Memimpikan melepas status kewarganegaraan adalah hal lumrah, tetapi untuk mewujudkan hal tersebut perlu melewati beragam proses dan memenuhi kriteria khusus. Apa saja? Nah, Berikut ini cara pindah kewarganegaraan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berbagai kondisi memungkinkan seseorang berkeinginan untuk melepas kewarganegaraanya, seperti ia sudah lama bekerja di luar negeri, menikah dengan Warga Negara Asing (WNA), hingga lebih nyaman tinggal di negara luar Indonesia.
Hal tersebut tidak menjadi masalah.
Namun, untuk dapat melepas status kewarganegaraan, ada beberapa syarat dan kriteria khusus.
Perlu diketahui Sahabat 99, sebelum mengajukan pelepasan status WNI, pemohon wajib memiliki status kewarganegaraan lain dahulu.
Cara memperolehnya didapatkan dari kebijakan atau kewenangan negara terkait.
Setelah itu, pemohon baru dapat mengajukan pelepasan kewarganegaraan Indonesia secara tertulis kepada presiden lewat menteri.
Lebih lengkapnya, simak cara pindah kewarganegaraan serta beberapa kriterianya di bawah ini!
Kriteria Melepas Status Kewarganegaraan Republik Indonesia
Dikutip pada halaman hukumonline.com, setidaknya ada 9 kriteria yang harus dipenuhi untuk melepas status WNI.
- Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan dirinya sendiri;
- Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu;
- Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri, dengan syarat yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
- Masuk dalam dinas tantara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden;
- Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
- Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
- Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
- Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir.
Tata Cara Pindah Kewarganegaraan dari WNI ke WNA dengan Mengajukan Permohonan
Sudah dijelaskan pada poin kriteria, kamu dapat memohon pindah kewarganegaraan dengan beberapa syarat…
Pertama, dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh presiden atas permohonan sendiri.
Kedua, berusia 18 tahun atau sudah kawin.
Ketiga, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
1. Permohonan yang Ditujukan pada Presiden
Berikut tata cara pindah kewarganegaraan dengan jalur permohonan kepada presiden.
Syarat dan dokumen apa saja yang harus dilengkapi?
Pertama, diajukan secara tertulis, ditujukkan kepada Presiden Indonesia melalui menteri.
Kedua, permohonan tersebut ditulis dalam bahasa Indonesia, bermaterai, dan memuat;
- Nama lengkap;
- Tempat tanggal lahir;
- Pekerjaan;
- Jenis kelamin;
- Status perkawinan pemohon; dan
- Alasan permohonan.
Dengan wajib melampirkan:
- Fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
- Fotokopi akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian istri/suami pemohon, bagi yang belum berusia 18 tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
- Fotokopi surat perjalanan Republik Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk yang disahkan;
- Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing; dan
- Pas foto pemohon terbaru ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
Surat permohonan beserta lampirannya tersebut lalu diberikan kepada perwakilan Republik Indonesia yang meliputi tempat tinggal pemohon.
Misalnya, kamu mengajukan permohonan pindah ke Singapura, maka surat permohonan tersebut dijakukan kepada perwakilan negara Indonesia yang berada di Singapura.
2. Proses Pindah Kewarganegaraan
-
Diterima oleh Perwakilan Republik Indonesia
Nantinya, perwakilan dari Indonesia tersebut akan memeriksa kelengkapan syarat dan dokumen terkait, paling lama 14 hari sejak dokumen itu diterima.
Jika sudah lengkap, dokumen tersebut lalu dikirim atau disampaikan kepada menteri, dalam kurun waktu paling lama dua bulan, sejak dokumen diterima.
-
Diproses oleh Menteri
Dokumen yang sudah lengkap akan diteruskan permohonannya kepada presiden dalam waktu paling lama 14 hari.
-
Penetapan Presiden
Langkah selanjutnya ialah penetapan oleh Presiden Republik Indonesia.
Keputusan presiden, akan disampaikan kepada menteri dan Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lama 14 hari.
Lalu keputusan penetapan tersebut disampaikan oleh Perwakilan Republik Indonesia kepada pemohon dalam waktu 7 hari, terhitung sejak tanggal keputusan dari presiden.
***
Itulah tata cara pindah kewarganegaraan.
Semoga bermanfaat, Sahabat 99.
Baca artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Pesona Prima Cikahuripan 5 & 6 dapat jadi pilihan tepat jika kamu sedang mencari hunian di daerah Cileungsi, Bogor.
Informasi lebih lengkap, silakan lihat di www.99.co/id dan rumah123.com, karena kami selalu #AdaBuatKamu.
Cek sekarang juga!