Berita Berita Properti

7 Biaya Jual Beli Rumah yang Wajib Diperhitungkan. Berapa Anggaran Totalnya?

4 menit

Apa saja yang harus diperhatikan ketika berbicara soal biaya jual beli rumah? Tidak usah bingung mencari informasinya karena kami akan membahas secara lengkap di dalam artikel ini!

Jual beli rumah bukanlah proses yang mudah.

Di antara momen tersebut, banyak sekali yang harus diperhatikan.

Mulai dari proses negosiasi, pengumpulan dokumen-dokumen legal, semuanya wajib diperhitungkan.

Nah, apabila kamu berniat membeli sebuah rumah dan merasa kebingungan tentang biaya prosesnya, jangan khawatir!

Kami punya semua daftar lengkapnya disini!

Yuk, baca dan pahami pada ulasan di bawah ini!

Daftar Biaya Jual Beli Rumah yang Harus Disiapkan

1. Biaya BPHTB

proses jual beli rumah

biaya beli rumah

BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

Biaya ini ditanggung oleh pembeli properti.

Pajak BPHTB perlu dibayarkan ketika peralihan hak atau penandatangan akta jual beli di notaris/PPAT.

Menurut Kompas, sejak tahun 2011, seluruh pengelolaan pajak ini dilakukan oleh pemerintah daerah.

Berikut adalah cara penghitungannya:

BPHTB = (Nilai transaksi – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak*) x 5 %

* NPOPTKP di tiap daerah tergantung kebijakan pemerintahan setempat.

2. Biaya PPh

Biaya jual beli rumah selanjutnya adalah PPh.

Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan biasanya 2,5 persen dari nilai transaksi.

Biasanya sang penjual lah yang akan dibebankan untuk membayar PPh.

Pembayaran PPh dilakukan di bank penerima pembayaran transaksi jual beli.

Kemudian, pembayarannya akan divalidasi di kantor pajak setempat.

3. Biaya Cek Sertifikat

sertifikat rumah

biaya jual beli rumah

Pengecekan sertifikat wajib dilakukan sebelum proses membeli rumah.

Fungsinya adalah untuk memastikan rumah yang dibeli tidak berada di lahan sengketa, tidak ada catatan sita, dan lainnya.

Pengecekannya dilakukan di kantor pertanahan setempat.

Biaya pengecekannya sendiri tentunya akan berbeda-beda, tergantung wilayahnya.

Pada umumnya, biaya yang harus dikeluarkan sekitar Rp50.000 sampai Rp300.000.

Pembayarannya ditanggung oleh sang pembeli rumah, tetapi hal ini juga tergantung kesepakatan di awal.

4. Biaya PPN

Biaya proses jual beli rumah yang harus diperhatikan berikutnya adalah biaya PPN.

Besaran umum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) besarnya adalah 10 persen dari nilai transaksi.

Minimal nilai transaksi yang dipungut di atas Rp36 juta.

PPN hanya dikenakan satu kali saat membeli properti, baik dari developer maupun perorangan.

Disamping itu pajak ini juga dikenakan terhadap pembangunan rumah yang dilakukan secara sendiri oleh orang pribadi atau badan.

Pembayaran dilakukan setelah transaksi selesai dan dilakukan setiap tanggal 15.

Kemudian, wajib lapor pada kantor pajak setempat paling lambat setiap tanggal 20.

5. Biaya Balik Nama

kesepakatan jual beli rumah

Biaya Balik Nama (BBN) dikenakan kepada pihak pembeli saat proses balik nama sertifikat properti dari penjual kepada pihak pembeli.

Untuk jual beli properti melalui developer, maka BBN diurus oleh developer dan konsumen tinggal membayarnya.

Namun, jika properti dibeli dari perseorangan, biaya BBN ini diurus sendiri oleh pembeli.

Besarnya BBN di setiap daerah berbeda-beda, tetapi rata-rata sekitar 2 persen dari nilai transaksi.

Berikut adalah cara penghitungannya:

BBN = 2 % x Nilai Transaksi

6. Biaya AJB

Perlu diketahui terlebih dahulu dalam PP No.37 tahun 1998 pasal 2 ayat 1, disebutkan bahwa Akta Jual Beli (AJB) dibuat oleh  Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).



