Semua individu yang memiliki aset properti harus memiliki sertifikat tanah. Selain alasan hukum, ada beberapa manfaat sertifikat tanah bisa kamu dapatkan. Cari tahu di sini!
Pada umumnya, setiap orang yang memiliki sebuah bangunan atau properti sudah mengantongi sertifikat tanah.
Namun, sebagian orang tidak mengerti isi, fungsi, dan manfaatnya.
Dokumen legal tersebut hanya diketahui sebagai sertifikat kepemilikan tanah, tidak lebih dari itu.
Sebenarnya, banyak hal yang bisa kamu dapatkan dari sertifikat ini.
Fungsi dan manfaat sertifikat tanah tidak hanya terkait dengan hal-hal ketanahan saja.
Mari kita simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Isi Penting di Dalam Sertifikat Tanah
Sertifikat kepemilikan tanah terdiri dari beberapa lembar.
Setiap lembarnya mengandung informasi penting tentang tanah atau properti yang kamu miliki.
Berikut adalah isi-isi penting di dalam sertifikat kepemilikan tanah.
Ciri-ciri ini juga bisa kamu pakai untuk membedakan mana surat asli dan palsu.
Halaman Pertama
Pada halaman pertama, kamu akan melihat tulisan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia beserta logonya.
Kamu juga akan mendapatkan nomor registrasi pada halaman ini.
Nomor registrasi adalah tanggal penerbitan sertifikat kepemilikan tanah.
Halaman Kedua
Di halaman ini, tulisan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia masih terlihat.
Halaman dua juga mengandung informasi nomor sertifikat hak milik beserta keterangan wilayah daerah.
Halaman Ketiga
- nama,
- tanggal lahir,
- akta pendirian pemilik tanah,
- NIB (Nomor Induk Bidang),
- letak tanah,
- asal hak tanah,
- konversi,
- pemberian hak, dan
- pemecahan/penggabungan/pemisahan bidang.
Halaman ini juga akan menunjukkan tanda tangan nama pejabat dan kepala kantor BPN kabupaten/kota.
Halaman Keempat
Di halaman ini isinya kosong untuk nantinya diisi ketika akan ada peralihan untuk jual-beli, hibah, atau pewarisan.
Halaman Kelima
Lalu di halaman kelima, terdapat nomor surat dan surat ukur beserta keterangan lainnya.
Halaman ini juga memuat keadaan tanah, peta, luas tanah, serta penetapan batas tanah.
Halaman Keenam
Pada halaman selanjutnya ada gambar ukur tanah dan bidang tanah yang sudah terukur oleh BPN.
Isi halaman ini harus melalui 2 kali pemeriksaan agar tidak terdapat masalah saat peralihan.
Halaman Ketujuh
Dalam halaman terakhir, kamu akan diberikan keterangan tentang surat ukur tanah dimaksud.
Tanggal surat ukur, lengkap beserta nama kepala seksi survei, pemetaan, dan pengukuran pun akan tercantum di sini.
Manfaat Memiliki Sertifikat Kepemilikan Tanah
Menurut KoImpas, pentingnya dokumen ini dijelaskan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan A Djalil.
Menurut Sofyan, ada dua hal menguntungkan yang bisa kita miliki dengan mengantongi dokumen legal itu.
Hal pertama adalah keamanan yang bisa terjamin oleh hukum, sedangkan alasan kedua adalah untuk pengajuan modal.
Ya, pemerintah sudah lama memperbolehkan sertifikat kepemilikan tanah untuk menjadi jaminan kredit usaha rakyat.
Sertifikat kepemilikan tanah bisa berubah menjadi alat pengajuan modal ke Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Jika sertifikat kepemilikan tanah dapat digunakan dengan baik, maka dokumennya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Sofyan seperti dikutip dari Kompas, Senin (10/08/2020).
Sofyan juga menambahkan, pemerintah harus sudah siap mendukung sertifikasi tanah.
Dukungannya bisa pemerintah berikan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
***
Semoga pembahasan di atas memberikan informasi yang bermanfaat, ya!
Jangan lupa untuk pantau terus informasi penting seputar properti lewat Berita Properti 99.co Indonesia.
Untuk kamu yang sedang mencari hunian minimalis dan modern The Loggia Pancoran, langsung saja kunjungi 99.co/id.