Presenter Dik Doank memiliki sebuah sekolah alam yang dikenal dengan nama Kandank Jurank Doank. Baru-baru ini, kawasan tersebut terlibat dalam kasus sengketa tanah. Berikut penjelasan lengkapnya!
Kandank Jurank Doank merupakan arena seni dan edukasi yang dibangun pada tahun 1995.
Area yang dibangun oleh Dik Doank ini berlokasi di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Belum lama ini, kawasan tersebut terlibat sengketa tanah dengan seorang ahli waris bernama Madi Kenin.
Sengketa Tanah Sekolah Alam Dik Doank
Dibangun pada tahun 1995, sekolah alam Dik Doank berdiri di atas lahan seluas 2.540 meter persegi.
Sekitar 20 tahun lalu, Dik Doank membeli kawasan ini dari lima orang yang berbeda.
“Tanah ini dibeli 20 tahun lalu dari lima orang berbeda. Ada yang sudah sertifikat dan masih AJB,” terang Deddy DJ, kuasa hukum Dik Doank dilansir dari suara.com.
Akan tetapi, kini ada seorang yang mengaku sebagai ahli waris Madi Kenin mengklaim bahwa kawasan tersebut merupakan miliknya.
Ia menuntut Dik Doank untuk membayar dana sejumlah Rp5,5 miliar atas penggunaan lahan Kandank Jurank Doank.
Bahkan pihak yang mengaku sebagai ahli waris ini telah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Bukti yang disertakan salah satunya adalah surat C desa yang dimiliki oleh ahli waris.
“C Desa, itu adalah dokumen yang ada di desa. Menurut keterangan mereka, tidak pernah menjual tanah kepada siapapun,” tutur Deddy lebih lanjut.
Menanggapi hal ini, pihak Dik Doank mengaku tidak takut dan menolak untuk menyerah.
Justru mereka yakin pada akhirnya gugatan ini akan dimenangkan oleh Dik Doank.
Pasalnya, Dik Doank memiliki bukti bahwa ia memang membeli kawasan tersebut dan dalam transaksi yang dilakukan tidak ada satupun yang melibatkan Madi Kenin.
Saat ini mereka hanya sedang memberi waktu pada pihak penggugat untuk menyelesaikan sengketa tanah dengan mencabut gugatan.
“4 November nanti akan ada sidang lagi. Kita akan menolak damai dan berharap mereka sadar kesalahanya,” ujar Deddy.
Ada 10 Orang yang Mengaku Perwakilan Pihak Ahli Waris Madi Kenin
Sebelum kasus ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang, ada sekitar sepuluh orang yang datang dan mengaku sebagai perwakilan pihak ahli waris Madi Kenin.
Mereka datang langsung ke rumah Dik Doank untuk menuntut pembayaran senilai Rp5,5 miliar tersebut.
Tak sekedar menagih, mereka juga menunjukkan itikad yang tak baik dan penuh emosi.
“Datang ke rumah Om Dik dan marah-marah. Itu kan tidak bagus,” tutur Deddy.
Sayangnya, di kala itu Dik Doank sedang tidak berada di tempat.
Oleh sebab itu komunikasi akhirnya dilakukan melalui telepon dengan perantara istri Dik Doank.
Tak hanya Dik Doank, artis lainnya yang tersandung kasus sengketa tanah adalah Mat Solar.
***
Semoga informasinya bermanfaat, Sahabat 99.
Simak artikel menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.
Ingin tahu harga rumah di kawasan Bukit Ciampea Asri?
Kunjungi 99.co/id dan temukan berbagai pilihan hunian menarik untukmu!