Akta Jual Beli tidak dibuat oleh notaris atau BPN.

Biaya yang harus dibayarkan biasanya sekitar 1 persen dari nilai transaksi, tetapi angka ini masih bisa ditawar.

Pembayarannya pun ditanggung oleh pembeli atau sesuai dengan kesepakatan.

Bisa juga biaya ini ditanggung oleh kedua belah pihak.

Sebelum mengurus AJB, kamu harus melakukan pemeriksaan sertifikat, pembayaran PBB, melunasi PPh, BPHTB terlebih dahulu.

7. Biaya Notaris

pria notaris

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau yang dikenal sebagai notaris, memiliki peran penting dalam transaksi jual beli rumah.

Hal ini disebabkan notaris adalah satu-satunya pihak yang berwenang menentukan keabsahan dari proses jual beli.

Berikut rincian biaya notaris:

  • Biaya cek sertifikat: Rp100 ribu
  • Biaya SK: Rp1 juta
  • Biaya validasi pajak: Rp200 ribu
  • Biaya AJB: Rp2,4 juta
  • Biaya BBN: Rp750 ribu
  • Biaya Surat Kuasa Hak Membebankan hak Tanggungan: Rp250 ribu
  • Biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan: Rp1,2 juta

Apabila dijumlahkan, biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar notaris bisa mencapai Rp5 juta.

Angka tersebut tidaklah pasti karena ada saja notaris yang mematok harga di bawah atau di atas kisaran tersebut.

Tidak hanya itu, ada pula notaris yang ingin dibayar dengan perhitungan 0,5 sampai 1 persen dari nilai transaksi.

Biaya ini tentunya akan dibebankan kepada yang berkepentingan, yaitu pihak pembeli.

Meskipun begitu, pembayarannya dapat dibagi rata dengan pihak penjual.

Jual di Situs Properti yang Dikunjungi Jutaan Pembeli

homeowner rumah123

Buat kamu yang hendak jual properti dengan cepat, jangan lewatkan kesempatan untuk menjual aset yang dimiliki di situs jual beli properti tepercaya seperti Rumah123.

Jual berbagai properti seperti rumah, kosan, apartemen, hingga tanah bisa lebih cepat laku diiklankan di Rumah123 karena punya jangkauan yang luas dengan lebih dari 21 juta pengunjung setiap bulan.

Dengan potensi yang maksimal, kesempatan agar properti cepat terjual atau tersewa sangat besar, sebagaimana telah terbukti lewat puluhan ribu properti yang terjual setiap bulannya.

Beriklan di Rumah123 juga dilengkapi dengan berbagai fitur dan layanan khusus untuk meningkatkan penjualan properti.

Dari sekian banyak keuntungan, salah satunya adalah fitur Homeowner karena memberikan kemudahan bagi siapa pun yang ingin pasang iklan rumah.

Adapun sejumlah fitur Homeowner Rumah123 meliputi:

  • Top Properti: Membuat iklan berada di posisi 3 teratas di halaman area pencarian tanpa tergantikan iklan lain dan dilihat hingga 120x lebih banyak.
  • Booster Premiere & Featured Listing: Menjadikan iklan berada di posisi terdepan di atas iklan standar dan dilihat pencari properti hingga 8x lebih banyak.
  • Repost Listing: Meningkatkan posisi iklan secara instan kembali ke paling atas di kelasnya hanya dengan satu klik.

Yuk, iklankan langsung dengan praktis dan mudah hanya di Rumah123.

***

Itulah berbagai biaya jual beli rumah.

Semoga bermanfaat, Property People.

Simak juga artikel menarik lainnya di Berita.99.co.

Ikuti Google News dari Berita 99.co Indonesia agar kamu tak ketinggalan banyak informasi terbaru.

Praktis dan #segampangitu melakukan jual beli rumah di www.99.co/id.

Cek sekarang juga!



Insan Fazrul

Sejak kuliah sudah aktif menulis di Pers Kampus. Usai lulus, Insan menjadi penulis lepas yang fokus dengan topik gaya hidup dan sepak bola. Kini, menulis di 99 Group dengan membahas properti, pendidikan, gaya hidup, hingga teknologi.
Follow Me:

Related Posts