Pekerjaan

Pangkat Golongan PNS Beserta Gaji, Tunjangan, dan Seleksi Terbaru 2024

4 menit

Apabila kamu seorang PNS yang bekerja sebagai guru, tenaga kesehatan, atau bekerja di instansi pemerintahan pasti sudah tidak asing lagi dengan pangkat golongan PNS.

Beda halnya dengan yang masih awam, sebab masih banyak yang belum paham mengenai pangkat dan golongan PNS.

Penggolongan dan pengelompokan ruang kerja PNS ditentukan berdasarkan nama seperti III/C, II/B, I/A, dan sebagainya sesuai dengan jabatan yang diemban.

Pangkat dan jabatan PNS berbanding lurus dengan masa jabatannya yang berpengaruh gaji pokok, tunjangan, dan lain-lainnya.

Nah, agar lebih tahu, simak penjelasan terkait pangkat golongan PNS berikut ini, yuk!

Apa Itu PNS?

Pegawai Negeri Sipil atau PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, kemudian diangkat menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menempati jabatan pada pemerintahan.

Sebagai ASN, PNS mengemban beberapa tugas.

Tugas PNS:

  1. Melaksanakan kebijakan publik yang sudah dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2. Memberikan pelayanan kepada publik secara profesional dan dengan kualitas
  3. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Jika sudah paham apa pengertian dan tugasnya, kamu harus mengetahui jabatan pangkat golongan PNS.

Hal ini termasuk pangkat golongan PNS guru.

Pangkat Golongan PNS

pangkat golongan pns

pangkat dan golongan pns

Berikut ini penjelasan mengenai pangkat golongan PNS dan rentang gaji PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Sebagai informasi, gaji PNS di era Presiden Joko Widodo mengalami tiga kali kenaikan, yakni 2015, 2019, dan 2024

Pada tahun 2024 gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 8%.

1. Golongan I (Juru)

Pangkat golongan PNS adalah Golongan I yang menyandang pangkat “Juru” dengan empat tingkatan, yakni Ia, Ib, Ic, dan Id.

Umumnya, pada golongan PNS ini mereka belum diwajibkan untuk menguasi keterampilan teknis tertentu.

Di samping itu, PNS Golongan I kebanyakan diisi oleh lulusan SD hingga SMP.

Gaji PNS Golongan I:

  • Golongan Ia (juru muda): Rp1.685.700–Rp2.522.600
  • Golongan Ib (juru muda tingkat I): Rp1.840.800–Rp2.670.700
  • Golongan Ic (juru): Rp1.918.700–Rp2.783.700
  • Golongan Id (juru tingkat I): Rp1.999.900–Rp2.901.400

2. Golongan II (Pengatur)

pangkat golongan PNS

Sumber: setkab.go.id

Pangkat dan golongan PNS adalah golongan II.

Golongan II menyandang pangkat “Pengatur” dengan empat tingkatan, yakni IIa, IIb, IIc, dan IId.

Pada golongan II, PNS mulai dituntut untuk menguasai keterampilan teknis.

Berdasarkan jenjang pendidikannya, golongan ini banyak diisi oleh lulusan SMK, SMA, dan D3.

Gaji PNS Golongan II:

  • Golongan IIa (pengatur muda): Rp2.184.000–Rp3.643.400
  • Golongan IIb (pengatur muda tingkat I): Rp2.385.000–Rp3.797.500
  • Golongan IIc (pengatur): Rp2.485.900–Rp3.958.200
  • Golongan IId (pengatur tingkat I): Rp2.591.100–Rp4.125.600

3. Golongan III (Penata)

Pangkat golongan PNS adalah golongan III.

Golongan III menyandang pangkat “Penata” yang juga terdiri dari empat golongan, yakni IIIa, IIIb, IIIc, dan IIId.

Penata tidak sekadar dituntut menguasai keterampilan teknis, tetapi juga ilmu yang lebih dalam.

Oleh karena itu, golongan III ini diisi oleh lulusan S1 hingga S3.

Gaji PNS Golongan 3a mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp4 jutaan.

Gaji PNS Golongan 3:

  • Golongan IIIa (penata muda): Rp2.785.700–Rp4.572.200
  • Golongan IIIb (penata muda tingkat I): Rp2.903.600–Rp4.768.800
  • Golongan IIIc (penata): Rp3.026.400–Rp4.970.500
  • Golongan IIId (penata tingkat I): Rp3.15.400–Rp5.180.700

4. Golongan IV (Pembina)

pangkat golongan pns

Sumber: smkmucirebon.sch.id

Nama pangkat golongan PNS selanjutnya yaitu golongan IV.

Berbeda dengan tiga golongan sebelumnya, Golongan IV yang menyandang jabatan “Pembina” terdiri dari empat golongan, yakni IVa, IVb, IVc, IVd, dan IVe.



Golongan PNS IV dalam pangkat golongan PNS harus mempu membina para pegawai dan keseluruhan divisi untuk mencapai tujuan.

Tak sebatas itu, mereka juga wajib memiliki keterampilan dan pengetahuan yang sesuai serta diharapkan dapat menjadi pemimpin yang baik.

Jadi, golongan PNS  tertinggi adalah golongan IV.

Gaji PNS Golongan 4:

  • Golongan IVa (pembina): Rp3.287.800–Rp5.399.900
  • Golongan IVb (pembina tingkat I): Rp3.426.900–Rp5.628.300
  • Golongan IVc (pembina muda): Rp3.571.900–Rp5.866.400
  • Golongan IVd (pembina madya): Rp3.723.000–Rp6.114.500
  • Golongan IVe (pembina utama): Rp3.880.400–Rp6.373.200

Itulah pangkat dan golongan PNS dari yang terendah hingga yang tertinggi.

