Saat berbisnis, membuat perjanjian kerja sama dengan pihak yang menguntungkan bukanlah hal sulit untuk dilakukan. Maka dari itu, kehadiran Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman saat membuat kesepakatan pastinya tidak terhindarkan. Buat kamu yang belum familier, yuk cari tahu contoh MoU pada artikel ini!
MoU adalah dokumen formal tertulis yang dibuat atas dasar perjanjian dua pihak atau lebih.
Nota kesepahaman ini tidak terikat secara hukum dan hanya menyatakan pihak-pihak yang terlibat berkeinginan melaksanakan suatu agenda.
Sering kali, MoU dijadikan sebagai langkah pertama menuju kontrak formal untuk mengesahkan suatu kesepakatan.
Nah, bagi kamu yang ingin mengetahui lebih jauh tentang MoU beserta contoh suratnya, kamu bisa simak ulasannya di bawah ini.
Cara Kerja MoU
Meskipun terikat hukum, cara kerja MoU tetap harus terikat dengan hal-hal formal dan serius.
Adapun rincian cara kerja MoU bisa kamu simak dalam uraian berikut:
- MoU menjelaskan garis besar kesepakatan yang telah dicapai dua pihak atau lebih.
- MoU dapat mengomunikasikan harapan yang diterima bersama dari semua pihak yang terlibat dalam kesepakatan, seperti individu, organisasi, atau pemerintah yang terlibat.
Tujuan Pembuatan MoU
MOU sering digunakan untuk menjalin kemitraan komersial.
Dalam hal ini, pembuatan MoU digunakan untuk
- membuat kesepakatan tanpa terlibat dengan hukum;
- menjalin kemitraan yang saling menguntungkan; dan
- menguraikan tujuan bersama dari kemitraan komersial.
Perbedaan MoU dan Surat Kontrak
Sering kali banyak orang yang masih bingung dengan perbedaan MoU dan surat kontrak.
Berikut ini kami hadirkan perbedaannya untukmu.
Surat Kontrak
Umumnya, surat kontrak memiliki beberapa elemen berikut:
- Persyaratan mengikat secara hukum
- Ditegakkan oleh pengadilan
- Harus memiliki pertukaran janji
- Perjanjian yang ditulis bersifat pasti dan lengkap
MoU
Berbeda dengan surat kontrak, MoU berisi tentang beberapa hal berikut:
- Persyaratan tidak terikat hukum
- Biasanya tidak ditegakkan oleh pengadilan
- Para pihak tidak berniat membentuk hubungan hukum
- Tidak perlu pertukaran janji
- Kesepakatan dilakukan dengan proses negosiasi
Komponen Isi MoU
Seperti surat perjanjian lainnya, dokumen MoU pun harus mengikuti komponen isi yang telah ditetapkan.
Berikut rinciannya.
1. Tanggal Perjanjian
Komponen ini berada di bagian atas kontrak, tanggal perjanjian menunjukkan bulan, hari, dan tahun perjanjian dibuat.
2. Pendahuluan
Dalam komponen ini, pembuat kesepakatan harus memberikan gambaran umum perjanjian, mengidentifikasi tujuan dokumen, dan pihak-pihak yang terlibat.
Pendahuluan juga harus menyertakan rincian tentang masing-masing pihak yang terlibat.
Identitas pihak yang terkait dengan perjanjian harus dituliskan secara jelas dan ringkas.
3. Tujuan
Tuliskan tujuan pembuatan MoU agar tidak terjadi kesalahpahaman antarpihak.
4. Kewajiban
Bagian ini diisi dengan penjelasan tentang macam-macam kewajiban yang harus dilaksanakan semua pihak terkait.
Jika salah satu pihak melanggar perjanjian, ia akan mendapatkan hukuman yang sudah tercantum dalam MoU.
5. Ketentuan Kolaborasi
Bagian ini harus merinci kegiatan proyek yang akan dilaksanakan.
Kegiatan tersebut harus dijelaskan secara rinci dan detail agar pihak yang terkait bisa memahami dengan mudah.
6. Teknis Pelaksanaan
Bagian ini berisi tanggung jawab yang diemban oleh masing-masing pihak.
7. Penutup
Bagian ini harus terisi tanda tangan masing-masing pihak di atas materai.
