Berita Berita Properti

Omnibus Law Cipta Kerja Sahkan HGU 90 Tahun! Lebih Parah dari Zaman Penjajahan?

2 menit

Per tanggal 5 Oktober kemarin, DPR RI telah mengesahkah RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Sontak pengesahan ini menggemparkan masyarakat karena dinilai sangat merugikan banyak pihak.

Pengesahannya pun menuai banyak kontroversi karena disahkan lebih cepat dari jadwal sebenarnya, yakni 8 Oktober.

Melihat hal ini, banyak pihak yang menyampaikan kritik keras karena pengesahannya dinilai terburu-buru, terlebih saat ini pandemi belum juga usai.

Jagat media sosial pun ramai dengan tagar #MosiTidakPercaya sebagai bentuk kritik para aktivis dan lembaga.

Tak hanya berhenti di situ, Omnibus Law Cipta Kerja pun semakin menuai kritik keras karena memberikan HGU 90 tahun kepada para pengusaha.

Omnibus Law Cipta Kerja Dianggap Merugikan Banyak Pihak

omnibus law dpr

sumber: kompas.com

Dengan disahkannya Omnibus Law Cipta kerja, pengusaha diuntungkan dengan Hak Guna Usaha (HGU) 90 tahun.

Sebelumnya, HGU yang diberikan hanya 25/35 tahun dengan perpanjangan selama 25 tahun jika memenuhi syarat.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, mengatakan “Pada masa penjajahan saja pemberian konsesi kepada perkebunan Belanda hanya 75 tahun, dilansir dari kompas.com.

UU Cipta Kerja justru dianggap memfasilitasi keserakahan dan korupsi para investor hitam dengan bantuan oligarki.

Melihat pengesahan ini, banyak pihak yang menilai bahwa perpolitikan negeri ini telah dikuasai oleh politik oligarki yang hanya berpihak pada pengusaha dan pejabat pemerintah.



Dampak Nyata Pemberian HGU 90 Tahun

hgu 90 tahun omnibus law

sumber: radarindo.co.id

Melihat hal ini, Dewi juga turut menyorot kewenangan pemerintah pusat yang bisa menerbitkan jenis-jenis hak baru di atas hak pengelolaan.

Pasalnya, hak pengelolaan bisa diubah statusnya menjadi HGU, HGB, dan HP bagi kepentingan modal.

Ketentuan seperti ini dinilai sebagai bentuk penyimpangan terhadap Hak Menguasai Negara (HMN) dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.

Hak pengelolaan ini seolah menjadi jenis hak baru yang begitu kuat dengan kewenangan yang diberikan kepada pemerintah.

Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, Dewa mengkhawatirkan ketimpangan penguasaan tanah akan semakin besar.

Alhasil, korporasi besar pun akan semudah melakukan praktik monopoli karena diberi jangka waktu pengelolaan hak atas tanah yang begitu lama.

“Ini cara memutar tersembunyi pemerintah, yang ingin kembali memprioritaskan HGU, HGB, HP untuk investor besar. Di tengah ketimpangan penguasaan tanah akibat.monopoli perusahaan yang sudah terjadi,” ungkap Dewi dilansir dari kompas.com.

***

Semoga artikel ini bermanfaat ya, Sahabat 99!

Simak informasi menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.

Sedang mencari hunian di Pakubuwono Spring?

Kunjungi www.99.co/id dan temukan hunian impianmu dari sekarang!



Alya Zulfikar

Berkarier di dunia kepenulisan sejak 2018 sebagai penulis lepas. Kini menjadi penulis di 99 Group dengan fokus seputar gaya hidup, properti, hingga teknologi. Gemar menulis puisi, memanah, dan mendaki gunung.
Follow Me:

Related Posts