Selanjutnya, simak tunjangan PNS di bawah ini, ya!

Tunjangan PNS

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan PNS adalah tunjangan kinerja.

Tunjangan kinerja adalah tunjangan paling besar yang diterima oleh PNS.

Nominal tunjangan ini berbeda-beda berdasarkan pangkat golongan PNS dan intansi, baik itu instansi pusat maupun daerah.

Saat ini, instansi yang mendapatkan tunjangan kinerja tertinggi adalah PNS Direktorat Jendera Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Perihal tunjangan kinerja DJP tersebut diatur dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2015.

2. Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan suami PNS dan tunjangan istri juga diterima oleh seorang PNS.

Tunjangan suami/istri yang diterima oleh PNS diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak mendapatkan tunjangan 5 persen dari gaji pokok.

Namun, jika suami/istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan mengacu pada gaji tertinggi di antara keduanya.

3. Tunjangan Anak

Selanjutnya tunjangan anak PNS.

Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tidak hanya mengatur tunjangan suami/istri, tetapi juga tunjangan anak PNS.

Besaran tunjangan anak PNS adalah 2 persen dari gaji pokok.

Untuk mendapatkan tunjangan tersebut ada syarat yang harus dipenuhi, yakni anak tersebut berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan menjadi tanggungan PNS.

4. Tunjangan Makan

Tunjangan PNS lainnya yaitu tunjangan makan.

Tunjangan makan PNS ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahunan 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada 29 Maret 2018.

Nominal tunjangan yang diperoleh adalah Rp35.000 per hari untuk Golongan I dan II, Rp37.000 per hari untuk Golongan III, dan Rp41.000 per hari untuk Golongan IV.

5. Tunjangan Jabatan

Tujangan jabatan PNS hanya diperoleh bagi mereka menduduki jabatan tertentu, yakni PNS dengan jabatan eselon.

Perihal pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

6. Perjalanan Dinas

Tunjangan PNS adalah tunjangan dinas saat bertugas.

Ketika bertugas, PNS kerap melakukan perjalanan dinas, baik itu ke luar kota maupun luar negeri.

Saat melakukan perjalanan dinas, PNS mendapatkan uang saku dengan nominal tertentu.

Pendaftaran CPNS 2024

Pendaftaran CPNS 2024 dibuka mulai 20 Agustus 2024 dengan sekitar 600.000 formasi CASN yang tersedia untuk para calon pegawai negeri.

Adapun untuk link pendaftaran CPNS 2024 bisa diakses pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Tahapan pendaftaran CPNS 2024 terdiri dari beberapa tahap yang mencakup registrasi, seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), ujian Computer Assisted Test (CAT), hingga pengumuman hasil seleksi.

Lebih lengkapnya, berikut ini jadwal CPNS 2024:

  • Pengumuman Seleksi CPNS 2024: 19 Agustus—2 September 2024
  • Pendaftaran Seleksi CPNS 2024: 20 Agustus—6 September 2024
  • Seleksi Administrasi: 20 Agustus—13 September 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14—17 September 2024
  • Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh
  • Peserta Seleksi: 18—28 September 2024
  • Masa Sanggah: 18—20 September 2024
  • Masa Jawab Sanggah: 18—22 September 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21—27 September 2024
  • Penarikan Data Final SKD CPNS: 29 September—1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2—8 Oktober 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9—15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober—14 November 2024
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober—16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17—19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non—CAT: 20 November—17 Desember 2024
  • Penentuan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20—22 November 2024
  • Penentuan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23—25 November 2024
  • Penarikan Data Final SKB CPNS: 26—28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November—3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4—8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9—20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024—4 Januari 2025
  • Pengumuman Hasil CPNS: 5—12 Januari 2025
  • Masa Sanggah: 13—15 Januari 2025
  • Jawab Sanggah: 13—19 Januari 2025
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15—20 Januari 2025
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 16—22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari—21 Februari 2025
  • Pengusulan Penetapan NIP CPNS: 22 Februari—23 Maret 2025

FAQ Pangkat Golongan PNS

Apa saja pangkat dan golongan PNS?

Terdiri dari empat kategori, yakni Golongan I (Juru), Golongan II (Pengatur), Golongan III (Penata), dan Golongan IV (Pembina).

PNS golongan 1 apa?

PNS Golongan 1 adalah mereka yang menyandang jabatan “Juru” dan dengan pendidikan terakhir SD-SMP.

Golongan 3 D pangkatnya apa?

Golongan 3 D dalam pangkat golongan PNS menyandang pangkat “Penata Tingkat I”.

Golongan PNS tertinggi?

Golongan PNS  tertinggi adalah golongan IV.

***

Demikian informasi mengenai pangkat golongan PNS beserta gaji dan tunjangannya.

Simak artikel informatif lainnya di www.99updates.id dan Google News.

Sedang mencari hunian yang nyaman? Temukan rekomendasi terbaik melalui www.99.co/id.

Menemukan hunian yang pas di hati kini #SegampangItu!



Alya Zulfikar

Berkarier di dunia kepenulisan sejak 2018 sebagai penulis lepas. Kini menjadi penulis di 99 Group dengan fokus seputar gaya hidup, properti, hingga teknologi. Gemar menulis puisi, memanah, dan mendaki gunung.
Follow Me:

Related Posts