Komponen penutup akan memperkuat kesepakatan yang telah diterbitkan.
15 Contoh MoU sebagai Perjanjian Kerja Sama yang Benar
1. Contoh MoU Kerjasama
2. Contoh MoU Sederhana
NOTA KESEPAHAMAN
Pada Senin, 19 September 2022, telah ditandatangani nota kesepahaman secara sah. Berikut adalah pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian kerja sama:
Nama : Diana Nurfitri
Jabatan : Direktur PT Helios Rising
Alamat : Jalan Batu Bulan Raya No. 35B, Denpasar Timur, Denpasar, Bali
Dalam hal ini selaku pimpinan perusahaan dan pemegang kuasa dari PT Helios Rising yang kemudian disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Fikri Amanullah
No. KTP : 023023023023
Alamat : Jalan Veteran Timur No. 57G, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali
Dalam hal ini selaku karyawan yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah menyatakan sepakat untuk melaksanakan penandatanganan perjanjian berdasarkan syarat atau ketentuan yang sudah ditetapkan.
Denpasar, 19 September 2022
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[Diana Nurfitri] [Fikri Amanullah]3. Contoh Surat MoU
4. Contou MoU Simpel dan Praktis
Pada Selasa, 19 September 2022, telah ditandatangani nota kesepahaman secara sah. Berikut adalah pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian kerja sama:
Nama : Tharieq Gilang
Jabatan : Direktur PT Arya Loka
Alamat : Jalan Batu Tulis 5, Jakarta
Dalam hal ini selaku pimpinan perusahaan dan pemegang kuasa dari PT Arya Loka yang kemudian disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Tya Sonia
No. KTP : 1231231231234
Alamat : Jalan Cipinang Raya 3, Jakarta
Dalam hal ini selaku karyawan yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah menyatakan sepakat untuk melaksanakan penandatanganan perjanjian berdasarkan syarat atau ketentuan yang sudah ditetapkan.
Jakarta, 19 September 2022
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[Tharieq Gilang] [Tya Sonia]
5. Contoh MoU Pemerintah
6. Contoh Surat Perjanjian MoU Investasi
7. Contoh MoU Perorangan
8. Contoh MoU Sekolah
9. Contoh MoU Organisasi
10. Contoh MoU dalam Bahasa Inggris
Memorandum of Understanding
This Memorandum of Understanding (the “MOU”) is entered into ____________________ (the “Effective Date”), by and between ________________________, with an address of _____________________________ (“[Name]”) and _________________, with an address of _______________________________, (“[Name]”), also individually referred to as “Party”, and collectively “the Parties.”
WHEREAS, the Parties desire to enter into an agreement to ________________________________________________________________________________; and
WHEREAS, the Parties desire to memorialize certain terms and conditions of their anticipated endeavor;
NOW THEREFORE, in consideration of the mutual promises and covenants contained herein, the Parties agree as follows:
- Purpose and Scope. The Parties intend for this MOU to provide the foundation and structure for any and all possibly anticipated binding agreement related to _________________________________________________________________________________________________________________.This MOU should not establish or create any type of formal agreement or obligation. Instead, it is an agreement between the Parties to work together in such a manner to encourage an atmosphere of collaboration and alliance in the support of an effective and efficient partnership to establish and maintain objectives and commitments with regards to all matters related to _______________________________________________________.
- Objectives. The Parties agrees as follows:
a). The Parties shall work together in a cooperative and coordinated effort so as to bring about the achievement and fulfillment of the purpose of the MOU.
b). It is not the intent of this MOU to restrict the Parties to this Agreement from their involvement or participation with any other public or private individuals, agencies, or organizations.
c). The Parties shall mutually contribute and take part in any and all phases of the planning and development of __________________________________________to the fullest extent possible.
d). This MOU is not intended to create any rights, benefits, and/or trust responsibilities by or between the Parties.
e). The MOU shall in no way obligate either Party to supply funds to maintain and/or sustain _______________________________________________. - Term. This Agreement shall commence upon the Effective Date, as stated above, and will continue until ___________________.
- Termination. This Agreement may be terminated at any time by either Party upon ______ days written notice to the other Party.
