Ketika ada permasalahan di sebuah rusun atau apartemen, penghuni harus memiliki wadah untuk menyelesaikannya bersama-sama. Nah, di sinilah PPRS berperan. Lalu, apa saja fungsi atau peran PPRS di rusun dan apartemen? Yuk, simak penjelasan di bawah ini!
Property People, saat ini apartemen masih menjadi salah satu alternatif pilihan hunian, khususnya di kota-kota besar.
Selain karena banyak keunggulan yang diperoleh ketimbang tinggal di rumah tapak, apartemen juga sering kali menawarkan kepraktisan.
Akan tetapi, pernahkah kamu mengalami masalah ketika tinggal di apartemen?
Misalnya, penghuni kerap ribut hingga merecoki penghuni lain atau ada aktivitas yang mengganggu kenyamanan.
Nah, kalau memiliki masalah tersebut, sebenarnya kamu bisa menyelesaikan secara bersama-sama melalui sebuah wadah yang dinamakan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS).
Perhimpunan Penghuni Rumah Susun adalah badan hukum yang bertanggung jawab mengurus dan mewadahi berbagai kebutuhan pemilik serta penghuni rusun atau apartemen.
Prinsipnya, semua penghuni apartemen berhak menjadi pengurus Perhimpunan Penghuni Rumah Susun.
Sebagai wujud demokrasi, penghuni juga berhak mengusulkan semua bentuk peraturan dan tata tertib demi kenyamanan bersama.
Lalu, apakah pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun ini memiliki landasan hukum?
Sebelum menyewa atau membeli apartemen, yuk pelajari peran atau fungsi serta landasan hukum PPRS!
Dasar Hukum Pembentukan PPRS
Perhimpunan Penghuni Rumah Susun kerap disebut juga sebagai Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
P3SRS ini adalah organisasi yang dibentuk untuk mengatur dan mengelola ruang bersama dalam rumah susun atau apartemen.
Pembentukan P3SRS ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Biasanya, pengembang apartemen akan memfasilitasi pembentukan P3SRS.
Dalam pembentukan P3SRS, subjek hukum yang menjadi anggota di antaranya adalah pemilik, pengguna, atau penyewa unit apartemen.
Sebagai informasi, P3SRS harus memiliki ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas pengelolaan.
Nah, sebelum memilih pengurus, setiap anggota harus menyepakati mengenai jadwal rapat umum PPRS untuk pembentukan pengurus.
Pada rapat tersebut, barulah setiap anggota dapat memilih pengurus PPRS.
Hak dan Kewajiban Penghuni Apartemen atau Rusun
PPRS berfungsi mengawasi jalannya peraturan dan tata tertib yang telah disepakati penghuni serta berdasarkan pada undang-undang.
Pemerintah sendiri telah membuat Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1988 tentang Rumah Susun yang isinya merupakan hak dan kewajiban penghuni rusun atau apartemen.
Hak Penghuni Apartemen
Berdasarkan Pasal 61 ayat (1) PP Nomor 4 tahun 1988, hak penghuni apartemen di antaranya adalah sebagai berikut:
- Memanfaatkan rumah susun dan lingkungannya termasuk bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama secara aman dan tertib
- Mendapatkan perlindungan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
- Memilih dan dipilih menjadi Anggota Pengurus Perhimpunan Penghuni
Kewajiban Penghuni Apartemen
Sementara itu, dalam Pasal 61 ayat (2) PP Nomor 4 tahun 1988 tercantum kewajiban penghuni apartemen. Di antaranya adalah sebagai berikut:
- Mematuhi dan melaksanakan peraturan tata tertib dalam rumah susun dan lingkungannya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
- Membayar iuran pengelolaan dan premi asuransi kebakaran
- Memelihara rumah susun dan lingkungannya termasuk bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama
Selain kewajiban yang harus dilakukan penghuni, pada Pasal 61 ayat (3) PP Nomor 4 tahun 1988, disebutkan pula beberapa hal yang tidak boleh dilakukan penghuni apartemen dan rusun, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Melakukan perbuatan yang membahayakan keamanan, ketertiban, dan keselamatan terhadap penghuni lain, bangunan dan lingkungannya
- Mengubah bentuk dan/atau menambah bangunan di luar satuan rumah susun yang dimiliki tanpa mendapat persetujuan perhimpunan penghuni
Hak Anggota PPRS dalam Rapat Umum
Seperti yang telah dibahas pada poin sebelumnya, bahwa menurut hukum, penghuni apartemen memiliki hak dan kewajiban dalam mengelola lingkungan apartemen.
Setelah itu, tentu muncul pertanyaan, apa saja yang boleh dilakukan penghuni apartemen dalam pengelolaan lingkungan tempat tinggalnya?
Nah, hal-hal terkait pengelolaan lingkungan apartemen dapat disepakati melalui rapat umum.
Secara garis besar, ada tiga jenis hak suara yang dimiliki penghuni apartemen sebagai anggota P3SRS.
1. Aturan Penggunaan Fasilitas
Pada setiap apartemen atau rusun, pasti terdapat fasilitas umum yang bisa digunakan bersama, misalnya taman bermain, fasilitas olahraga, dan lain-lain.
Nah, supaya sesama penghuni bisa sama-sama nyaman dalam menggunakan fasilitas tersebut, semua diberi kesempatan untuk berunding mengenai peraturan dan tata tertib penggunaan fasilitas umum tersebut.
Nantinya, semua penghuni bisa sama-sama untung dan merasa nyaman serta memiliki rasa tanggung jawab untuk merawat fasilitas yang ada.
2. Pengelolaan Fasilitas oleh PPRS
Tidak hanya penggunaan, tetapi pemeliharaan fasilitas yang ada juga harus didiskusikan.
Misalnya perihal mekanisme perbaikan fasilitas umum yang rusak, apakah penghuni akan iuran atau menggunakan asuransi sejak awal.
3. Tata Tertib Hubungan Antarpenghuni
Tinggal di apartemen berarti harus menghadapi risiko tinggal bersama dengan banyak orang dalam satu gedung.
Maka dari itu, agar sesama penghuni tidak merasa saling terganggu, setiap penghuni apartemen atau rusun berhak memberi masukan terkait peraturan tata tertib.
Misalnya, sebagai anggota P3SRS sebuah apartemen, kamu berhak mengusulkan agar semua penghuni apartemen tidak menyalakan musik dengan volume keras di atas jam 10 malam.
Dengan begitu, diharapkan tidak ada penghuni yang terganggu akibat musik bervolume keras pada malam hari.
Selain itu, setiap penghuni juga berhak mengusulkan terkait mekanisme pemilihan pengurus P3SRS atau PPRS agar memenuhi rasa keadilan setiap penghuni.
***
Itulah seluk-beluk mengenai dasar hukum dan pembentukan PPRS.
Semoga bermanfaat, Property People.
Yuk, baca ulasan lainnya di Berita.99.co!
Jangan lupa follow Google News dari Berita 99.co Indonesia agar kamu tak ketinggalan informasi terbaru.
Ternyata, praktis dan #segampangitu menemukan rekomendasi hunian di www.99.co/id, bukan?
Cek sekarang juga karena beli hunian di sana #segampangitu!