Hukum

Terbiasa Menaruh Tumpukan Sampah di Jalan? Ini Sanksinya!

3 menit

Apakah kamu pernah melihat tetangga yang menaruh tumpukan sampah di pinggir jalan sembarangan? Atau jangan-jangan, kalian sendiri yang pernah melakukannya? Hati-hati, ada sanksinya!

Menaruh tumpukan sampah di pinggir jalan menjadi salah satu kebiasaan yang hingga saat ini masih ditemukan. Bukan hanya di perkotaan besar saja, melainkan juga di kota-kota kecil

Percaya atau tidak, ternyata menumpuk atau membuang sampah sembarangan bukan hanya bisa memicu permasalahan lingkungan saja. Tapi, juga merupakan bentuk pelanggaran.

Bahkan, kebiasaan tersebut dapat memicu gugatan bagi sang pelaku, lo. 

Jika dilihat berdasarkan peraturan yang ada, hal tersebut merupakan salah satu bentuk Perbutaan Melawan Hukum (PMH). 

Agar kamu tidak salah bertindak, simak aturan hukum menaruh tumpukan sampah di bawah ini, yuk!

Bagaimana Aturan Pengelolaan Sampah?

aturan mengenai pengelolaan sampah

Pemerintah sendiri telah menetapkan aturan yang ketat terkait dengan pengelolaan sampah. 

Dilansir dari laman Hukumonline.com, peraturan mengenai pengelolaan sampah telah diatur dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. 

Dalam pasal 29, tertulis bahwa setiap orang dilarang:

  • Memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Mengimpor sampah;
  • Mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun;
  • Mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
  • Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan;
  • Melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir; dan/atau
  • Membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan yang telah disebutkan di atas, kemudian kembali diatur oleh pemerintah dari masing-masing kabupaten atau kota. 

Bahkan, pemerintah daerah sendiri telah menetapkan sanksi tegas bagi para pelanggar. 

Dasar Hukum Menumpuk Sampah di Pinggir Jalan

Dasar Hukum Menumpuk Sampah di Pinggir Jalan

Sebelumnya, telah dijelaskan bahwa aturan mengenai pengelolaan sampah telah diatur dalam peraturan daerah masing-masing kabupaten atau kota. 



Salah satu wilayah yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) mengenai pengelolaan sampah adalah DKI Jakarta.

Dalam Pasal 21 Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pemerintah telah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan sejumlah larangan seperti berikut. 

  1. Mencoret-coret, menulis, melukis, menempel iklan di dinding atau di tembok, jembatan lintas, jembatan penyeberangan orang, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan umum dan sarana umum lainnya;
  2. Membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan. 
  3. Membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air.

Kemudian, terdapat juga aturan lain mengenai pengelolaan sampah.

Misalnya, dalam pasal 126 Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013, yang berisi:

“Setiap orang dilarang membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, kali, kanal, saluran air, fasilitas umum, fasilitas sosial dan tempat lainnya yang sejenis.”

Lalu, larangan untuk menaruh tumpukan sampah di jalan juga tertulis dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010.

Denda Puluhan Juta Menanti Para Pelaku

sanksi menumpuk sampah di jalan

Larangan mengenai membuang serta menumpuk sampah sembarangan di pinggir jalan telah tertulis dengan jelas dalam peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah setiap daerah. 

Bagi siapa saja yang melanggar, pemerintah pun akan memberikan sanksi tegas. 

Sebagai contoh, sanksi tegas tersebut tertulis dalam Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 Pasal 130 huruf b. 

Berdasarkan peraturan tersebut, siapa saja yang melanggar akan diberi hukuman, sebagai berikut:

“Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/bangkai binatang ke sungai /kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Hukuman tegas mengenai pelanggaran menumpuk sampah di jalan juga tertulis dalam Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. 

Berdasarkan peraturan tersebut, barang siapa yang melanggar aturan akan dikenakan hukuman berupa penjara paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda minimal Rp100.000 dan maksimal Rp20.000.000.

Sementara, dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 tertulis bahwa pelaku pencemaran lingkungan bisa mendapatkan hukuman berupa pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000.

***

Itulah dasar hukum mengenai aturan menaruh tumpukan sampah di jalan beserta sanksinya.

Baca juga ulasan lain seputar hukum hanya di Berita 99.co/id.

Agar tak ketinggalan berita terbaru, ikuti terus Google News kami, ya.

Yuk, segera wujudkan keinginan untuk memiliki rumah impian bersama 99.co/id karena semuanya #segampangitu.



Nik Nik Fadlah

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Pasundan yang kini menjadi penulis di Rumah123 dan Berita 99. Memiliki pengalaman menulis di bidang kesehatan, gaya hidup, fashion, teknologi, pendidikan, hingga properti. Hobi membuat digital collage art.
Follow Me:

Related Posts