- Representations and Warranties. Both Parties represent that they are fully authorized to enter into this Agreement. The performance and obligations of either Party will not violate or infringe upon the rights of any third-party or violate any other agreement between the Parties, individually, and any other person, organization, or business or any law or governmental regulation.
- Indemnity. The Parties each agree to indemnify and hold harmless the other Party, its respective affiliates, officers, agents, employees, and permitted successors and assigns against any and all claims, losses, damages, liabilities, penalties, punitive damages, expenses, reasonable legal fees and costs of any kind or amount whatsoever, which result from the negligence of or breach of this Agreement by the indemnifying party, its respective successors and assigns that occurs in connection with this Agreement. This section remains in full force and effect even after termination of the Agreement by its natural termination or the early termination by either party.
- Limitation of Liability. UNDER NO CIRCUMSTANCES SHALL EITHER PARTY BE LIABLE TO THE OTHER PARTY OR ANY THIRD PARTY FOR ANY DAMAGES RESULTING FROM ANY PART OF THIS AGREEMENT SUCH AS, BUT NOT LIMITED TO, LOSS OF REVENUE OR ANTICIPATED PROFIT OR LOST BUSINESS, COSTS OF DELAY OR FAILURE OF DELIVERY, WHICH ARE NOT RELATED TO OR THE DIRECT RESULT OF A PARTY’S NEGLIGENCE OR BREACH.
- Severability. In the event any provision of this Agreement is deemed invalid or unenforceable, in whole or in part, that part shall be severed from the remainder of the Agreement and all other provisions should continue in full force and effect as valid and enforceable.
- Waiver. The failure by either Party to exercise any right, power, or privilege under the terms of this Agreement will not be construed as a waiver of any subsequent or future exercise of that right, power, or privilege or the exercise of any other right, power, or privilege.
- Legal Fees. In the event of a dispute resulting in legal action, the successful party will be entitled to its legal fees, including, but not limited to its attorneys’ fees.
- Legal and Binding Agreement. This Agreement is legal and binding between the Parties as stated above. This Agreement may be entered into and is legal and binding both in the United States and throughout Europe. The Parties each represent that they have the authority to enter into this Agreement.
- Governing Law and Jurisdiction. The Parties agree that this Agreement shall be governed by the State and/or Country in which both Parties do business. In the event that the Parties do business in different States and/or Countries, this Agreement shall be governed by ____________________ law.
- Entire Agreement. The Parties acknowledge and agree that this Agreement represents the entire agreement between the Parties. In the event that the Parties desire to change, add, or otherwise modify any terms, they shall do so in writing to be signed by both parties.
The Parties agree to the terms and conditions set forth above as demonstrated by their signatures as follows:
Name
Signed: _____________________________________
Name: _____________________________________
Date: _____________________________________
Name
Signed: _____________________________________
Name: _____________________________________
Date: _____________________________________
11. Contoh MoU
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
PELAKSANAAN PENDIDIKAN
APLIKASI ACCURATE SOFTWARE AKUNTANSI
Pada hari ini : Rabu, Tanggal 31 Agustus 2022 telah disepakati adanya perjanjian kerjasama antara :
Pihak Pertama :
Perusahaan : Cipta Piranti Sejahtera
Alamat : Jl Jaya Raya No. 27B
Jakarta – Indonesia
Telp : 021 – 56963765 ext. 201 (Divisi Edukasi)
Email : [email protected]
Dalam hal ini diwakili oleh Rinaldi Pramudito yang bertindak selaku dan dalam jabatannya sebagai Manager Divisi Edukasi Cipta Piranti Sejahtera.
Karena itu sah bertindak untuk dan atas nama Cipta Piranti Sejahtera, untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Pihak Kedua :
Lembaga : Akademi Akuntansi 1 Jakarta
Alamat : Jl. Tomat Raya No.123
Dalam hal ini diwakili oleh Ahmad Surandi yang bertindak selaku dan dalam jabatannya sebagai Rektor.
Karena itu sah bertindak untuk dan atas nama Akademi Akuntansi Jakarta, untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Pihak Pertama adalah sebuah Software Company yang telah me-release software akuntansi yang diberikan nama accurate.
