Hukum

Benarkah DP Hangus Jika KPR Ditolak? Ini Penjelasannya!

4 menit

Pernahkah kamu mengalami pengajuan KPR ditolak padahal sudah terlanjur membayar uang muka sebelumnya? Apakah jika KPR ditolak DP hangus? Yuk simak penjelasan di bawah ini!

Mengikuti program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah salah satu cara yang bisa kita tempuh untuk memiliki sebuah hunian.

Pada umumnya, sebelum mengajukan KPR, kita diharuskan membayar sejumlah uang muka atau DP kepada pengembang rumah.

Besaran DP pun berbeda-beda tergantung pada kesepakatan antara penjual dan pembeli rumah.

Namun, yang pasti, semakin besar DP akan semakin kecil pula besaran cicilan rumah kamu nantinya.

Persoalannya, pengajuan KPR tidak selalu disetujui oleh beberapa bank.

Jika dianggap tidak memenuhi persyaratan dan KPR ditolak, tentu kamu harus mengurungkan niat untuk membeli rumah saat ini.

Kemudian, apakah DP yang sudah kita bayarkan akan hangus begitu saja?

Simak uraian di bawah ini untuk mengetahui apakah jika KPR ditolak DP hangus!

Salah Kaprah antara DP dan Booking Fee

Salah Kaprah antara DP dan Booking Fee

DP Rumah atau uang muka adalah pembayaran awal yang dilakukan oleh pembeli kepada penjual sebagai bagian dari total harga pembelian. 

Berbeda booking fee atau uang tanda jadi, besaran DP berkisar antara 10% hingga 30% dari harga rumah.

Kendati begitu, DP sering kali dianggap sama dengan booking fee

Padahal booking fee adalah bentuk tanda jadi pembelian rumah yang bila pembelian gagal maka bisa hangus dan tidak kembali. 

Namun karena calon pembeli tidak dapat membedakan booking fee dan DP. 

Akhirnya, uang yang hangus tersebut disebut sebagai DP. 

Lantas, benarkan DP bisa hangus jika KPR ditolak? 

Sebelum membahas itu, mari simak perbedaan antara DP, booking fee, dan NUP dalam proses pembelian properti. 

1. Booking Fee: Tanda Keseriusan Calon Pembeli

Booking fee, atau uang tanda jadi, merupakan indikator komitmen calon pembeli terhadap properti yang ingin dibeli. 

Nominalnya bervariasi, dan biasanya ditentukan oleh developer. 

Booking fee berfungsi untuk “mengunci” unit properti yang diinginkan agar tidak ditawarkan kepada pembeli lain.

2. NUP: Hak Memesan Unit Properti

Nomor Urut Pemesanan (NUP) memberikan hak kepada calon pembeli untuk memesan unit properti berdasarkan urutan pendaftaran. 

NUP bersifat refundable, artinya uang yang dibayarkan dapat dikembalikan jika pembeli membatalkan pembelian. 

Keuntungan NUP adalah pembeli memiliki hak eksklusif untuk memilih lokasi dan tipe unit properti yang diinginkan.

3. DP: Pembayaran Awal Transaksi

Down Payment (DP) adalah pembayaran awal yang nilainya cukup besar, umumnya sekitar 10-30% dari harga properti. 

DP menjadi bagian dari total harga pembelian dan merupakan syarat utama pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Perbedaan utama dari keduanya adalah konsekuensi pembatalan. 

Booking fee umumnya tidak dapat dikembalikan jika pembeli membatalkan pembelian. 

Sedangkan, NUP memungkinkan pengembalian uang dari developer. 

Sementara, DP merupakan bagian dari harga properti yang dalam undang-undang seharusnya dapat dikembalikan jika transaksi pembelian tidak berhasil atau gagal.

Lantas, bagaimana aturan hukum yang menjelaskan tentang DP tidak akan hangus bila KPR ditolak?

Aturan Hukum Terkait DP KPR

Aturan Hukum Terkait DP KPR

Melansir dari Sinarmas Land, OJK menjelaskan bahwa DP tidak dapat hangus sebagaimana yang dikhawatirkan banyak orang. 

Menurut Indarto Budiwitono, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Kantor Regional Sulawesi Maluku Papua (Sulampua), dalam perbankan tidak ada istilah “menghanguskan” DP KPR jika kredit tidak disetujui.



Hal itu juga diatur dalam undang-undang terkait perlindungan konsumen.. 

