SP3K (Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit) merupakan salah satu dokumen penting yang diperlukan untuk membeli rumah dengan KPR.
Membeli rumah secara kredit memang membutuhkan proses yang lebih panjang dibanding membeli rumah secara tunai.
Sebab ada beberapa dokumen yang harus dilalui dan dokumen yang juga harus dilengkapi.
Surat ini memiliki masa berlaku yang ditentukan oleh pihak bank terkait, maka jika masa berlakunya habis kamu harus melakukan pengajuan ulang.
Agar proses KPR rumah berjalan lancar, sebaiknya kamu memahami surat ini terlebih dahulu.
Yuk, simak penjelasan berikut ini!
Apa Itu SP3K?
SP3K adalah singkatan dari Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit yang dibutuhkan untuk membeli rumah dengan KPR.
Surat ini diberikan oleh pihak bank kepada calon nasabah KPR jika telah memenuhi persyaratan pengajuan kredit kepada bank.
Persyaratan tersebut meliputi penyerahan beberapa dokumen penting seperti KTP, KK, slip gaji, buku nikah, dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan pihak bank.
Setelah dokumen tersebut dilengkapi, pihak bank kemudian akan melakukan analisis terhadap data dan keuangan yang diserahkan ‒ termasuk melakukan BI Checking untuk memastikan calon nasabah layak atau tidak mengajukan KPR.
Analisis tersebut meliputi wawancara, survei kesesuaian data diri, pekerjaan, dan referensi keluarga.
Lalu, pihak bank juga akan melakukan penghitungan dan penilaian terhadap properti yang ingin dibeli.
Saat proses pengajuan telah selesai, bank akan membuat keputusan terkait kelayakan calon nasabah KPR.
Kalau pengajuan diterima, maksimal dalam 14 hari kerja bank akan mengeluarkan surat SP3K yang menyatakan bahwa pengajuan kreditnya diterima.
Apa yang Tercantum dalam SP3K?
Surat ini mencantumkan informasi-informasi penting terkait pengajuan KPR, yaitu angka pinjaman, jumlah bunga, tenor, dan jumlah cicilan per bulan yang harus dibayarkan.
Dalam surat ini juga tercantum berapa nominal angsuran pertama yang harus dibayarkan dan biaya-biaya lain yang diperlukan untuk proses KPR tersebut.
Umumnya, biaya ini adalah biaya notaris, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), penilaian, administrasi, dan premi asuransi yang harus disetorkan ke rekening KPR.
Selain itu, SP3K juga memuat persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi agar proses KPR dapat berlangsung.
Kamu harus memahami dengan teliti setiap bulir persyaratan dan ketentuan yang tercantum, jika perlu mintalah bantuan notaris.
Apa Fungsi SP3K?
Surat ini menjadi dokumen sah penanda bahwa pengajuan kredit kepada bank telah diterima dan dapat dilangsungkan.
Dengan mengantongi surat ini, maka KPR yang kamu ajukan bisa segera cair dan proses jual beli bisa diselesaikan.
Selain itu, surat ini bisa digunakan sebagai jaminan kalau kamu membutuhkan dana untuk menebus Surat Hak Milik (SHM) suatu properti atau hendak melakukan take over rumah.
Untuk melakukan hal itu kamu juga perlu menyertakan fotokopi KTP, KK, akta nikah, IMB, PBB tahun terakhir, dan fotokopi SHM atau SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) yang ingin ditebus.
Berapa Lama Masa Berlaku SP3K?
Surat ini memiliki masa berlaku yang terbatas sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh pihak bank terkait.
Beberapa bank memberikan masa berlaku hingga 3 bulan, namun juga ada bank-bank yang hanya memberikan 1 bulan masa berlaku.
Masa berlaku ini harus diketahui dengan pasti, sebab kamu harus membuat pengajuan lagi jika kamu melakukan proses jual beli melebihi batas waktu yang tertera.
Perlu kamu ketahui, ketika melakukan proses pengajuan ulang, ada kemungkinan plafon pinjaman untuk turun.
Jadi, pastikan kamu segera mengurus akad jual beli dan kredit sebelum masa berlaku suratnya habis.
***
Semoga bermanfaat, Sahabat 99.
Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com untuk menemukan hunian impianmu dari sekarang.
Dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti, karena kami selalu #AdaBuatKamu.
Kunjungi dari sekarang dan temukan hunian favoritmu, salah satunya Griya Reja Residence!