Riba adalah nilai tambah dari sebuah utang. Istilah ini sebenarnya sudah cukup sering terdengar di masyarakat. Namun, apa kamu yakin sudah memahami maknanya dengan baik?
Istilah riba sangat lekat kaitannya dengan kegiatan ekonomi.
Terutama kegiatan ekonomi yang berkaitan dengan utang atau pinjaman.
Secara harafiah sendiri, makna riba adalah ‘tambahan’ dalam bahasa Arab.
Berikut penjelasan lengkapnya!
Makna & Hukum Riba dalam Islam
Sebelum membahas jenisnya, mari kita kupas lebih dalam tentang makna riba.
Secara sederhana, riba dimaknai sebagai ‘tambahan’ atau ‘(nilai yang) berkembang’.
Istilah ini sangat erat kaitannya dengan kegiatan peminjaman uang atau simpanan di bank konvensional.
Tahukah kamu, pada dasarnya ajaran Islam melarang seorang muslim untuk memakan riba.
Ini tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 278 yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu orang yang beriman,”.
Menurut Islam, ini merupakan kegiatan yang bathil atau tidak berfaedah/sia-sia.
Pasalnya, salah satu pihak memakan harta orang lain yang bukan haknya.
Dalam bidang ekonomi sendiri, riba bermakna sama dengan istilah ‘bunga’.
Ini merujuk pada selisih antara nilai awal transaksi dengan nilai akhirnya yang lebih besar.
Jenis Riba Piutang
1. Riba Jahiliyah
Riba Jahiliyah adalah nilai tambah yang melekat pada akad piutang.
Nilainya biasanya bertambah seiring dengan mundurnya waktu seseorang untuk melunasi utang yang ia miliki.
Sistem ini dikenal juga dengan istilah riba mudha’afah atau melipatgandakan utang.
Misalnya, Fuad meminjam uang sebesar Rp500 ribu dan diberi waktu 3 bulan untuk melunasinya.
Saat lewat masa tenggat dan utangnya belum lunas, nilai pengembaliannya dinaikkan 10-20%.
Kemudian situasi ini terus berulang setiap masa tenggat utangnya terlewat.
2. Riba Qrdh
Riba Qrdh adalah situasi di mana muncul syarat nilai tambah dari pemilik dana kepada orang yang berhutang.
Nilai tambah ini biasanya sudah disepakati sejak awal dan nilainya tidak akan naik.
Namun tetap saja, ada selisih antara nilai pokok utang dengan nilai pengembalian nantinya.
Jenis Riba Jual Beli
1. Riba Nasi’ah
Riba Nasi’ah adalah selisih dari nilai dari pertukaran barang ribawi akibat adanya penangguhan penyerahan.
Misalnya, kamu mengambil emas 1 gram di bulan ini namun baru membayarnya 2-3 bulan kemudian.
Namun uang yang kamu serahkan nilainya sama dengan akad awal, padahal harga emas bisa jadi sudah berubah.
2. Riba Fadhl
Riba Fadhl merujuk pada perbedaan nilai yang ada ketika kamu menukarkan barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda.
Misalnya kamu memiliki emas 5 gram berjenis 916 dan menukarnya dengan emas 12 gram berjenis 750.
Pertukaran seperti ini tidak diperbolehkan dalam Islam karena keduanya memiliki jenis dan berat yang berbeda.
Riba dalam Ranah Properti
Tahukah kamu, dalam ranah properti juga riba kerap muncul, lo.
Terutamanya jika kamu membeli rumah dengan sistem KPR, Sahabat 99.
Pasalnya, saat membeli dengan sistem KPR maka kamu berutang pada pihak bank yang meminjamkan dana.
Ketika membayarnya, akan ada selisih nilai pengembalian akibat bunga KPR yang ditetapkan oleh bank.
Ini juga berlaku jika kamu membeli rumah dengan sistem cicilan pada pengembang, lo.
Meski tidak ada bunga, namun ada selisih waktu pelunasan rumah.
Sementara nilai tanah bisa saja sudah berubah ketika kamu akhirnya menyelesaikan pembayaran rumah.
Oleh sebab itu, menurut Islam, jalan terbaik membeli rumah tanpa riba adalah dengan membayarnya secara lunas.
Jika ini tidak memungkinkan, sebaiknya pilih jenis KPR syariah yang perhitungannya biasanya sudah disesuaikan dengan syariat Islam.
***
Semoga informasinya bermanfaat Sahabat 99.
Simak artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Kamu sedang mencari properti untuk investasi masa depan?
Kunjungi 99.co/id dan temukan hunian impianmu.
Ada beragam pilihan properti menarik seperti kawasan Puri Mutiara Makassar.