Hukum

Kupas Tuntas Aturan Hukum Kepemilikan Properti untuk WNA. Ternyata Begini Syaratnya!

2 menit

Tahukah kamu, ternyata orang asing boleh memiliki rumah maupun apartemen di Indonesia? Tindakan ini bahkan memiliki dasar hukumnya sendiri. Yuk, simak ulasan hukum kepemilikan properti untuk WNA di sini!

Sejak akhir tahun 2015, Warga Negara Asing (WNA) diperkenankan untuk memiliki rumah atau apartemen di tanah air.

Namun, ada aturan khusus yang membatasi status kepemilikan maupun tipe propertinya.

Berikut ulasan detail mengenai aturan hukum kepemilikan properti untuk WNA.

Aturan Hukum Kepemilikan Properti untuk WNA

aturan hukum kepemilikan properti untuk wna

Pada awalnya, dasar hukum kepemilikan properti untuk WNA tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2015.

Aturannya kemudian mengalami pembaruan melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 13 2016.

Terbaru, landasan hukumnya semakin diperjelas melalui Peraturan Menteri ATR/BPN No.18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

Berdasarkan aturan tersebut, status kepemilikan hunian oleh orang asing adalah sebagai berikut:

  • Rumah tapak batasan statusnya adalah hak pakai di atas tanah negara atau hak pakai di atas hak milik atau hak pengelolaan.
  • Apartemen atau rumah susun statusnya hak pakai atau Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah negara. Bisa juga hak pakai atau HGB di atas tanah negara, hak pengelolaan, atau hak milik.

Syarat Kepemilikan Properti bagi WNA

syarat kepemilikan properti untuk wna

Sejatinya, syarat orang asing bisa memiliki properti di Indonesia sangatlah mudah.

Mereka hanya perlu memiliki dokumen kemigrasian yang menjamin status tinggalnya.

Dokumen ini bisa berupa visa, paspor, maupun izin tinggal yang diterbitkan oleh lembaga terkait.

Selain itu, perlu dipahami bahwa hak pakai ini ada batas waktunya, tidak berlaku untuk selamanya.

Hak pakai atau hak milik properti berlaku maksimal 30 tahun, tetapi bisa mengalami perpanjangan waktu sebanyak 20 tahun.

Opsi lainnya, pemegang hak bisa memperbarui izinnya untuk mendapatkan izin baru selama 30 tahun.

Apabila izin ini tidak mereka perbarui maupun perpanjang, maka ia harus menjual kembali properti tersebut.



Kriteria Hunian yang Bisa Dimiliki WNA

kriteria rumah untuk wna

Seperti telah dijelaskan sebelumnya, jenis properti yang bisa WNA beli adalah rumah tapak dan rumah susun.

Namun, ini tidak berlaku untuk semua jenis rumah tapak atau rumah susun yang ada di pasar properti Indonesia.

Ada kriteria khusus yang membatasinya pada Pasal 186 Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021.

Pertama, untuk rumah tapak kategorinya adalah rumah mewah sesuai dengan yang tertuang dalam UU.

Lalu, setiap orang atau keluarga hanya bisa memiliki satu bidang tanah dengan luas maksimal 2.000 meter persegi.

Seorang WNA bisa saja memiliki lebih dari satu tanah, tetapi ia harus mendapatkan izin langsung dari menteri.

Izin ini biasanya akan turun jika tindakan tersebut dinilai memberi dampak positif terhadap ekonomi dan sosial.

Kedua, untuk hunian susun bangunannya harus tergolong rumah susun komersial, bukan subsidi.

Lokasinya pun harus berada di kawasan ekonomi khusus, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, kawasan industri, serta kawasan ekonomi lainnya.

Batasan Harga Minimal Properti untuk WNA

Selain itu, ada batasan harga minimal properti yang bisa orang asing beli, yakni:

Provinsi

Rumah Tapak

Rumah Susun

DKI Jakarta Rp10 miliar Rp3 miliar
Banten Rp5 miliar Rp2 miliar
Jawa Barat Rp5 miliar Rp1 miliar
Jawa Tengah Rp3 miliar Rp1 miliar
DI Yogyakarta Rp5 miliar Rp1 miliar
Jawa Timur Rp5 miliar Rp1,5 miliar
Bali Rp5 miliar Rp2 miliar
NTB Rp3 miliar Rp1 miliar
Sumatera Utara Rp3 miliar Rp1 miliar
Kalimantan Timur Rp2 miliar Rp1 miliar
Sulawesi Selatan Rp2 miliar Rp1 miliar
Provinsi lainnya Rp1 miliar Rp750 juta

**Sumber: hukumonline.com

***

Semoga informasi ini dapat bermanfaat, Sahabat 99!

Jangan lupa baca artikel terkini lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Kamu tertarik untuk tinggal di kawasan Alexandria Premiere Cimanggis?

Temukan penawaran terbaik hanya di situs properti 99.co/id dan Rumah123.com, karena kami selalu #AdaBuatKamu.



Hanifah

Hanifah adalah seorang penulis di 99 Group sejak tahun 2020. Lulusan Jurnalistik UNPAD ini fokus menulis tentang properti, gaya hidup, marketing, hingga teknologi. Di waktu senggang, ia senang menghabiskan waktu untuk kegiatan crafting dan membaca.
Follow Me:

Related Posts