Finansial Keuangan

Cara Menghitung Denda Pajak Motor Terlengkap. Wajib Tahu!

2 menit

Apakah kamu belum tahu cara menghitung denda pajak motor? Tenang saja, kali ini 99.co Indonesia menghadirkan ulasannya untuk kamu!Pajak kendaraan motor biasanya dibayar tiap satu tahun sekali.

Para pemilik kendaraan wajib membayarkan pajak setiap tahunnya untuk mendapatkan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Besarannya pun bermacam-macam, tergantung nilai jual kendaraan motor dan bobotnya.

Namun, sebagian dari kita banyak yang tidak sempat membayar pajak motor karena berbagai alasan.

Hal tersebut tentunya akan memberatkan pemilik motor.

Pasalnya, bila telat membayar, tentu sang pemilik motor akan mendapatkan denda.

Selain itu, STNK motor tersebut akan mati untuk sementara.

Bila hal itu terjadi kepada Sahabat 99, simak langsung informasi mengenai denda pajak motor beserta informasi cara menghitung pada uraian di bawah ini, ya!

Apa Itu Denda Pajak Motor?

pajak motor

sumber: bapenda.jabarprov.go.id

Denda pajak motor adalah sanksi administratif yang dikenakan ke Wajib Pajak ketika seseorang belum membayar pajak motor sesuai waktu yang ditentukan.

Jadi, bila pajak motor telat dibayar, kamu wajib melunasi biaya tambahan atas keterlambatanmu tersebut.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menurut aturannya wajib dibayarkan tiap satu tahun sekali.

Besaran tarif PKB sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009, yaitu paling rendah 1 persen dan paling tinggi 2 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama.

Kemudian, untuk kepemilikan kendaraan kedua, besarannya paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.

Aturan Denda Pajak Motor

Aturan tentang ketentuan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pasal 95 UU No. 28 Tahun 2009 menyebutkan bahwa ketentuan pajak daerah ditetapkan berdasarkan peraturan daerah, termasuk di dalamnya aturan mengenai sanksi administratif yang diberlakukan.

Selain denda, telat bayar pajak motor atau bahkan tidak membayar sama sekali bisa menyebabkan penilangan pada pemilik motor oleh polisi lalu lintas.

Hal tersebut sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Undang-Undang tersebut, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, dan harus dimintakan pengesahannya setiap tahun.



Dengan begitu, fungsi pajak ini pun bermanfaat untuk sekaligus mengesahkan STNK setiap tahun.

Tanpa adanya pengesahan, STNK akan dianggap tidak sah sehingga polisi berhak menilang pemilik kendaraan.

Cara Menghitung Denda Pajak Motor

kalkulator

Denda pajak motor berlaku hingga satu hari setelah ketentuan maksimal bayar pajak.

Untuk keterlambatan 1 hari sebenarnya ada kompensasi, sehingga tidak dikenakan denda.

Namun, untuk keterlambatan di atas 1 hari, kamu akan dikenakan denda pajak motor 1 bulan.

Cara menghitung besaran denda pajak motor sendiri didasarkan pada durasi waktu keterlambatan membayar pajak.

Hitungannya pun bukanlah per hari, tetapi per bulan.

Jika kamu telat bayar pajak selama 2 hari, denda akan disamakan dengan denda 1 bulan.

Bila kamu telat bayar pajak selama 1 bulan 1 hari, denda keterlambatannya sama dengan denda untuk 2 bulan.

Kalau kamu mau tahu rincian cara menghitung denda pajak motor, bisa simak uraian berikut ini:

  • Perhitungan denda PKB: 25% per tahun
  • Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25% x 3/12
  • Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12
  • Keterlambatan 12 bulan : PKB x 25% x 12/12
  • Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp 32.000 untuk roda dua dan Rp 100.000 untuk roda empat

Cara menghitung denda pajak motor di atas juga berlaku untuk tahun ke 2 hingga tahun ke 4 keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Adapun, denda maksimal yang akan kamu terima adalah 48%.

Itulah informasi lengkap mengenai denda pajak motor.

Nah untuk ke depannya, jangan lagi lupa untuk cek pajak motor dan membayarnya setiap tahun, ya!

***

Nah, itulah ulasan lengkap mengenai cara menghitung denda pajak motor yang harus kamu tahu.

Semoga informasi ini bermanfaat untuk Sahabat 99!

Jangan lupa baca artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Sedang mencari rumah di Bogor?

Kunjungi 99.co/id dan temukan pilihannya, seperti Bogor Raya Residence!

***GAD/IQB



Gadis Saktika

Gadis Saktika adalah Content Writer di 99 Group yang sudah berkarier sebagai penulis dan wartawan sejak tahun 2019. Lulusan Bahasa dan Sastra Indonesia UPI ini senang menulis tentang etnolinguistik, politik, HAM, gaya hidup, properti, dan arsitektur.
Follow Me:

Related Posts