Hampir seluruh jasa persewaan ruangan yang termasuk dalam jasa persewaaan barang tidak bergerak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak sewa gedung ini turut berkontribusi untuk pendapatan negara, lo. Lantas, apa dan bagaimana sih ketentuan dan cara perhitungan pajak sewa gedung?
Sebelum mengetahui lebih lanjut, kamu juga harus tahu apa itu biaya sewa.
Melansir online-pajak.com, biaya sewa adalah kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan kepada suatu pihak atas jasa pihak bersangkutan, yang telah meminjamkan aktiva untuk kepentingan perusahaan.
Atas kegiatan persewaan ini, pihak penyewa akan mengajukan batas pembayaran untuk periode satu tahun.
Nah, sewa bangunan sendiri dikenakan dua jenis pajak yaitu PPh pasal 4 ayat 2 dan PPN.
Secara umum, pajak sewa gedung di antaranya:
- Jasa sewa untuk perkantoran.
- Jasa sewa untuk pertokoan atau tempat usaha lainnya.
- Jasa sewa untuk tempat tinggal, flatatau apartemen.
- Jasa sewa untuk pertemuan (convention hall), kecuali persewaan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, penginapan, motel, losmen dan hostel.
Ketentuan Pajak Sewa Gedung
Sahabat 99, berbicara soal perpajakan maka ada ketentuan-ketentuan juga dalam pajak sewa gedung.
Pembayaran biaya sewa bangunan oleh suatu perusahaan, pemilik tanah dan bangunan wajib penerbitkan faktur pajak atas pungutan PPN sebesar 10% x seluruh biaya sewa atas transaksi sewa bangunan tersebut.
Apabila pemilik tanah merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka biaya sewa yang dibayarkan untuk satu periode/tahun tidak termasuk pajak PPN.
Namun, apabila pemilik tanah bukan PKP, maka biaya sewa adalah uang sewa ditambah PPN yang telah dibayarkan.
Dengan kata lain, biaya sewa yang dibayarkan pihak penyewa sudah mengandung unsur PPN di dalamnya.
Selain PPN penyewaan bangunan juga dikenakan Pph pasal 4 ayat 2 sebesar 10% dari seluruh biaya sewa.
Pihak penyewa wajib memberi bukti pemotongan Pph pasal 4 ayat 2 ke pemilik tanah dan bangunan tersebut.
Pajak atas sewa bangunan merupakan jenis pajak yang bersifat final sebagaimana tertullis dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Adapun ketentuan untuk potongan pajak sewa gedung di antaranya:
- Apabila penyewa adalah badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri dan orang pribadi yang ditetapkan DJP maka PPh terutang wajib dipotong oleh penyewa dan penyewa wajib memberikan bukti potong kepada yang menyewakan/ yang menerima penghasilan.
- Apabila penyewa adalah orang pribadi/bukan subjek pajak penghasilan maka PPh terutang wajib dibayar sendiri oleh pihak yang menyewakan.
Dasar Pengenaan Pajak Sewa Gedung
Nah, ada sejumlah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sewa gedung yang juga kamu harus ketahui, Sahabat 99.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas sewa gedung sendiri adalah jumlah penggantian atau imbalan atau nilai sewa ruangan dalam keadaan kosong yang diminta atau seharusnya diminta oleh PKP yang menyewakan ruangan, tidak termasuk service charge.
Hitungannya yakni PPN terutang= 10% x jumlah nilai sewa.
Sementara itu, Dasar Pengenaan Pajak atas service charge adalah sebesar 40% dari jumlah service charge yang diminta oleh PKP yang menyewakan.
Service charge atau biaya jasa pelayanan adalah imbalan atas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa tersebut dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa.
Service charge dini bisa terdiri dari biaya listrik, air, keamanan, kebersihan, biaya administrasi, dan lain-lain.
Adapun PPN yang terutang adalah 10% x 40% x jumlah service charge.
Contoh Kasus:
A adalah seorang pengusaha yang menyewa gedung milik D, harga sewa pertahunnya adalah Rp60 juta. Maka pemilik gedung dan penyewa gedung dikenakan PPN sebesar 10% yang harus disetorkan ke kas negara oleh pemilik gedung.
Contoh perhitungan pajak sewa gedung:
- Jumlah uang bersih yang akan diterima pemilik gedung adalah sebesar Rp54 juta, yang didapatkan dari hasil Rp60 juta – (Rp60 juta x 10%) = Rp60 juta – Rp6 juta =Rp54 juta
Mekanisme Pengkreditan Pajak Masukan
Mekanisme pengkreditan pajak masukan untuk jasa sewa gedung ini terdiri dari penyewa dan yang menyewakan.
PKP yang menyewakan dapat mengkreditkan PPN (Pajak Masukan) yang dibayar atas perolehan barang dan jasa untuk pengoperasian gedung atau ruangan yang disewakan.
Sementara untuk pihak yang menyewa, apabila penyewa adalah PKP maka PPN (Pajak Masukan) yang dibayar atas ruangan yang disewa merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
Ini sepanjang Faktur Pajaknya adalah berupa Faktur Pajak Standar.
Lalu, apabila gedung yang disewa dalam penggunaannya memiliki fungsi ganda, misalnya, digunakan untuk kantor dan tempat tinggal maka Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah sebanding dengan bagian ruangan yang digunakan untuk kantor.
Bangunan yang disewa terdiri dari dua lantai, lantai satu digunakan untuk kantor, dan lantai dua digunakan untuk tempat tinggal PPN (Pajak Masukan) yang dapat dikreditkan adalah sebanding dengan luas ruangan (bangunan) yang digunakan untuk kantor…
…yaitu setengah dari jumlah PPN (Pajak Masukan) yang dibayar atas ruangan (bangunan) yang disewa tersebut.
***
Sahabat 99, demikianlah ketentuan pajak sewa gedung ruko, kantor, dan lainnya yang melansir klikpajak.id dan online-pajak.com.
Semoga informasi ini bermanfaat, ya.
Cek rumah impian dari sekarang lewat www.99.co/id dan rumah123.com.
Dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti karena kami selalu #AdaBuatKamu.
Temukan hunian favorit dan terjangkau, salah satunya Grand Citra Residence!