikan oleh pembeli rumah.
Pembatalan Jual Beli Rumah oleh Pembeli
Karena telah menandatangani PPJB, pembeli pun memiliki tanggung jawab dalam transaksi ini.
Sama halnya dengan pembatalan transaksi oleh penjual, ketentuan mengenai pembatalan transaksi oleh pembeli juga diatur dalam Permen PUPR 11/2019.
Jika melihat pasal 13 ayat (2), kita dapat melihat tanggung jawab pembeli ketika membatalkan transaksi jual beli rumah.
“Dalam hal pembatalan pembelian Rumah setelah penandatanganan PPJB karena kelalaian pembeli maka:
a. jika pembayaran telah dilakukan pembeli paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari harga transaksi, keseluruhan pembayaran menjadi hak pelaku pembangunan; atau
b. jika pembayaran telah dilakukan pembeli lebih dari 10% (sepuluh persen) dari harga transaksi, pelaku pembangunan berhak memotong 10% (sepuluh persen) dari harga transaksi,”.
Dengan aturan ini, jika pembeli telah menyerahkan uang muka sebesar 10% dari harga transaksi, pengembang berhak menolak mengembalikan uang muka.
Uang muka 10% tersebut mutlak menjadi hak pengembang atau penjual rumah.
Namun, jika pembeli telah menyerahkan uang muka sebesar lebih dari 10%, pembeli berhak meminta uang muka kembali namun dipotong 10% oleh pihak pengembang rumah.
Misalnya, pembeli telah menyerahkan uang muka sebesar 30% dari nilai transaksi, maka pembeli hanya berhak meminta 20% dari nilai transaksi, sementara 10% sisanya menjadi hak penjual atau pengembang.
Syarat Pembatalan Transaksi
Di luar peraturan tersebut, pembatalan jual beli rumah diatur dalam PPJB yang telah disepakati di awal.
Hal ini tercantum dalam angka 11 huruf (a) Lampiran Petunjuk Materi Muatan PPJB dalam Permen PUPR 11/2019.
Poin tersebut berbunyi sebagai berikut:
“Pembatalan dan berakhirnya PPJB
a) pembatalan PPJB hanya dapat dilakukan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai syarat pembatalan dalam PPJB yang disepakati oleh pembeli dan pelaku pembangunan; dan
b) berakhirnya PPJB adalah terpenuhinya prestasi atau perikatan yang disepakati dan syarat-syarat tertentu dalam perjanjian,”.
Maka dari itu, kamu sebagai pembeli, harus memastikan bahwa dalam PPJB diatur mengenai konsekuensi hukum dan penyelesaian sengketa bila terjadi masalah.
Sahabat 99 juga harus memantapkan diri ketika mau membeli rumah agar tidak ada pihak yang dirugikan setelah perjanjian dibuat.
Kalau membatalkan transaksi, apalagi jika kamu sudah membayar uang muka, pasti bakal rugi banget kan?
***
Itulah aturan hukum mengenai pembatalan jual beli rumah oleh pembeli dan penjual.
Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sahabat 99 ya!
Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di portal Berita 99.co Indonesia.
Kamu sedang mencari rumah di Bandung?
Bisa jadi Btari Summarecon adalah jawabannya!
Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!