Pihak Kedua adalah sebuah Lembaga Pendidikan Tinggi (Swasta/Negeri), yang menyelenggarakan pendidikan tinggi untuk mahasiswanya.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut sebagai Kedua Belah Pihak Dalam surat ini kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian kerjasama sebagai berikut :
Pasal 1
RUANG LINGKUP KERJASAMA
1.1 Pihak kedua akan menggunakan Software Akuntansi “accurate” versi Edukasi untuk materi laboratorium komputer akuntansi bagi para mahasiswa/i-nya.
1.2 Software accurate versi Edukasi adalah versi khusus bagi Lembaga Pendidikan yang bisa digunakan dan di-install tanpa batasan jumlah komputer, dengan fitur yang sama dengan versi terlengkap dari accurate (Enterprise Edition) dan dengan batasan jumlah transaksi sejumlah 1.500 transaksi.
Pasal 2
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
2.1 Pihak Pertama berkewajiban untuk :
a. Memberikan 10 buah CD accurate Accounting Software versi Edukasi beserta 5 buah Buku Manual untuk digunakan di laboratorium pihak Kedua untuk keperluan pelatihan instruktur.
b. Memberikan pelatihan (training) 1(satu) kali selama 4 hari pada awal kerjasama kepada maks. 20 orang calon instruktur yang akan mengajarkan accurate Accounting Software di kampus Pihak Kedua.
c. Mengadakan ujian Certified accurate Profesional (CAP pada awal kerjasama secara gratis bagi maks. 20 orang instruktur yang telah mengikuti pelatihan sesuai dengan poin b.
d. Memberikan Support setiap ada kendala tentang software accurate melalui email.
e. Menginformasikan versi upgrade accurate Edukasi jika telah di-release versi yang terbaru.
f. Mengadakan ujian bagi mahasiswa/i Pihak Kedua yang ingin mendapatkan Certified accurate Profesional (CAP), dengan syarat & ketentuan sesuai dengan yang tercantum pada Term of Reference (TOR) CAP.
g. Memberikan jaminan bebas menggunakan accurate Accounting Software secara legal dan syah dan bebas dari tuntutan pihak manapun.
2.2 Pihak Pertama mempunyai hak :
a. Menerima masukan dan saran perbaikan fitur accurate sesuai dengan perkembangan dunia akuntansi dan keuangan untuk perbaikan pada versi-versi berikutnya.
b. Memberikan sertifikat kelulusan bagi mahasiswa/i pihak kedua yang mengikuti Ujian Sertifikasi accurate Accounting Software yang diselenggarakan Pihak Kedua.
c. Mengusulkan buku referensi dari luar yang boleh digunakan para mahasiwa/i selain buku pegangan wajib yang telah ditentukan oleh pihak kedua.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
3.1 Pihak Kedua berkewajiban untuk :
Menyusun kurikulum dan menyusun draft standar pengajaran yang akan digunakan.
Menyediakan sarana pendidikan seperti laboratorium komputer dan perlengkapannya.
Menggunakan accurate Accounting Software sebagai software aplikasi praktikum di laboratorium Pihak Kedua.
3.2 Pihak Kedua mempunyai hak :
a. Memperoleh CD Installer accurate Accounting Software versi Edukasi untuk di-install dan digunakan pada komputer di laboratorium akuntansi Pihak Kedua untuk kegiatan belajar-mengajar kepada mahasiswa/i-nya.
b. Boleh melakukan instalasi accurate versi Edukasi di komputer (PC/Netbook/Notebook) para mahasiswa/i-nya sebagai bahan latihan dan pembelajaran diluar kampus.
c. Menjadi Partner pelatihan intensif dalam penyelenggaraan Certified accurate Profesional (CAP) bagi para mahasiswa/i yang ingin mengikuti ujian sertifikasi accurate.
d. Memperoleh informasi mengenai release accurate yang terbaru dari Pihak Pertama, dan informasi terbaru tentang accurate serta perkembangannya.
e. Memberikan masukan dan saran perbaikan kepada Pihak Pertama untuk perbaikan pada versi berikutnya.
f. Memperoleh jaminan bebas menggunakan accurate Accounting Software secara legal dan syah dan bebas dari tuntutan pihak manapun.
Pasal 4
BIAYA PARTISIPASI
4.1 Pihak Kedua akan membayar kepada Pihak Pertama sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) sebagai biaya partisipasi kerjasama.
