Berita Berita Properti

Heboh Kasus Jual Beli Pulau, Begini Pengakuan Pembeli Pulau Lantigiang

2 menit

Pulau Lantigiang di Sulawesi Selatan dikabarkan dibeli dengan harga Rp900 juta, diketahui DP pembelian sudah masuk sebesar Rp10 juta.

Kabar jual beli pulau ini menghebohkan masyarakat karena pulau tersebut diketahui termasuk dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate dan habitat penyu bertelur.

Selain itu, mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, baik WNA atau WNI tidak boleh membeli pulau milik Indonesia.

Kejadian ini sampai membuat bupati Kabupaten Kepulauan Selayar keheranan dan menegur camat.

Bupati sudah memperingatkan kepada setiap kepala desa untuk berhati-hati dengan dokumen tanah.

Menurut keterangan Iptu Syaifuddin, Kasat Reskrim Polres Selayar, proses jual beli pulai ini dilakukan oleh Syamsu Alam kepada Asdianti.

Kasus ini terungkap setelah pengelola Taman Nasional Wilayah II Jinato mendapatkan laporan dari petugas resor Jinato terkait penemuan berkas-berkas terkait jual-beli pulau tersebut.

Pengakuan Pembeli Pulau Lantigiang

tangkapan layar pulau lantigiang

Sumber: Google Maps

Pihak Asdianti mengatakan bahwa ia membeli tanah di Pulau Lantigiang, bukan membeli pulau.

Saya membeli tanah di Pulau Lantigiang, bukan pulau. Dan tanah itu untuk membangun water bungalows di tanah kelahiran saya, yaitu Selayar” kata Asdianti, dilansir dari kompas.com.



Menurut pengakuannya, sebelum berkeinginan membeli tanah tersebut, pihaknya sudah mendatangi Balai Taman Nasional Taka Bonerate untuk berkonsultasi pada tahun 2017 lalu.

Dari hasil konsultasi tersebut, pihak Taman Nasional Taka Bonerate menyarankan untuk membangun pada zona pemanfaatan.

Alasannya adalah karena di kawasan tersebut terdapat zona-zona yang berbeda, salah satunya zona inti yang tidak bisa dibangun sama sekali.

Berdasarkan keterangan Asdianti, sebelum ada Taman Nasional Taka Bonerate, pulau tersebut sudah digunakan oleh keluarga Syamsul Alam sebagai kebun kelapa.

Selain itu, masyarakat Pulau Jinato dan pulau sekitarnya pun mengetahui kalau yang bercocok tanam dan berkebun di pulau tersebut adalah Syamsul Alam.

Pulau tersebut sudah dikuasai oleh Dorra, kakek Syamsu Alam, sejak tahun 1942.

Kemudian Asdianti membeli tanah di pulau tersebut dengan bukti surat keterangan kepemilikan tanah di Pulau Lantigiang tahun 2015, sedangkan transaksi dilakukan di tahun 2019.

Kini pihak kepolisian tengah mengusut kasus ini dan sudah memeriksa kepala desa dan sekretaris desa terkait yang diduga menandatangani akta jual beli pulau tersebut.

***

Semoga artikel ini bermanfaat ya, Sahabat 99!

Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Sedang mencari hunian di Pavia Village?

Kunjungi www.99.co/id dan temukan hunian impianmu dari sekarang!



Alya Zulfikar

Berkarier di dunia kepenulisan sejak 2018 sebagai penulis lepas. Kini menjadi penulis di 99 Group dengan fokus seputar gaya hidup, properti, hingga teknologi. Gemar menulis puisi, memanah, dan mendaki gunung.
Follow Me:

Related Posts