Zakat merupakan salah satu kewajiban umat Muslim yang masuk ke dalam rukun Islam. Tak hanya zakat fitrah, ada juga zakat lainnya yang perlu dibayarkan setiap bulan, salah satunya yakni zakat penghasilan atau profesi.
Familiar dengan zakat profesi?
Ini adalah kewajiban yang harus dikeluarkan oleh mereka yang bekerja.
Meski begitu, masih banyak yang menyepelekan amalan satu ini.
Padahal zakat penghasilan juga tak kalah penting untuk dilakukan, Sahabat 99.
Landasan Hukum Zakat Profesi
Beberapa ulama sebenarnya berpandangan bahwa ketentuan zakat profesi tidak ada dalam Islam.
Istilah yang tepat adalah zakat mal, yakni jenis zakat yang dikeluarkan oleh individu atau lembaga atas penghasilannya.
Setiap Muslim yang memiliki harta atau penghasilan, berkewajiban untuk berzakat jika mereka memenuhi syarat.
Landasan keyakinan ini sendiri berasal dari firman Allah dalam surah Adz Dzariyat ayat 19, yang berbunyi:
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang – orang yang meminta dan orang-orang miskin yang tidak mendapatkan bagian ,“ (QS. Adz-Dzariyat: 19).
Ini dikuatkan pula dengan isi surah Al-Baqarah ayat 267, yang bermakna:
“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik,” (QS. Al-Baqarah: 267).
Tak hanya zakat profesi, seorang Muslim juga wajib membayar zakat fitrah setiap tahunnya.
Ketentuan dan Perhitungan Zakat Penghasilan
1. Ketentuan Zakat Penghasilan
Seseorang yang sudah memiliki penghasilan, memiliki kewajiban untuk menyisihkan sebagian hartanya.
Tak hanya itu, syarat lainnya untuk zakat penghasilan yakni:
- Beragama Islam dan merdeka
- Berakal serta sudah dewasa
- Harta yang dimiliki sesuai dengan nisab
Jika harta yang kamu miliki atau dapatkan tidak sesuai dengan nisab, maka kewajiban ini gugur.
Mereka yang sudah berkeluarga atau memiliki tanggungan pun kewajibannya bisa gugur jika gaji bersih lebih kecil dari nisab.
Nisab zakat mal sendiri berdasarkan pada nisab hasil perkebunan, yakni sekitar 5 wassaq atau setara dengan 652 kg makanan pokok.
Jika harga 1 kg beras yang kamu gunakan adalah Rp7 ribu, maka kamu baru wajib mengeluarkan zakat jika penghasilan lebih dari Rp4,5 juta.
Baca Juga:
11 Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional | Menurutmu Mana yang Lebih Menguntungkan?
Kemudian, ada juga ketentuan haul atau lama pengendapan harta.
Haul biasanya dihitung selama satu tahun, tapi ada juga ulama yang menyatakan zakat bisa dikeluarkan setiap bulan.
Asalkan penghasilan setiap bulannya memang sesuai dengan nisab.
Besaran zakat penghasilan sendiri adalah sekitar 2,5% dari total penghasilan yang kamu dapatkan.
2. Cara Menghitung Zakat Penghasilan Setiap Bulan
Menggunakan perumpamaan sebelumnya, anggaplah nisab yang digunakan Rp4,5 juta.
Sementara penghasilan yang didapatkan setiap bulannya mencapai Rp7 juta.
Maka, sangat disarankan untuk mengeluarkan zakat setiap bulan sebagai bentuk syukurmu terhadap rezeki yang didapatkan.
Cara menghitungnya adalah sebagai berikut:
- Zakat profesi: 2,5% x Rp7 juta = Rp175 ribu
Artinya, setiap bulannya kamu harus menyisihkan sekitar Rp175 ribu untuk zakat.
Jika kamu memiliki perhiasan dari logam mulia, kamu juga perlu membayar zakat emas dan perak, ya
3. Cara Menghitung Zakat Penghasilan per Tahun
Untuk kamu yang belum memiliki tanggungan dan berpenghasilan pas-pasan, gunakan perhitungan tahun.
Caranya, persentase zakat bukan dikali dengan gaji bulanan tapi total gaji dalam setahun.
Tak hanya itu, yang dihitung hanya gaji bersih setelah dikurangi kebutuhan pokok.
Misal, penghasilanmu hanya sebesar Rp4 juta dengan kebutuhan pokok Rp2,5 juta per bulan
Maka perhitungannya adalah:
- Total penghasilan bersih setahun: (Rp4 juta – Rp2,5 juta) x 12 = Rp18 juta
- Zakat profesi: 2,5% x Rp18 juta = Rp450 ribu
Artinya, setiap tahun total penghasilan yang harus kamu sisihkan untuk zakat sebesar Rp450 ribu.
4. Cara Bayar Zakat Melalui BAZNAS
Kamu bisa menyerahkan zakat penghasilan ke panitia zakat di mesjid dekat rumah atau menyalurkannya langsung.
Tapi jika ingin lebih mudah, gunakan layanan Badan Amil Zakat Nasional dengan mengakses situs https://baznas.go.id/id/.
Hanya saja, perhitungan nisab di situs ini menggunakan patokan emas.
Nisab zakat penghasilan adalah sekitar 85 gram emas per tahun dengan patokan harga emas di hari itu.
Tapi tak perlu khawatir, situs BAZNAS juga menyediakan kalkulator zakat untuk memudahkanmu menghitungnya, kok.
Baca Juga:
Daftar 7 Deposito Syariah Terbaik yang Paling Menguntungkan. Yuk, Mulai Berinvestasi!
Semoga informasinya bermanfaat, Sahabat 99.
Simak artikel menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.
Ingin membeli hunian di Samira Regency Bekasi?
Kunjungi 99.co/id dan temukan beragam pilihan properti menarik!