Sedang berencana menggunakan produk KPR berbasis syariah? Coba deh pertimbangkan untuk menggunakan KPR Muamalat iB.
Bank Muamalat merupakan salah satu bank di Indonesia yang menggunakan prinsip syariah dalam setiap produknya, tak terkecuali KPR.
Produk KPR yang ditawarkan terdiri atas dua pilihan akad, yakni akad murabahah dan akad mutanaqisah.
Adapun tenor yang ditawarkan juga cukup bervariasi, tergantung pilihan produknya.
Tersedia pilihan tenor 5 hingga 10 tahun.
Persyaratan pengajuan KPR Muamalat pun terbilang mudah, asal sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diberlakukan.
Simak penjelasan produk KPR Muamalat berikut ini, yuk!
Produk KPR Muamalat
KPR iB Muamalat merupakan sebuah produk pembiayaan yang akan membantu kamu dalam memiliki hunian berupa rumah tinggal, rumah susun, apartemen, dan condotel.
Produk KPR ini mencakup renovasi dan pembangunan, serta take over (pengalihan) dari bank lain.
Ada dua pilihan akad take over yang ditawarkan, yakni akad murabahah (jual-beli) dan akad mutanaqisah (kerjasama sewa).
Berikut keterangan lengkap produk KPR Muamalat:
Nama Produk | KPR iB Muamalat Angsuran Super Ringan |
Akad | Akad murabahah |
Jangka Waktu | 5 tahun, 10 tahun |
Skema Angsuran |
|
Maksimal Pembiayaan | Maksimal 90% dari harga rumah |
Uang Muka | Minimal 10% dari harga rumah |
Biaya di Awal |
|
Biaya Pelunasan Sebagian | Gratis |
Biaya Pelunasan Dipercepat | Mengikuti syarat dan ketentuan Bank Muamalat |
Jenis Properti | Rumah tersedia (ready stock) dan rumah inden (jika rumah inden, developer harus bekerja sama dengan Bank Muamalat) |
Minimal Pembiayaan |
|
Proses Pengajuan |
|
Syarat dan ketentuan KPR Muamalat:
- Usia minimal 21 tahun
- Usia maksimal 55 tahun (karyawan) dan 60 tahun (wiraswasta)
- Berprofesi sebagai karyawan/profesional/wiraswasta
Dokumen Persyaratan KPR
Untuk mengajukan produk KPR ini, ada persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi.
Persyaratan administrasi ini mengharuskan untuk menyerahkan syarat dokumen seperti KPR pada umumnya.
Persyaratannya dibedakan berdasarkan profesi, yakni untuk karyawan dan wiraswasta.
Syarat dokumen untuk karyawan:
- Pas foto 4×6 (1 lembar) untuk pemohon dan pasangan
- Fotokopi KTP dan NPWP untuk pemohon dan pasangan
- Fotokopi KK dan surat nikah atau cerai
- Surat keterangan kerja dari HRD untuk pemohon dan pasangan
- Fotokopi slip gaji 3 bulan terakhir untuk pemohon dan pasangan
- Fotokopi rekening koran 3 bulan terakhir untuk pemohon dan pasangan
- Surat penawaran dari penjual/pengembang
- Daftar harga rumah
- Fotokopi KTP, KK, NPWP, dan surat nikah dari penjual dan pasangan
Syarat dokumen untuk wiraswasta:
- Pas foto 4×6 (1 lembar) untuk pemohon dan pasangan
- Fotokopi KTP dan NPWP untuk pemohon dan pasangan
- Fotokopi KK dan surat nikah atau cerai
- Fotokopi akta pendirian dan perubahan, SK Kemenhumkam/BNRI
- Profil perusahaan (company profile)
- Fotokopi rekening koran 6 bulan terakhir untuk pemohon dan pasangan
- Laporan keuangan 2 tahun terakhir
- Fotokopi rekening giro usaha 6 bulan terakhir (jika ada)
- Surat penawaran dari penjual/pengembang
- Daftar harga rumah
- Fotokopi KTP, KK, NPWP, dan surat nikah dari penjual dan pasangan
***
Semoga artikel ini bermanfaat ya, Sahabat 99!
Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Sedang mencari hunian di Sentraland Avenue?
Kunjungi www.99.co/id dan temukan hunian impianmu dari sekarang!