Koefisien Dasar Bangunan merupakan salah satu hal yang sangat penting diketahui bagi siapa pun yang hendak membangun gedung. Simak penjelasan dan cara menghitungnya pada penjelasan berikut ini, Property People!
Bagi mereka yang berkecimpung di dunia properti, Koefisien Dasar Bangunan (KDB) bukanlah istilah asing.
Namun, orang awam mungkin masih banyak yang belum tahu apa itu KDB.
Padahal, memahami KDB tergolong cukup penting karena berkaitan dengan konstruksi bangunan.
Dalam pembangunan sebuah gedung, ada perhitungan KDB yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Sementara itu, bagi yang melanggar KDB maka harus siap-siap meneria sanksi.
Sanksi tersebut mulai dari pemberian surat peringatan, pencabutan izin, denda, hingga penggusuran.
Yuk, simak lebih lengkap penjelasan KDB di bawah ini.
Apa Itu Koefisien Dasar Bangunan?
Koefisien dasar bangunan adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
Pengertian Koefisien Dasar Bangunan tersebut menurut Kamus Istilah Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sementara itu, pengertian KDB juga dijelaskan pada Peraturan Pemerintah No.16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28/2002 tentang Bangunan Gedung.
“Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase berdasarkan perbandingan antara luas seluruh lantai dasar Bangunan Gedung terhadap luas lahan perpetakan atau daerah perencanaan sesuai Keterangan Rencana Kota (KRK)” (Pasal 1 ayat 12).
Sama halnya dengan Koefisien Lantai Bangunan (KLB), KDB juga termasuk hal yang penting untuk diperhatikan.
Secara sederhana, KDB adalah batas maksimal lahan yang diperbolehkan untuk dibangun dalam suatu tapak/site.
KDB ini merupakan peraturan yang menentukan seberapa besar luas lantai dasar bangunan tersebut boleh dibangun.
Contohnya, bangunan di kawasan di sekitar bandara tidak boleh terlalu tinggi karena akan berisiko terhadap lalu lintas penerbangan pesawat.
Fungsi Koefisien Dasar Bangunan
Melansir perkimtaru.pemkomedan.go.id, KDB bertujuan untuk mengatur besaran luasan bangunan yang menutupi permukaan tanah.
Dengan begitu, hal ini akan mempengaruhi infiltrasi air tanah atau ketersediaan air tanah untuk masa yang akan datang.
Tak cuma itu, adanya KDB membuat permukaan tanah yang tidak tertutup bangunan pun akan mampu menerima sinar matahari secara langsung.
Alhasil, tanah bisa mengering sehingga udara di sekitar bangunan tidak menjadi lembap.
Tujuan lainnya yaitu untuk menciptakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan pastinya membatasi ketinggian bangunan maksimal yang boleh didirikan.
Cara Menghitung Koefisien Dasar Bangunan
Property People, perlu kamu pahami kalau standar KDB di suatu kawasan tentunya berbeda-beda tiap wilayah.
Misalnya, sebuah kawasan dengan KDB sebesar 60 persen maka luas bangunannya tidak boleh lebih dari 60 persen dari luas lahan.
Lantas, seperti apa cara menghitungnya?
Semisal ada suatu bangunan dengan luas lahan yang dibangun 300 m² dan berada pada tanah seluas 1.000 m², maka perhitungannya adalah 300 m² : 1.000 m² x 100% = 30%.
Jadi, nilai KDB tersebut mencapai 30 persen.
Ketentuan Koefisien Dasar Bangunan
Property People, aturan Koefisien Dasar Bangunan dapat berubah-ubah disesuaikan dengan perkembangan kawasan tersebut.
Jika suatu kawasan semakin berkembang maka kepadatan ruang harus disesuaikan.
Penghitungan KDB juga harus memperhatikan ketentuan, lo.
Berikut ketentuan KDB menurut peraturan menteri:
- Perhitungan luas lantai bangunan adalah jumlah luas lantai yang diperhitungkan sampai batas dinding terluar;
- Luas lantai ruangan beratap yang sisi-sisinya dibatasi oleh dinding yang tingginya lebih dari 1,20 m di atas lantai ruangan tersebut dihitung penuh 100%;
- Luas lantai ruangan beratap yang bersifat terbuka atau yang sisisisinya dibatasi oleh dinding tidak lebih dari 1,20 m di atas lantai ruangan dihitung 50%, selama tidak melebihi 10% dari luas denah yang diperhitungkan sesuai dengan KDB yang ditetapkan;
- Teras tidak beratap yang mempunyai tinggi dinding tidak lebih dari 1,20 m di atas lantai teras tidak diperhitungkan sebagai luas lantai;
- Dalam perhitungan KDB luas tapak yang diperhitungkan adalah yang dibelakang GSJ;
- Untuk pembangunan yang berskala kawasan (superblok), perhitungan KDB adalah dihitung terhadap total seluruh lantai dasar bangunan dalam kawasan tersebut terhadap total keseluruhan luas kawasan.
***
Semoga bermanfaat, Property People.
Pantau terus informasi menarik lainnya di Google News Berita 99.co Indonesia.
Kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com bagi kamu yang sedang mencari apartemen.
Temukan rekomendasi hunian terbaik, salah satunya L Avenue Office & Residence di Jakarta Selatan.
Cek sekarang juga dan dapatkan promo terbatas karena kami selalu #AdaBuatKamu.