Aturan tamu wajib lapor 1×24 jam pada ketua rukun tetangga (RT) wajib diketahui ketika berkunjung ke rumah teman atau sanak saudara. Jangan pernah anggap sepele aturan ini karena bisa berujung sanksi pidana. Begini dasar hukumnya!
Property People, pernahkah kamu melihat papan peringatan yang bertuliskan “Tamu Wajib Lapor 1×24 Jam” di kawasan perumahan atau perkampungan?
Tulisan tersebut umumnya dipajang di tempat-tempat strategis yang mudah dilihat oleh tamu dan warga, seperti pos satpam, pintu masuk kompleks perumahan, rumah kontrakan/kos, atau rumah ketua RT.
Hanya saja, bagi sebagian orang, papan peringatan wajib lapor ini sering kali dianggap sebagai formalitas.
Alasannya, mereka menganggap aturan ini tidak diterapkan secara konsisten oleh warga atau petugas keamanan.
Padahal, aturan tersebut rupanya sudah tertuang dalam sejumlah peraturan daerah (perda) sehingga warga, tamu, atau pendatang yang menetap lebih dari 24 jam wajib melaporkan kedatangannya kepada ketua RT.
Nah, supaya kamu lebih paham, simak dasar hukum dan sanksinya jika melanggar aturan tersebut di bawah ini!
Apa Itu Aturan Tamu Wajib Lapor RT?
Tamu wajib lapor 1×24 jam adalah sebuah peraturan yang mewajibkan warga untuk melaporkan kedatangan tamu yang menginap atau tinggal lebih dari satu hari kepada ketua RT setempat.
Peraturan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, serta memudahkan pendataan penduduk sesuai dengan fungsi RT dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Dalam Pasal 6 ayat 1 Permendagri tersebut dijelaskan bahwa RT termasuk ke dalam jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang memiliki sejumlah fungsi.
Berdasarkan Pasal 7 ayat 1, salah satu tugas RT adalah melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala
desa, termasuk dalam hal pengawasan yang digolongkan sebagai bentuk pelaksanaan RT dari kepala desa setempat.
Dengan kata lain, RT memiliki tugas mengawasi orang asing dengan bentuk aturan tamu wajib lapor 1×24 jam guna menciptakan keamanan, ketertiban, dan pendataan penduduk.
Dasar Hukum Tamu Wajib Lapor di Berbagai Daerah
Aturan tamu wajib lapor 1×24 jam umumnya memiliki landasan hukum yang berbeda-beda di setiap daerah, Property People.
Dasar hukum tamu wajib lapor pada umumnya tertuang dalam peraturan daerah (perda), peraturan desa/kelurahan, maupun di tingkat RT.
Namun, peraturan daerah merupakan landasan hukum yang paling sering digunakan untuk mengatur aturan ini sehingga biasanya sudah tercantum di dalam perda.
Di DKI Jakarta, aturan tersebut tercantum dalam Pasal 13 ayat 3 Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga yang berbunyi
“Orang yang bertamu untuk bermalam/menginap wajib memberitahukan kepada Ketua RT setempat dalam waktu paling lambat 1×24 jam.”
Ada juga Perda Kab. Lumajang Nomor 9 Tahun 2007 tentang Wajib Lapor Tamu/Pendatang Lebih 1×24 Jam dalam Wilayah Kabupaten Lumajang yang berisi
“Setiap tamu/pendatang baik Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang bertempat tinggal tetap di luar Kabupaten Lumajang yang datang atau berkunjung untuk jangka waktu terbatas lebih dari 1×24 jam dalam wilayah Kabupaten Lumajang dikenakan ketentuan Wajib Lapor Tamu/Pendatang.”
Nah, karena aturan wajib lapor 1×24 jam tergolong sangat penting, maka warga, tamu atau pendatang harus melaporkan kedatangannya ke ketua RT setempat.
Lantas, bagaimana jika warga tidak melaporkan kedatangan tamu, baik teman atau keluarga dalam waktu lebih dari 24 jam? Hati-hati, begini sanksinya!
Baca Juga: Aturan Pemasangan Baliho di Kawasan Permukiman Ternyata Wajib Berizin, Ini Dasar Hukumnya!
Sanksi Tamu Tidak Lapor 1×24 Jam pada Ketua RT
Meskipun sudah ada peraturan tertulis lewat wajib lapor 1×24 jam, pada kenyataannya masih banyak yang tidak mematuhi aturan ini.
Padahal, aturan tersebut dibuat agar kawasan permukiman menjadi lebih aman dan nyaman dari kedatangan orang asing.
Oleh karena itu, hati-hati jika kamu berkunjung ke rumah teman atau keluarga lebih dari satu hari, tetapi tidak lapor ke ketua RT setempat.
Pasalnya, setiap daerah menerapkan sanksi bagi mereka yang abai terhadap peraturan tersebut.
Adapun sanksi bagi tamu yang tidak melapor dalam waktu 1×24 jam dapat bervariasi tergantung pada peraturan daerah masing-masing.
Sanksi tersebut bisa berupa kategori tindak pidana ringan (tipiring) dan denda uang dengan nominal tertentu.
Sebagai contoh, dalam Perda Kab. Lumajang 9/2007 tentang Wajib Lapor Tamu/Pendatang Lebih 1×24 Jam dalam Wilayah Kabupaten Lumajang, sanksinya bisa berupa kurungan penjara, sebagaimana pasal 13 ayat 1 yang berisi
“Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 2, pasal 4 dan pasal 6 dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp50.000.000,”
Dengan adanya risiko hukum tersebut, jadi jangan anggap sepele lagi aturan ini, ya!
***
Semoga informasi di atas bermanfaat, Property People!
Simak terus artikel menarik seputar hukum lainnya di Berita.99.co dan Google News.
Jangan lupa, kunjungi www.99.co/id untuk menemukan rumah impianmu yang #segampangitu.