Punya tetangga menyebalkan yang kerap berisik dan mengganggu ketenangan warga sekitar? Pastinya, menjengkelkan dong punya tetangga berisik tersebut? Bila kamu mengalami hal tersebut, sebaiknya segera lapor ke pihak berwajib!
Tak dipungkiri, saat tinggal di perumahan, kita akan berdekatan dengan rumah tetangga dan setiap harinya akan mendengar suara mereka.
Terlebih jika dinding rumah menempel satu sama lain, maka akan dipastikan kamu akan mendengar suara sekecil apapun.
Sebenarnya, tetangga tersebut memiliki hak untuk membuat kebisingan, seperti menyalakan musik keras-keras seharian.
Namun, jika perbuatannya sudah sangat mengganggu, bisa saja tetangga kamu dijerat atas perbuatan yang melanggar hukum!
Maka, bagaimana sih cara menangani tetangga berisik tersebut?
Apakah perlu dilaporkan ke pihak berwajib atau bisa diselesaikan secara kekeluargaan?
Untuk mengetahui jawabannya, yuk simak penjelasan di bawah ini!
Selesaikan secara Kekeluargaan
Sebelum komplain tetangga berisik kepada pihak yang berwajib, sebaiknya selesaikan terlebih dahulu dengan cara baik-baik.
Kemudian, bagaimana bila penyelesaiannya sudah tidak bisa dilakukan sendiri?
Ya, kamu bisa melaporkan hal tersebut kepada Kepala Desa, Ketua RT/RW, atau Lurah setempat supaya bisa membantumu menyelesaikan masalah dengan tetangga berisik tersebut.
Nantinya para petinggi setempat ini akan memperingatkan tetangga yang membuat gaduh.
Bahkan jika ada pihak lain yang merasa terganggu dengan tetangga yang satu ini, bisa saja kamu beserta yang lainnya membuat sebuah petisi.
Isi petisinya pun jangan sampai berlebihan.
Cukup tulis apa keluhanmu dan apa yang diinginkan.
Dasar Hukum Mengganggu Tetangga
Apa? Cara kekeluargaan di atas tidak membuat tetangga kamu menghentikan perbuatannya?
Bawa saja masalah ini ke jalur hukum!
Dengan demikian, kamu akan mendapatkan hak ketenangan dan sang pelaku pun tidak akan mengulanginya dan lebih menghargai orang lain.
Adapun perbuatan yang melanggar hukum memang telah diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Isinya sebagai berikut:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Bukti yang Harus Dikumpulkan untuk Laporkan Tetangga
Meskipun demikian, kerugian yang dirasakan oleh kamu harus dapat dibuktikan.
Bagaimana caranya?
Adapun langkahnya adalah dengan merekam apa yang dilakukan oleh tetangga.
Tak cukup sampai di situ, kamu juga harus membuktikan apa yang dilakukan oleh tetangga tersebut.
Contoh saja, jika menyebabkan kesehatan kamu terganggu, jangan lupa lampirkan bukti medis atau surat dokter.
***
Semoga artikel ini dapat membantu kamu yang bermasalah dengan tetangga, ya.
Baca ulasan menarik lainnya hanya di Berita.99.co.
Jangan lupa ikuti Google News dari Berita 99.co Indonesia agar kamu tak ketinggalan banyak informasi terbaru.
Praktis dan #segampangitu menemukan rekomendasi hunian di www.99.co/id.
Cek sekarang juga!