Melansir laman konsultasi hukum online, dasar dari pengembalian DP setelah KPR ditolak adalah Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pada Pasal 18 ayat (1) huruf c berbunyi sebagai berikut,

“Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen,”.

Berdasarkan pasal tersebut diketahui bahwa DP perlu dikembalikan apabila pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ditolak pihak bank.

Meski demikian, untuk permasalahan KPR ditolak DP hangus masih sering terjadi pada proses pembelian properti. 

Untuk menghindari kendala tersebut, sebaiknya kamu mengetahui dulu mengenai surat pesanan (SP) atau kontrak dengan developer sebelum membayar uang muka. 

Biasanya, dalam surat tersebut akan dijelaskan secara rinci konsekuensi yang terjadi bila pengajuan KPR ditolak bank. 

Jadi, kesepakatan mengenai DP hangus atau tidak juga dapat tercantum dalam kontrak tersebut. 

Hal ini juga sesuai dengan aturan terkait dasar hukum penghangusan DP dalam hukum Indonesia. 

Merujuk pada Pasal 1464 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang berbunyi sebagai berikut:

“Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya,”.

Dengan begitu, kesepakatan mengenai penghangusan DP pun sudah sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut:

“Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;

  • kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  • kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  • suatu pokok persoalan tertentu;
  • suatu sebab yang tidak terlarang,”.

Maka dari itu, kita sebagai konsumen harus jeli saat membuat perjanjian dengan pengembang rumah agar tidak dirugikan. 

Sebagai gantinya, booking fee yang menjadi uang tanda jadi akan hangus menggantikan DP tersebut. 

Lantas, bagaimana cara mencegah KPR ditolak? 

Yuk, simak ulasan berikut bersama-sama!

Cara Mencegah KPR Ditolak 

Cara Mencegah KPR Ditolak 

Setiap konsumen atau produsen tentu sama-sama tidak ada yang ingin merasakan rugi. 

Nah, agar tidak terjadi masalah gara-gara booking fee hangus saat KPR ditolak, kamu bisa lakukan hal-hal berikut:  

1. Lakukan Simulasi KPR 

Sebelum membeli rumah, sebaiknya kamu melakukan simulasi KPR di bank. 

Hal ini bertujuan  untuk mengetahui apakah dengan pendapatan saat ini, sudah layak untuk mencicil rumah atau belum.

Jika menurut bank belum layak, sebaiknya kamu mulai menabung lagi hingga tabungan cukup untuk mengajukan KPR.

2. Cari Pengembang Terpercaya

Carilah pengembang yang terpercaya dan tidak licik dengan menerapkan skema “KPR ditolak dp hangus”.

Perhatikan juga surat-surat dokumen kesepakatan yang ada untuk menghindari kesalahpahaman di masa depan. 

Jika perlu, buatlah perjanjian terlebih dulu di awal, agar ketika pengajuan KPR ditolak, kamu tetap mendapatkan kembali DP yang telah dibayarkan.

3. Beli Rumah dengan Tenang dan Tidak Terburu-buru 

Saat melihat rumah yang bagus, tentu timbul keinginan untuk segera membeli rumah tersebut.

Namun, ada baiknya untuk tidak terburu-buru. 

Sebaiknya, kamu membeli rumah dengan tenang dan coba melihat kembali kondisi keuangan serta kebijakan yang diterapkan pengembang.

4. Jika Ada Utang, Lunasi Terlebih Dahulu 

Salah satu penghambat dalam pengajuan KPR adalah bank mengetahui bahwa kamu masih terlibat utang piutang.

Oleh karena itu, lunasilah utang sebelum memantapkan diri mengajukan KPR ke bank.

Hal ini juga akan memberikan kamu keringanan dalam mencicil rumah di masa depan. 

***

 Itulah ulasan mengenai pertanyaan seputar apakah KPR ditolak DP hangus.

Semoga artikel ini menjawab rasa penasaran kamu, ya.

Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di Berita 99.co dan Google News.

Cari properti impian jadi #SegampangItu melalui www.99.co/id

Cek sekarang juga!



Maskah Alghofar

Maskah adalah seorang content writer di 99 Group sejak tahun 2022. Lulusan Penerbitan PoliMedia Jakarta ini mengawali karir sebagai jurnalis online. Kini, Maskah rutin menulis tentang properti, gaya hidup, pendidikan, dan kesehatan.
Follow Me:

Related Posts