Pemerintah Inggris dikabarkan mengeluarkan kebijakan perpanjangan libur biaya cicilan KPR untuk enam bulan ke depan.
Kebijakan ini dikeluarkan oleh pemerintah Inggris sebagai bentuk bantuan untuk masyarakat dalam kondisi pandemi Covid-19 yang belum mencapai titik usai.
Selain itu, kebijakan ini juga merupakan bentuk dukungan keuangan untuk menghadapi lockdown kedua yang akan mulai diberlakukan pada Kamis mendatang.
Sebelum dikeluarkan kebijakan keringanan pembayaran KPR ini, sebelumnya masyarakat Inggris diketahui telah diberi libur pembayaran cicilan rumah sejak awal pandemi.
Tak dapat dipungkiri lagi bahwa masa pandemi ini memberikan hantaman berak pada sektor ekonomi yang membuat banyak orang kesulitan membayar cicilan.
Kebijakan Libur Biaya Cicilan KPR di Inggris
Dilansir dari BBC pada Senin (2/11/2020), apabila belum mendapatkan perpanjangan libur biaya cicilan KPR, pemilik rumah diharapkan segera meminta kepada pihak properti terkait.
Pasalnya, selama periode ini bunga atas uang pinjam masih akan bertambah.
Kembali ke minggu lalu, Joseph Rowntree Foundation mengadakan penelitian yang menunjukkan bahwa 1,6 juta pencicil KPR di Inggris khawatir tidak bisa membayar cicilan selama tiga bulan ke depan.
Melihat kondisi ini, pencicil yang telah mendapat liburan cicilan KPR selama enam bulan namun masih menghadapi kesulitan, diharapkan segera menghubungi pemberi pinjaman properti.
Berdasarkan data dari UK Finance, sampai saat ini ada sekitar 2,5 juta orang yang telah mengambil jeda pembayaran KPR sejak awal pandemi.
Selain dukungan terkait cicilan rumah, Departemen Keuangan Inggris juga dikabarkan berencana untuk menggelontorkan bantuan sekitar 1.334 dan 3.000 poundsterling untuk bisnis yang ditutup.
Kebijakan Keringanan KPR di Indonesia
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) No. 138/2020 yang mulai berlaku pada 28 September 2020.
Peraturan tersebut mengatur tentang tata cara pemberian subsidi bunga atau subsidi margin untuk mendukung rencana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Debitur yang berhak menerima subsidi ini adalah debitur KPR dan debitur kendaraan bermotor.
Tercantum dalam PMK bahwa subsidi ini bisa diperoleh oleh debitur KPR hingga tipe 70.
Untuk mendapatkan subsidi bunga ini, ada empat syarat yang harus dipenuhi:
- Memiliki baki debet kredit hingga Februari 2020
- Tidak termasuk dalam daftar hitam nasional untuk plafon pinjaman di atas Rp50 juta
- Memiliki kategori performing loan lancar kolektibilitas 1 atau 2 per 29 Februari 2020
- Memiliki NPWP
***
Semoga artikel ini bermanfaat ya, Sahabat 99!
Simak informasi menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.
Sedang mencari hunian di Grand Taruma Karawang?
Kunjungi www.99.co/id dan temukan hunian impianmu dari sekarang!