Sejak tahun 2021, Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah dan menggantinya dengan kartu nikah digital. Baca ulasan lengkapnya lewat artikel berikut ini, yuk!
Menukil laman kemenag.go.id, Kementerian Agama (Kemenag) telah memberhentikan penerbitan kartu nikah fisik.
Sebagai gantinya, kini Kemenag meluncurkan kartu nikah digital sebagaimana Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomo B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 perihal Penggunaan Kartu Nikah Digital.
Untuk kamu ketahui, sebelumnya kartu nikah berupa bentuk fisik yang mirip dengan kartu e-KTP dan memiliki ukuran 8,56 cm x 5,398 cm.
Di sisi lain, kartu nikah digital bukanlah pengganti buku nikah.
Adapun tujuan penerbitan kartu ini adalah sebagai dokumen pelengkap yang dapat menunjukkan status pernikahan.
Dengan begitu, bukti pernikahan sepasang suami-istri mudah dibawa ke mana pun.
Jika bukti pernikahan hanya berupa buku, tentu merepotkan saat di bawa kemana-mana kan!
Tujuan kartu penunjuk status pernikahan ini adalah mempermudah pasangan suami istri saat mengurus administrasi ke berbagai instansi, termasuk saat ke kantor catatan sipil.
Kartu Nikah Digital untuk Siapa?
Kartu untuk menunjukkan status pernikahan ini ternyata hanya ditujukan untuk warga beragama Islam.
Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Supil Kementrian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif mengatakan bahwa pencatatan pernikahan warga non-Islam di Indonesia sudah lengkap di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Ia menyebut, kartu ini dibuat untuk mengintegrasikan data pernikahan yang ada di KUA dan Kemendagri.
Cara Membuat Kartu Nikah Digital
Untuk pasangan suami istri yang telah melangsungkan pernikahan sebelum Agustus 2021, kamu bisa mengganti kartu nikah fisik ke bentuk digital supaya lebih praktis.
Sementara itu, pengantin yang menikah setelah Agustus 2021, nantinya pasutri bakal memperoleh kartu nikah dalam bentuk soft file.
Berikut ini adalah cara membuat atau mendapatkan kartu nikah terbaru untuk penganting lama atau pun pengantin anyar.
- Datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah.
- Data pernikahan bakal dimasukkan ke Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web) lewat scan barcode yang berada di kartu fisik.
- Kartu pernikahan digital akan dikirim dalam bentuk soft file lewat email.
Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Baru
- Calon pengantin mengisi formulir pendaftaran menikah lewat Simkah Web di laman simkah.kemenag.go.id.
- Calon pengantin bakal diarahkan untuk mengisi data-data, termasuk email dan nomor telepon aktif.
- Usai akad rampung, kartu nikah akan dikirim dengan bentuk soft file via email.
Keunggulan Kartu Nikah Digital
Kartu penunjuk status pernikahan ini dilengkapi sejumlah kelebihan yang akan memudahkan kamu.
Berikut beberapa kelebihan kartu ini:
Kartu nikah digital mempunyai beberapa keunggulan sebagai berikut.
1. Mudah Dibawa
Pasutri dapat menyimpan kartu nikah di ponsel sehingga memudahkan untuk dibawa ke mana-mana.
2. Terintegrasi dengan Simkah Web
Data-data penting dari pengantin akan terintegrasi pada Simkah Web.
Untuk mengakses berbagai informasi tersebut, masyarakat bisa memindai QR code yang ada pada kartu.
Dengan demikian, hal tersebut sangat memudahkan dan tergolong sangat praktis.
3. Terintegrasi dengan KTP
Selain mengakses informasi penting, masyarakat juga dimudahkan karena kartu nikah digital bakal terhubung ke nomor kependudukan.
Maka, seandainya kamu lupa membawa KTP, pengantin bisa memanfaatkan kartu ini.
Sebagai informasi, kartu diterbitkan oleh Kemenag RI bukan untuk menggantikan buku nikah melainkan sebagai penunjang pengembangan Sistem Manajemen Pernikahan.
3. Kartu Dilengkapi QR Code
Kartu nikah ini cukup canggih karena dilengkapi QR Code yang memuat data diri wajah, nomor akta nikah, dan lain sebagainya.
4. Sulit Dipalsukan
Dikarenkaan kartu ini dilengkapi QR Code, tentu membuatnya sulit dipalsukan oleh siapa pun.
Dengan teknologi itu, dipastikan data pernikahan kamu sangat aman.
5. Tidak Mudah Rusak
Karena bentuknya seperti KTP, kartu nikah tentu tidak mudah rusak jika dibawa ke mana-mana.
Lain halnya dengan buku nikah yang berupa kertas, tentu risiko rusaknya lebih besar.
Buku bisa saja basah atau sobek, tetapi kartu pernikahan tentu saja tidak.
Itulah seluk-beluk kartu nikah, mulai dari cara membuat hingga kelebihannya.
Kamu sudah menikah tapi belum memiliki kartu ini? Segera urus ke KUA ya!
***
Itulah penjelasan mengenai kartu nikah terbaru yang perlu kamu ketahui, Property People.
Semoga bermanfaat, ya.
Yuk, baca pula berbagai informasi menarik hanya di Berita.99.co.
Follow Google News kami agar tidak ketinggalan informasi terkini, ya.
Jangan lupa untuk mengakses laman www.99.co/id guna menemukan beragam rumah idaman dan properti lainnya.
Dapatkan berbagai promo dan diskon menggiurkan karena ternyata beli hunian emang #segampangitu.