Apakah penting bagi pemilik apartemen untuk mempunyai asuransi ? Yup, sangat penting! Pasalnya, jika terjadi kerusakan hingga kehilangan aset, kerugian penghuni akan lebih terminimalisasi dengan adanya asuransi apartemen.
Tak dipungkiri, pamor asuransi apartemen memang masih jauh di bawah asuransi kesehatan, asuransi jiwa, hingga asuransi kendaraan.
Padahal, asuransi ini menawarkan manfaat penting bagi para pemilik apartemen, karena fungsinya sebagai hunian sangat vital bagi kamu dan keluarga tercinta.
Umumnya, bangunan apartemen sudah diasuransikan oleh pengembang, sehingga penghuni sudah mendapatkan perlindungan gedung saat membeli unit apartemen.
Asuransi bangunan tersebut memang wajib dimiliki oleh setiap bangunan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pasal 70 Nomor 4 Tahun 1988.
Namun, perlindungan tersebut tidak termasuk barang-barang berharga dan perabot yang kamu simpan di dalamnya.
Sebab itulah muncul kebutuhan asuransi swasta yang menanggung isi bangunan.
Nah, kali ini 99.co Indonesia telah menghimpun informasi lengkapnya untukmu.
Yuk, simak saja ulasannya pada uraian di bawah ini!
Apa Itu Asuransi Apartemen?
Asuransi apartemen adalah salah satu produk jaminan properti yang menanggung segala jenis kerugian terhadap aset apartemen beserta isinya akibat bencana alam dan pencurian.
Walaupun bangunan apartemen sudah diasuransikan secara kolektif oleh pengembang, kamu pun tetap membutuhkan perlindungan untuk barang-barang berharga di dalamnya.
Pasalnya, aset pada hunian rentan terkena risiko kebakaran atau kerusakan lain seperti pipa bocor.
Manfaat Asuransi Apartemen
Biasanya, asuransi properti ini menawarkan beberapa manfaat pertanggungan dan pengecualian.
Adapun penjelasannya seperti berikut.
1. Pertanggungan
Produk ini memberikan ganti rugi apabila aset apartemen dan perabotnya mengalami kerusakan atau kehilangan akibat:
- Huru-hara, pemogokan
- Bencana alam, seperti banjir, badai, gempa bumi
- Kebakaran
- Pencurian dan kekerasan
- Dampak fisik
- Kerusakan pipa
- Kecelakaan diri
2. Pengecualian
Selain memperhatikan pertanggungan, kamu juga perlu mengetahui pengecualian berikut:
- Kontaminasi radioaktif nuklir
- Kecerobohan tertanggung atau yang terwakili tertanggung
- Biaya pemeliharaan
- Karat, aus, korosi, jamur, kutu, basah, kering, larva serangga
- Polusi dan pencemaran lingkungan
- Properti yang sedang dalam masa konstruksi
- Penipuan
Perhitungan Biaya Asuransi Apartemen
Dalam menghitung biaya premi asuransi, kamu perlu menjumlahkan nilai aset yang kamu miliki.
Kemudian, pihak asuransi akan memberikan suku premi sesuai dengan jumlah lantai apartemen.
Perlu diperhatikan bahwa dalam asuransi properti, terdapat biaya sendiri (own risk), atau biaya yang dikeluarkan sendiri oleh nasabah ketika mengajukan klaim.
Biasanya, jumlahnya adalah lima persen dari klaim yang dibayarkan.
Aturan Asuransi Apartemen
Mengajukan asuransi bangunan adalah sebuah kewajiban pengelola dan penghuni apartemen yang tertuang dalam UU Asuransi. Berikut penjelasannya.
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 Pasal 61 ayat (2) huruf b menyatakan bahwa setiap penghuni apartemen wajib membayar iuran pengelolaan dan premi asuransi kebakaran.
Jaminan hunian vertikal juga tertuang pada Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 yang berbunyi “Perhimpunan Penghuni harus mengasuransikan rumah susun terhadap kebakaran.”
Konsekuensi Tidak Membeli
Jika aturan ini tak dituruti, pengelola dan penghuni akan mendapatkan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 Pasal 77 yang berbunyi, “barangsiapa yang melanggar ketentuan, akan diancam dengan pidana maksimal satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.”
Tips Memilih Asuransi Apartemen
1. Pahami Manfaat yang Ditawarkan
Dalam mengambil asuransi, kiranya penting untuk mengetahui apa saja manfaat yang bisa didapatkan.
Misalnya, apakah asuransi menanggung kerusakan atas banjir saja atau hanya kebakaran saja.
2. Pelajari Pengecualian Pertanggungan
Tidak semua faktor kerusakan properti bisa diklaim asuransi karena terdapat beberapa pengecualian dalam polis.
Contohnya, kerugian atas karat atau penipuan.
3. Sesuaikan dengan Kebutuhan
Setelah mengetahui manfaat dan pengecualian, dalam mengajukan asuransi juga perlu disesuaikan dengan kebutuhan.
Jangan sampai kamu membeli perlindungan yang tidak dibutuhkan karena hanya akan memberatkan biaya premi saja.
***
Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu ya, Sahabat 99.
Jangan lupa untuk pantau terus artikel yang tak kalah menarik lainnya lewat Berita 99.co Indonesia.
Jika sedang mencari rumah di Deli Serdang, bisa jadi Arnavat Darpha adalah jawabannya.
Cek saja di 99.co.id dan rumah123.com untuk menemukan rumah idamanmu!