Renovasi rumah biasnaya dilakukan ketika ada kerusakan atau untuk memperluas bangunan. Jika Anda berniat merenovasi rumah, jangan lupa untuk memperbarui Izin Membangun Bangunan (IMB) juga ya. Lo, memangnya kenapa?
Izin Membangun Bangunan (IMB) adalah sebuah legalitas yang sangat penting keberadaannya.
Apa pun jenis bangunannya, baik itu hunian komersil ataupun hunian pribadi, pasti memerlukan IMB.
Begitu pun ketika Anda hendak merenovasi hunian, IMB-nya pun harus turut diperbarui.
Jadi, ketika hendak merenovasi rumah, jangan lupa untuk mengajukan ulang perizinan IMB Anda ya.
Setiap Kegiatan Pembangunan Wajib Memiliki IMB
Perlu diketahui terlebih dahulu, renovasi adalah salah satu bagian dari kegiatan pembangunan.
Oleh sebab itu, kegiatan merenovasi rumah harus menyertakan IMB.
Hal ini tercantum dalam Pasal 1 Ayat 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan.
Isi pasal tersebut berbunyi:
“Izin mendirikan bangunan, yang selanjutnya disingkat IMB, adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemohon untuk membangun baru, rehabilitasi/renovasi, dan/atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.”
Apakah Setiap Renovasi Rumah Butuh IMB?
Ternyata IMB ini tidak dibutuhkan oleh semua jenis renovasi.
IMB hanya akan dibutuhkan apabila renovasi yang dilakukan adalah dengan merombak denah rumah.
Apa saja contohnya?
Berikut ini beberapa model renovasi yang membutuhkan IMB:
- Menambah jumlah kamar;
- Membongkar dinding untuk memperluas ruangan;
- Membuat bangunan baru di bagian atas maupun samping; dan
- Mengubah fasad bangunan.
Nah, kalau Anda hanya mengecat, mengganti genteng, dan membuat saluran air baru, maka IMB baru tidak diperlukan.
Hal yang paling penting adalah renovasi yang dilakukan tidak mengubah bentuk ataupun struktur rumah.
Syarat Pengajuan IMB untuk Renovasi Rumah
Perlu diketahui, masing-masing daerah di Indonesia memiliki aturan sendiri mengenai IMB.
Dengan demikian, persyaratan yang diajukan pun akan berbeda antara daerah yang satu dengan daerah lainnya.
Meskipun demikian, ada beberapa dokumen umum yang perlu disiapkan, yaitu:
- Fotokopi KTP pemilik bangunan;
- Sertifikat tanah atau girik (Apabila berupa girik, harus ada surat bebas sengketa);
- Fotokopi IMB sebelum direnovasi;
- Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) terbaru;
- Surat Ketetapan Rencana Kota (KRK); dan
- Gambar rancangan bangunan baru (denah, tampak muka, samping, belakang).
Sebenarnya masih ada berkas lain yang harus disiapkan, namun Anda harus menanyakannya langsung ke pemerintah daerah.
Mengapa?
Seperti yang dijelaskan sebelumnya kalau aturan tiap daerah akan berbeda-beda.
Tahap Mengurus IMB Renovasi Rumah
Tidak berbeda dengan dokumen yang harus disiapkan, aturan mengenai proses mengurus IMB di setiap daerah pun akan berbeda-beda.
Lokasi mengurusnya pun ada yang cukup ke kecamatan, ada pula yang harus diurus lintas instansi.
Tetapi, secara umum pengurusan IMB ditangani oleh dinas tata kota setempat.
Pelayanan pembuatan IMB di setiap daerah pun berbeda, ada yang bisa dilakukan secara offline dan online.
Apabila tersedia opsi pengurusan IMB online, Anda tidak perlu lagi datang ke kantor dinas setempat.
Cukup lakukan pendaftaran secara mudah dengan mengakses www.dpppn.go.id.
Meskipun memiliki aturan yang berbeda-beda, umumnya tahap utama dalam mengurus IMB adalah sebagai berikut:
- Membawa dan menyerahkan semua dokumen syarat pengurusan IMB.
- Selanjutnya, pihak petugas akan mengecek rumah untuk memastikan keakuratan dokumen.
- Apabila dokumen aman, selanjutnya Anda tinggal membayar ke loket.
- Membeli papan IMB yang tersedia di loket untuk disimpan di depan rumah yang sedang direnovasi.
- Apabila pembayaran sudah selesai, maka IMB yang baru akan keluar sekitar dua minggu kemudian.
Besaran biaya pengurusan atau retribusi IMB pun akan berbeda antara daerah yang satu dengan lainnya. Biasanya, besaran biaya yang harus dibayarkan akan disesuaikan dengan spesifikasi dari rumah Anda.
Sanksi Ketiadaan IMB dalam Proses Pembangunan
Ketika ada sebuah aturan, tentu ada sanksi yang menyertai apabila aturan tersebut dilanggar.
Semua hal terkait pelanggaran IMB sudah tercantum dalam Pasal 14-17 Permendagri No.32 Tahun 2010.
Pada pasal 14, tercantum bahwa pemilik bangunan yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis.
Peringatan ini akan diberikan oleh bupati/walikota sebanyak tiga kali berturut-turut dengan selang waktu tujuh hari.
Apabila pemilik bangunan tidak memedulikan peringatan yang ada, maka akan dikenakan sanksi berupa pembatasan kegiatan pembangunan.
Pembatasan ini akan dilakukan paling lama empat belas hari terhitung sejak peringatan tertulis ketiga diterima.
Selanjutnya, pada Pasal 16 tercantum bahwa pemilik bangunan yang dikenakan sanksi pembatasan kegiatan pembangunan wajib melakukan perbaikan atas pelanggaran.
Jika sanksi tersebut tidak dipedulikan, maka selanjutnya akan dikenakan sanksi berupa penghentian sementara pembangunan dan pembekuan IMB.
Bahkan, sanksi yang akan diterima oleh pemilik dapat berupa pembongkaran bangunan.
Hal ini tercantum dalam Pasal 17 yang isinya:
“Pemilik bangunan yang tidak mengindahkan sanksi penghentian sementara pembangunan dan pembekuan IMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dikenakan sanksi berupa penghentian tetap pembangunan, pencabutan IMB, dan surat perintah pembongkaran bangunan.”
Nah, dapat disimpulkan bahwa IMB adalah surat perizinan yang sangat penting, ya.
Tidak hanya untuk mendirikan bangunan baru, Anda juga harus memperbarui IMB apabila merenovasi bangunan yang ada.
***
Semoga informasinya bermanfaat ya, Sahabat 99.
Simak artikel menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.
Sedang mencari perumahan di Jakarta, Surabaya, Jogja, atau kota lainnya?
Kunjungi 99.co/id dan temukan hunian impianmu sekarang!