Hukum

Apakah Rumah PNS Bisa Tetap Ditinggali Bila Sudah Pensiun?

3 menit

Aturan terkait rumah dinas untuk PNS diatur dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP). Bagaimana hukukmnya rumah PNS yang tetap dihuni ketika sudah berstatus sebagai pensiunan? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini!

Negara menyediakan fasilitas berupa rumah negara bagi pejabat atau pegawai negeri sipil dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Apabila didapati penyimpangan dalam penggunannya, penghuni dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan Surat Izin Penghunian.

Dalam praktiknya, pemerintah biasanya mengeluarkan surat peringatan bahwa penghuni tidak berhak lagi menghuni rmah negara tersebut dan diminta untuk mengosongkan rumah.

Terkait hal ini, apakah rumah PNS yang dihuni oleh pensiunan termasuk dalam penyimpangan penggunaan?

Lebih lengkapnya, simak penjelasan mengenai penggolongan rumah negara  serta aturannya berikut ini, ya!

Aturan Penghunian Rumah Dinas dari Negara

Rumah negara atau juga sering disebut rumah dinas adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga.

Dalam fungsinya, rumah negara juga berperan sebagai saranan penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.

Aturan terkait penghunian rumah negara terbagi menjadi tiga golongan, yakni Rumah Negara Golongan I, Rumah Negara Golongan II, dan Rumah Negara Golongan III.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (PP 40/1994) sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (PP 31/2005).

Berikut informasi terkait penggolongan rumah negara sebagaimana ditaur dalam peraturan tersebut.

golongan rumah negara

1. Rumah Negara Golongan I

Rumah Negara Golongan I dapat disebut sebagai rumah jabatan.

Rumah negara yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut.

Hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu tersebut.

2. Rumah Negara Golongan II

Rumah Negara Golongan II dapat disebut sebagai rumah instansi.

Rumah negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh Pegawai Negeri dan apabila telah berhenti atau pensiun rumah dikembalikan kepada Negara.

3. Rumah Negara Golongan III

Rumah negara yang tidak termasuk Golongan I dan Golongan II yang dapat dijual kepada penghuninya.



Aturan Pengalihan Rumah Dinas

aturan pengalihan rumah dinas

Apabila tidak mau pindah, maka rumah dinas ini dapat dibeli, namun hanya berlaku untuk golongan III.

Meskipun demikian, rumah golongan III hanya dapat dialihkan haknya kepada penghuni atas permohonan penghuni.

Perlu diingat juga bahwa rumah yang dalam sengketa, haknya tidak dapat dialihkan.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 16 PP Nomor 31 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 40 Tahun 1994 Tentang Rumah Negara.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pengalihan hak hanya dapat diberikan kepada salah satu dari suami dan istri yang bersangkutan.

Syarat Pensiunan untuk Menempati Rumah PNS dari Negara

syarat rumah negara golongan iii

Nah, apakah pensiunan pegawai negeri bisa menghuni rumah dinas?

Dalam Pasal 17 di PP yang sama, tercantum aturan mengenai penghunian rumah dinas bagi pensiunan pegawai negeri.

Syaratnya:

  1. Menerima pensiun dari negara;
  2. Memiliki Surat Izin Penghunian yang sah;
  3. Belum pernah membeli atau memperoleh fasilitas rumah dan/atau tanah dari Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan aturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa rumah dinas dapat ditempati oleh pensiunan pegawai negeri asalkan memenuhi persyaratan yang ada.

Lantas, berkaitan dengan rencana pemindahan sejumlah ASN ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, bagaimana terkait status penghunian rumah dinasnya?

Apabila status rumah yang dihuni merupakan Rumah Negara Golongan III, tetap mengikuti persyaratan tersebut.

Namun, jika status rumahnya adalah Rumah Negara Golongan II dan ingin dialihkan ke Rumah Golongan III, rumah tersebut harus berusia 10 tahun sejak dimiliki oleh negara—diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara.

***

Demikian informasi mengenau aturan rumah PNS.

Baca artikel lainnya di www.99updates.id dan Google News.

Yuk, dapatkan hunian impian #SegampangItu melalui www.99.co/id!



Tiara Syahra Syabani

Content Manager : 99 Group
Seorang jurnalis/editor kemudian beralih profesi menjadi content dan copywriter. Pecinta buku komik Hai, Miiko! Senang traveling dan makan makanan gurih.

Related Posts