Berita Berita Properti

Mudahkan Masyarakat, Kementerian ATR Luncurkan Sertifikat Elektronik yang Aman & Praktis

2 menit

Untuk memudakan masyarakat di Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan sertifikat elektronik untuk tanah. Bagaimana dengan keamanannya? Cek di sini!

Di era yang serba canggih ini, pemerintah melakukan berbagai penyesuaian salah satunya adalah menghadirkan sertifikat tanah online atau elektronik.

Di tahun 2020, Kementerian ATR/BPN pun telah memulainya dengan melakukan pelayanan elektronik pada beberapa pelayanan seperti

  • Hak Tanggungan;
  • Pengecekan Sertifikat;
  • Zona Nilai Tanah; serta
  • Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.

Aturan mengenai sertifikat elektronik pun telah terbit di awal tahun 2021 ini.

“Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertipikat elektronik,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati dalam siaran persnya.

Kementerian ATR Luncurkan Sertifikat Elektronik

Sertifikat Elektronik Ubah Cara Konvensional

sertifikat elektronik

Sumber: Dok. Kementerian ATRBPN

Pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional, kini dapat dilakukan secara elektronik dengan cara yang mudah dan praktis.

“Dengan peraturan ini maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional, dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali, maupun pemeliharaan data,” terang Yulia Jaya Nirmawati.

Yulia Jaya Nirmawati juga mengatakan setelah payung hukumnya terbit, Kementerian ATR/BPN kini tengah menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik tersebut.



“Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap, akan diatur oleh menteri,” tambahnya.

Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik.

Informasi tersebut merupakan data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya.

Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.

Keamanan Pendaftaran Tanah secara Elektronik

cara memecah sertifikat tanah

sumber: rumah123.com

Yulia juga menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran tanah elektronik ini.

“Penyelenggaraan pendaftaran tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab. Kementerian akan menyiapkan dengan matang,” ujarnya.

Penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah ini nantinya akan meliputi pengumpulan data, pengolahan data dan penyajian data.

Hasil penyelenggaraan sistem elektronik tersebut berupa sertifikat tanah dalam bentuk dokumen elektronik.

Sertifikat elektronik yang diterbitkan melalui sistem elektronik akan disahkan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selain praktis, tanda tangan elektronik ini sangat aman karena telah terautentifikasi pada BSSN, jadi tidak dapat dipalsukan,” pungkas Yulia Jaya Nirmawati.

***

Selain mudah, pendaftaran tanah secara elektronik sangat aman dan praktis, ya.

Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk Sahabat 99!

Jangan lupa baca artikel terkini lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Sedang mencari perumahan di Cynthia Summarecon Bandung?

Temukan hanya di situs properti 99.co/id.



Nita Hidayati

Penulis konten
Follow Me:

Related Posts