4.2 Biaya partisipasi tidak berlaku untuk perpanjangan perjanjian kerjasama.
4.3 Kerjasama ini dapat diperpanjang lagi dengan membuat perjanjian kerjasama yang baru tanpa ada imbalan dan komisi lagi dari kedua belah pihak.
Pasal 5
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
5.1 Jangka waktu perjanjian ini berlaku 2 (dua) tahun dari tanggal ditandatanganinya surat perjanjian kerjasama ini dan dapat diperpanjang atau diakhiri sebelum jangka waktu perjanjian berakhir atas dasar persetujuan Kedua Belah Pihak.
5.2 Dalam hal perjanjian akan diperpanjang, maka pihak yang melakukan perpanjangan wajib memberitahukan kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir
PASAL 6
LAIN-LAIN
Setiap perubahan dan / atau penambahan terhadap perjanjian ini wajib dibuat dengan suatu perjanjian tertulis yang ditanda tangani oleh Kedua Belah Pihak dalam suatu perjanjian tambahan (addendum) yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari perjanjian ini
PASAL 7
PENUTUP
Demikian PERJANJIAN KERJA SAMA ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), bermaterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi Kedua Belah Pihak, serta ditanda tangani di Jakarta, pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal Perjanjian ini. Kesepakatan ini dibuat dengan tujuan saling memberi manfaat bagi kedua belah pihak, dan dunia pendidikan Indonesia pada umumnya.
Jakarta, 31 Agustus 2022,
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
Manajer Divisi Edukasi Dekan
(Rinaldi Pramudito) (Ahmad Surandi)
Saksi 1
(Lutfia Perdiasari)
Koordinator Edukasi
12. Contoh MoU Kerjasama
Pada Jumat, 3 Februari 2023, telah ditandatangani nota kesepahaman secara sah. Berikut adalah pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian kerja sama:
Nama : Ayu Winarsih, SE
Jabatan : Direktur CV Berkah Mandiri
Alamat : Jalan Kenanga 5, Ungaran Barat, Semarang
Dalam hal ini selaku pimpinan perusahaan dan pemegang kuasa dari CV Berkah Mandiri yang kemudian disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Faras Abilah
No. KTP : 12900148393940
Alamat : Jalan Kolonel Suprapto 5 Semarang
Dalam hal ini selaku karyawan yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah menyatakan sepakat untuk melaksanakan penandatanganan perjanjian berdasarkan syarat atau ketentuan yang sudah ditetapkan.
Semarang, 3 Februari 2023
Pihak Pertama. Pihak Kedua
13. Contoh MoU Sederhana
14. Contoh MoU Kerjasama Perusahaan
SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA
Nomor: (tulis nomor surat sesuai ketentuan dan nomor urut terakhir surat yang diterbitkan perusahaan)
Pada hari ini, Jumat tanggal tiga bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh tiga (3 Februari 2023) bertempat di Kota Semarang, telah ditandatangani perjanjian kerja sama antara :
Nama : Faras Abilah
No KTP : 12900148393940
Alamat : Jalan Kolonel Suprapto 5 Semarang
Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Madya Rakarsa
No KTP : 17283938494849
Alamat : Jalan Kedawung 14 Ungaran Semarang
Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA adalah pribadi yang bermaksud untuk berinvestasi kepada PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA adalah pengrajin mebel kayu. PIHAK KEDUA mempunyai merek dagang MEBEl SEJAHTERA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini mengikat suatu perjanjian kerja sama dengan kondisi sebagai berikut:
ISI PASAL
Semarang, 3 Februari 2023
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(Faras Abilah) (Madya Rakarsa)
Saksi-saksi:
1. Nama
2. Nama
15. Contoh MoU Kerjasama Sederhana
***
Semoga bermanfaat, Property People.
Yuk, temukan bacaan beragam tema dengan mengakses Berita.99.co.
Tak lupa, follow Google News kami agar tidak ketinggalan ulasan terkini, ya.
Kunjungi pula laman www.99.co/id untuk mendapatkan rekomendasi tempat tinggal terbaik.
Dapatkan promo, diskon, dan harga yang sangat menggiurkan sekarang juga karena beli properti memang #segampangitu.