Berita Berita Properti

4 Syarat Penting yang Harus Dipenuhi WNA untuk Memiliki Rumah Susun Menurut UU Cipta Kerja

2 menit

UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR pada tanggal 5 Oktober 2020 menuai banyak kritik dari rakyat. Salah satu alasannya karena WNA diperbolehkan untuk memiliki rumah susun di Indonesia.

Dilansir dari detik.com, terdapat materi pada draf final UU Cipta Kerja mengenai  kepemilikan satuan rumah susun atau sarusun untuk orang asing yang menuai banyak kritik dari masyarakat Indonesia.

Namun, Kementerian PUPR dan Komite Perizinan dan Investasi Realestat Indonesia menyatakan masyarakat tidak perlu marah karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum WNA dapat memiliki rumah susun.

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh WNA ketika ingin memiliki rumah susun menurut UU Cipta Kerja.

Persyaratan Kepemilikan Rumah Susun untuk Warga Negara Asing Menurut UU Cipta Kerja

1. Asing Diperbolehkan Memiliki Rumah Susun di Indonesia

 

kepemilikan apartemen untuk asing

Sumber: kabarbisnis.com

Pasal 144 menyebutkan bahwa rumah susun di Indonesia dapat diberikan pada:

  • WNI;
  • Badan hukum Indonesia;
  • WNA yang memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan;
  • Badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia; atau
  • Perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang memiliki perwakilan di Indonesia.

2. Rumah Susun Harus Berada di Lahan Hak Pakai

Rumah susun yang dapat dimiliki oleh WNA adalah rumah susun yang berdiri di tanah dengan status hak pakai.

Menurut pasal 41 ayat (1) di UUPA, hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.



3. Izin Tidak Akan Mengganggu Pasokan Rusun Bagi MBR

apartemen tingkat untuk asing tidak mengganggu mbr

Sumber: kompas.com

Direktur Jendral Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid, juga mengatakan bahwa izin kepemilikan rumah susun tidak akan mengganggu pasokan rumah susun untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Hal tersebut karena rumah susun yang dimaksud adalah rumah susun komersial atau apartemen dan berbeda dengan rumah susun MBR.

“Rusun untuk MBR mendapatkan kemudahan berupa fasilitas pembiayaan seperti KPR FLPP dan demand-nya tinggi. Dengan demikian Rusun MBR (dengan bantuan pemerintah dan permintaannya tinggi) akan tetap merupakan ladang usaha yang sangat menarik untuk para pengembang”, ujar Khalawi.

4. Sesuai UU Cipta Kerja, Rumah Susun untuk Asing Harganya Harus di Atas Rp 1 Miliar

Komite Perizinan dan Investasi Realestat Indonesia (REI), Adri Istambul LG Sinaga, juga menyatakan bahwa hal ini tidak perlu menjadi masalah.

Dia memastikan terdapat patokan harga yang berbeda bagi orang asing yang ingin membeli rumah susun.

“Harganya juga ada patokannya bahwa segmentasi itu kisaran di atas harga FLPP, di atas Rp 1 miliar lah”, menurut Adri.

***

Itulah persyaratan yang harus dipenuhi WNA ketika ingin membeli rumah susun di Indonesia.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu.

Kamu sedang mencari perumahan minimalis?

Bisa jadi Galuh Mas Karawang adalah jawabannya!

Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!



Shafira Chairunnisa

Lulusan Hubungan Internasional di Universitas Katolik Parahyangan dan pernah bekerja sebagai jurnalis di media nasional. Sekarang fokus menulis tentang properti, gaya hidup, desain, dan politik luar negeri. Senang bermain game di waktu senggang.
Follow Me:

Related Posts