Berita Berita Properti

Cara Memecah Sertifikat Tanah Lengkap dengan Syarat dan Biaya, Wajib Catat!

3 menit

Cara memecah sertifikat tanah sebaiknya diperhatikan dengan benar bagi kamu yang hendak mengurusnya. Jangan sampai, ada beberapa hal yang luput dari perhatian. Simak selengkapnya pada artikel ini, ya.

Memecah sertifikat tanah biasanya berkaitan dengan tanah warisan yang akan terbagi sesuai dengan jumlah ahli warisnya.

Tak hanya itu, hal ini juga lazim terjadi apabila seseorang atau pemilik tanah akan menjual sebagian tanahnya ke orang lain.

Masalahnya, orang tersebut harus memecah sertifikat tanahnya terlebih dahulu sebelum sebagian lahan tersebut terjual.

Tentu ada sejumlah prosedur serta syarat-syarat untuk melakukan pemecahan sertifikat ini.

Akan tetapi, sebagian orang kadang malas mengurusnya karena tampak ribet dengan proses yang panjang.

Untuk lebih jelasnya simak penjelasan dan caranya berikut ini!

Apa Itu Memecah Sertifikat Tanah

cara memecah sertifikat tanah

sumber: rumah123.com

Sertifikat tanah adalah dokumen yang sangat penting karena merupakan surat tanda bukti kepemilikan tanah sah yang sudah dibukukan dalam buku tanah.

Nah, pemilikan sertifikat tanah juga penting untuk mengantisipasi sengketa tanah dengan orang lain.

Maka dari itu, bagi kamu yang ingin melakukannya bisa mengurusnya dari sekarang.

Secara sederhana, memecah sertifikat tanah adalah menerbitkan bukti kuasa baru untuk setiap pecahan lahan yang sudah kamu tentukan.

Pemecahan sertifikat tanah juga terdiri dari pemecahan oleh developer atas nama perusahaan dan pemecahan atas nama pribadi.

Cara Memecah Sertifikat Tanah

cara memecah sertifikat tanah

sumber: awambicara.id

Cara memecah sertifikat tanah tidaklah sulit karena bisa kamu urus melalui jasa notaris/PPAT.

Namun, jika melalui jasa orang lain tentu mengeluarkan biaya yang tak sedikit.

Untuk itu, kamu bisa mengurusnya sendiri  ke Kantor Badan Pertanahan (BPN) setempat dengan menyertakan sejumlah dokumen.

Sebelumnya, siapkan syarat-syarat memecah sertifikat tanh.

Langkah selanjutnya adalah mulai mengurusnya ke kantor Badan Pertanahan Nasional setempat.

Cara memecah sertifikat tanah:

  • Datangi kantor BPN setempat;
  • Isi formulir permohonan dan beri tandatangan pemohon atau kuasanya di atas meterai;
  • Menerima tanda terima setelah melakukan pendaftaran berkas;
  • Petugas yang bertanggung jawab atas pengukuran akan pergi ke lokasi bersama dengan pemilik atau kuasanya;
  • Petugas akan menggambar hasil pengukuran dan memetakan lokasi pada peta yang tersedia;
  • Penerbitan surat ukur untuk tanah yang telah pecah;
  • Penerbitan surat ukur untuk tiap-tiap tanah yang telah pecah;
  • Surat ukur bertanda tangan kepala seksi pengukuran dan pemetaan;
  • Usai mendapatkan surat ukur, selanjutnya penerbitan sertifikat di Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).
  • Kepala Lembaga Pertanahan akan menandatangani sertifikat ;
  • Proses pemecahan sertifikat selesai dan kamu tinggal menunggu sertifikat baru keluar.

Syarat Memecah Sertifikat Tanah

Jika kamu memutuskan untuk mengurusnya sendiri, berikut ini adalah syarat memecah sertifikat lahan.



Semua dokumen ini harus kamu persiapkan baik dalam bentuk asli atau fotokopi.

Semua formulir permohonan yang sudah terisi lengkap dengan tanda tangan pemohon atau kuasanya di atas materai harus terlampir.

Syarat memecah sertifikat tanah:

  • Identitas diri (KTP dan KK);
  • Isian luas, letak dan penggunaan tanah yang menjadi objek;
  • Pernyataan tanah tidak dalam sengketa;
  • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik;
  • Alasan pemecahan;
  • Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
  • Fotokopi identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan (dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket);
  • Sertifikat tanah asli;
  • Fotokopi SPPT PBB;
  • Izin Perubahan Penggunaan Tanah (apabila terjadi perubahan penggunaan tanah);
  • Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan;
  • Tapak kaveling dari Kantor Pertanahan.

Biaya Memecah Sertifikat 

biaya memecah sertifikat tanah

sumber: ayojakarta.com

Berencana memecah sertifikat, akan tetapi terhalang biaya?

Jangan cemas, karena biayanya sendiri cukup terjangkau.

Jika mengurusnya sendiri, biaya memecah sertifikat tanah adalah tergantung dari jumlah bidang dan luas tanah masing masing bidang pemecahan.

Kamu juga perlu membayar biaya pendaftaran sebesar Rp100 ribu di luar biaya memecah sertifikat tersebut.

Sementara jika melalui jasa notaris/PPAT, semua itu tergantung dari kelasnya.

Akan tetapi biasanya sebesar 0,5 persen hingga 2,5 persen dari nilai transaksi.

Berapa Lama Waktu Pengerjaannya?

Setelah semua tahap demi tahap selesai, maka kamu tinggal menunggu pemecahan sertifikat tanah tersebut.

Adapun durasi waktu pemecahan satu bidang tanah milik perorangan adalah 15 hari yang berdasarkan Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.

Untuk lebih jelasnya, kamu bisa menyimak video mengenai cara memecah sertifikat tanah, sebagai berikut:

***

Semoga bermanfaat.

Simak informasi lainnya hanya di Berita 99.co Indonesia.

Kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com jika kamu sedang mencari rumah untuk keluarga.

Dapatkan juga kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Cek dari sekarang juga, salah satunya Harvest City!



Ilham Budhiman

Content Editor
Lulusan Sastra Daerah Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Saat ini, fokus sebagai penulis artikel di 99 Group.
Follow Me:

Related Posts