Berita Berita Properti

Bisnis Properti Menghadapi Masa Kelam. Diprediksi Menurun Sampai 2 Tahun ke Depan!

2 menit

Pandemi Covid-19 berdampak pada bisnis properti di Indonesia. Diprediksi penurunan ini akan terjadi hingga 1-2 tahun mendatang! Simak ulasannya di sini!

Sepanjang tahun 2020, bisnis perumahan menjadi andalan pengembang di tengah keterpurukan bisnis properti secara keseluruhan yang melanda dunia akibat pandemi Covid-19.

Sayangnya, pandemi memberikan dampak besar pada penjualan properti.

Wakil Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Hari Ganir mengatakan pandemi Covid-19 berdampak pada berkurangnya penjualan properti.

Hal tersebut ia sampaikan dalam diskusi bertajuk “Membedah Pengaduan Konsumen 2020 YLKI”, pada Jumat (8/1).

Masa Kelam Bisnis Properti

Bisnis Properti Alami Penurunan Tajam

properti

Menurut Hari, penjualan subsektor perumahan mengalami penurunan mencapai 50-60 persen.

Ia juga menyebutkan untuk sektor perhotelan dan ritel penurunannya lebih parah lagi yakni mencapai 95 persen.

“Bisa dibilang sekarang kita (kalangan pengembang) menghadapi masa yang paling kelam saat ini,” ungkap Hari Ganie, seperti dilasir dari newssetup.kontan.co.id.

Dampak Pandemi Terasa hingga 1-2 Tahun

Hari juga memprediksi pemulihan sektor properti akan memerlukan waktu yang lama.

Efek pandemi terhadap penjualan properti masih akan terasa setidaknya hingga satu sampai dua tahun mendatang.

“Per hari ini sektor perumahan properti sangat terdampak dari awal 2020 sampai hari ini dan kami perkirakan sampai 1 tahun, atau bahkan 2 tahun ke depan masih juga terdampak,” papar Hari.



Regulasi UU Cipta Kerja & Properti

regulasi

Melihat hal ini, REI berharap regulasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dapat memperbaiki regulasi yang berkaitan dengan properti.

“Ini merupakan satu kelompok yang permasalahannya tidak sederhana. Ini masalahnya terkait banyak hal, termasuk juga terkait dengan regulasi yang saat ini sedang dibenahi oleh pemerintah melalui UU Cipta Kerja,” ucapnya.

Hari mengatakan, regulasi sektor properti berkaitan dengan banyak pihak terkait.

Seperti dengan Kementerian PUPR tentang perumahan dan infrastruktur.

Regulasi tentang peraturan perizinan, tata ruang, pertanahan dari Kementerian ATR/BPN, juga terkait dengan Kementerian Keuangan tentang pajak.

Ia menyebut, yang paling penting dalam pengaturan sektor properti adalah regulasi harus bisa dilaksanakan dan regulasi sesuai dengan fakta di lapangan.

Kemudian, regulasi harus mengakomodasi keseimbangan dan keberpihakan antara pengembang, konsumen, juga dengan regulator misalnya pemerintah daerah.

“Jadi keseimbangan regulasi merupakan kunci daripada menyelesaikan permasalahan yang muncul di sektor perumahan,” pungkas Hari.

***

Bagaimana pendapatmu mengenai hal ini?

Simak juga artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Sedang mencari perumahan impian di Kota Bali?

Kunjungi 99.co/id dan temukan beragam pilihan perumahan seperti di Citadines Berawa Beach Bali!



Nita Hidayati

Penulis konten
Follow Me:

Related Posts