Kamu berencana membeli rumah tapi masih bingung prosedurnya? Sebelum deal dengan penjual rumah, sebaiknya kamu mempelajari proses jual beli rumah berikut ini!
Membeli rumah tentu tidak sama seperti membeli berbagai barang lainnya.
Selain menyiapkan uang, untuk mendapat hak kepemilikan rumah, kita harus memiliki sejumlah dokumen dan sertifikat.
Namun, tentu saja dokumen dan sertifikat tersebut tidak bisa diurus dalam sekali waktu.
Kamu harus melewati beberapa tahap untuk dapat menyelesaikan semua dokumen tersebut.
Selain membutuhkan waktu, pengurusan sejumlah dokumen tersebut juga membuat kamu harus mengeluarkan sejumlah dana tambahan.
Penasaran tahap apa saja yang harus dilewati saat membeli rumah?
Yuk, sama-sama kita pelajari proses jual beli rumah berikut ini!
Proses Jual Beli Rumah dari Deal Harga sampai Terima Kunci
1. Kesepakakatan Harga
Sebelum mengurus semua dokumen, pastikanlah kamu dan penjual sudah menyepakati harga beli rumah.
Bukti kesepakatan tersebut bisa dituliskan dalam bentuk surat perjanjian atau kwitansi.
2. Pastikan Sertifikat Tanah Tidak Bermasalah
Setelah menyepakati sebuah harga, penjual dan pembeli rumah harus memastikan bahwa tanah dan bangunan tidak dalam sengketa.
Jika tanah dan bangunan tersebut dalam sengketa, dijaminkan ke bank, atau dalam penyitaan, tentu tidak bisa kamu beli.
Maka dari itu, sebelum membuat berbagai dokumen, Pejabat Pembuat Akta Tanah akan memeriksa sertifikat tanah.
Dalam prosesnya, PPAT mencocokan data antara sertifikat tanah dengan buku tanah yang terdapat di kantor pertanahan.
3. Pemeriksaan PBB
Saat akan membeli sebuah properti, baik itu tanah atau rumah, mintalah bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
PBB merupakan pajak yang harus dibayarkan semua pemilik properti.
Bukti pembayaran PBB ini juga menjadi salah satu objek yang akan diperiksa oleh PPAT.
4. Membayar Pajak Penjual dan Pembeli Rumah
Proses jual beli rumah selanjutnya adalah penjual harus membayar pajak penghasilan (PPh), sedangkan pembeli harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Berikut adalah ketentuan PPh dan BPHTB yang harus dibayarkan:
- PPh = 2,5% x Harga Jual.
- BPHTB = (Harga Jual – Nilai Tidak Kena Pajak) x 5%
Selain itu, pihak penjual dan pembeli juga harus membayar biaya jasa PPAT.
Pihak yang membayar jasa PPAT tergantung pada kesepakatan, bisa ditanggung bersama penjual dan pembeli atau hanya salah satu pihak.
5. Proses Pembuatan Akta Jual Beli Rumah
Setelah membayar pajak, tahap selanjutnya adalah pembuatan akta jual beli rumah (AJB).
AJB adalah dokumen sah sebagai bukti peralihan kepemilikan sebuah rumah.
AJB dibuat ketika semua biaya jual beli rumah sudah dibayar lunas pembeli dan penjual.
Dalam kasus KPR, berarti pembelian rumah dibayarkan terlebih dulu oleh pihak bank.
Kemudian, pihak pembeli rumah akan membayar angsuran KPR kepada bank.
6. Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Pembuatan AJB
Dalam proses pembuatan akta jual beli rumah, pihak penjual dan pembeli harus menyiapkan sejumlah dokumen.
Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan saat penjual rumah:
- KTP;
- NPWP;
- Surat Nikah (jika sudah menikah);
- Kartu Keluarga;
- Surat Persetujuan Suami/Istri;
- Sertifikat Tanah; dan
- Surat Tanda Terima Setoran PBB asli.
Sementara, pihak pembeli harus menyiapkan sejumlah dokumen berikut:
- KTP;
- Kartu Keluarga;
- Surat Nikah (jika sudah menikah); dan
- NPWP.
Setelah semua dokumen itu siap, PPAT akan memeriksa semua kelengkapan berkas tersebut.
Biasanya, petugas PPAT memerlukan waktu beberapa hari untuk memeriksa kelengkapan dan keabsahan sertifikat tersebut.
7. Proses Penandatanganan Akta Jual Beli Rumah
Setelah semua dokumen dipastikan kelengkapan dan keabsahannya, proses jual beli rumah selanjutnya adalah penandatanganan AJB.
Dalam tahap ini, penjual dan pembeli harus hadir tanpa diwakilkan.
Selain itu, penandatanganan AJB juga wajib dihadiri dua orang saksi yang biasanya adalah dua orang pegawai notaris.
Setelah penandatanganan AJB selesai, maka proses transaksi jual beli rumah pun sah di mata hukum.
8. Proses Balik Nama
Proses jual beli rumah yang terakhir adalah balik nama kepemilikan rumah dari nama penjual ke nama pembeli.
Dalam tahap ini, pembeli akan membuat surat permohonan untuk balik nama ke kantor PPAT.
Selain surat permohohanan balik nama, berikut sejumlah dokumen yang harus disiapkan untuk balik nama pemilik rumah:
- AJB;
- Sertifikat tanah;
- KTP penjual dan pembeli rumah; dan
- Bukti pelunasan pembayaran PBB dan BPHTB ke kantor pertanahan.
Nantinya, dokumen-dokumen tersebut akan diserahkan ke kantor pertanahan.
Kemudian, pembeli rumah akan menerima tanda bukti penerimaan.
Di kantor pertanahan, nama penjual akan dicoret dengan tinta hitam dan diberi parah oleh petugas kantor pertanahan.
Sementara, nama pemilik baru akan ditulis pada halaman dan kolom di buku tanah serta sertifikat yang akan ditandatangani petugas kantor pertanahan.
Sertifikat resmi yang sudah mencantumkan nama pembeli sebagai nama pemilik akan dikeluarkan kantor pertanahan dalam waktu 14 hari.
Selama 14 hari menunggu sertifikat resmi yang sudah balik nama, biasanya pembeli sudah bisa mendapatkan kunci rumah.
***
Itulah proses jual beli rumah dari menyepakati harga sampai menerima kunci rumah.
Sahabat 99 sudah siap beli rumah?
Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di Portal Berita 99.co Indonesia.
Kamu sedang mencari rumah di Bandung?
Bisa jadi Podomoro Park Bandung adalah jawabannya!
Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!