Berita Berita Properti

Terkait Adat, Benarkah Tidak Ada Apartemen di Bali? Cek Faktanya di Sini!

2 menit

Sahabat 99, meskipun Bali merupakan daerah tujuan wisata yang populer, tetapi di sana tak ada bangunan bertingkat seperti di Jakarta, lo! Simak fakta mengenai eksistensi apartemen di Bali berikut ini!

Bali adalah surga wisata tujuan turis mancanegara dan dalam negeri.

Tiap tahunnya, ada jutaan wisatawan yang datang ke Bali untuk menikmati keindahan alam berjuluk Pulau Dewata tersebut.

Selain itu, Bali juga terkenal akan pesona seni dan budayanya.

Maka, tak heran terdapat hotel-hotel yang berdiri di kawasan itu, baik bintang 1 hingga bintang lima.

Namun, tahukah kamu bahwa di provinsi Bali tidak ada satupun apartemen yang dibangun?

Bali hanya mengizinkan proyek pembangunan hotel dan condominium hotel (kondotel/condotel).

Tak hanya itu, Bali juga menetapkan peraturan tertentu untuk ketinggian hunian vertikal.

Apa alasannya?

Tak Ada Izin Apartemen di Bali

Apartemen dan kondominium merupakan jenis hunian vertikal.

Nah, ada sedikit perbedaan apartemen dan kondominium salah satunya dari sistem kepemilikan.

Keduanya juga biasa dibangun sebagai solusi dari permasalahan keterbatasan lahan di perkotaan.

Namun, di Bali ternyata tidak ada izin proyek pembangunan apartemen, lo.

Ini berbeda dengan daerah-daerah lain yang juga jadi tempat tujuan wisata.

Pemerintah Bali masih memperketat izin proyek hunian vertikal di wilayah itu.

Sementara izin kondotel, berada pada peraturan daerah masing-masing.

Misalnya di Badung, aturan proyek kondotel di sana harus mengikuti syarat yang diatur Peraturan Daerah.

Contohnya, luas lahan untuk pembangunan kondotel untuk wilayah Kecamatan Kuta ditetapkan minimal seluas 50 are.

Sementara itu, wilayah Kecamatan Kuta Utara minimal 75 are dan untuk wilayah Kecamatan Kuta Selatan ditetapkan minimal seluas 100 are.

Di sisi lain, jika kamu menyadari, saat ini banyak lo penamaan suatu bangunan di Bali yang disebut apartemen.

Padahal, bangunan tersebut berupa kondotel.

Realestat Indonesia sebelumnya meminta supaya pemerintah Bali membuka keran proyek apartemen di Bali sebagai solusi hunian ke depan di wilayah itu.

Maksimal Ketinggian Bangunan Vertikal di Bali

resor di bali



Sampai saat ini, pemerintah di Bali belum membuka izin proyek apartemen di Bali.

Di sisi lain, pemerintah di sana juga membuat aturan soal maksimal ketinggian hunian vertikal yang dipatok 15 meter atau setara tinggi pohon kelapa.

Hal itu, tertuang pada Perda Provinsi Bali No. 3/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No.16/2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029.

Pada pasal 95 ayat 2, disebutkan ketinggian bangunan dilakukan mengikuti ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Selain itu, menjaga kesakralan tempat suci, menjaga kenyamanan masyarakat, serta menjaga daya saing keunikan lansekap alam Bali.

Maka, tak heran jika di Bali rata-rata jumlah lantai kondotel ataupun hotel tidak lebih dari 4 lantai.

Namun, ini tidak berlaku bagi bangunan khusus seperti bangunan terkait navigasi bandar udara dan penerbangan, bangunan terkait peribadatan, serta bangunan terkait pertahanan kemananan.

Memegang Konsep Tri Hita Karana

Sahabat 99, ternyata ada beberapa alasan mengapa belum ada izin proyek apartemen di Bali dan kehadiran aturan pembatasan ketinggian bangunan.

Salah satu yang jadi alasannya karena konsep Tri Hita Karana.

Tri Hita Karana adalah falsafah hidup masyarakat Bali yang memuat tiga unsur yang membangun keseimbangan dan keharmonisan hubungan antara:

  • Manusia dengan Tuhan
  • Manusia dengan manusia
  • Manusia dengan lingkungannya yang menjadi sumber kesejahteraan, kedamaian, dan kebahagiaan bagi kehidupan manusia

Sampai saat ini, konsep tersebut masih terus dipegang secara teguh oleh masyarakat adat Bali.

Jadi, ini juga dalam rangka memberikan kelonggaran pengembangan kreativitas bentuk atap arsitektur tradisional Bali dan modifikasinya.

Ketinggian bangunan dihitung dari permukaan tanah sampai dengan perpotongan bidang tegak struktur bangunan dan bidang miring atap bangunan.

Oleh sebab itu, izin pembangunan proyek vertikal di Bali tidak boleh sembarangan.

***

Sahabat 99, semoga informasi ini bermanfaat.

Ikuti terus tulisan menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.

Temukan kondotel di Bali hanya di www.99.co/id!



Ilham Budhiman

Content Editor
Lulusan Sastra Daerah Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Saat ini, fokus sebagai penulis artikel di 99 Group.
Follow Me:

Related Posts