Berita Berita Properti

Syarat Izin Mendirikan Bangunan Rumah Tinggal Secara Mandiri untuk 1 Lantai dan 2 Lantai

2 menit
Syarat IMB atau Izin Mendirikan Bangunan harus kamu ketahui dengan benar supaya tidak keliru saat mengurusnya secara mandiri. Apakah kamu sudah tahu apa saja berkas yang harus disiapkan?

Sahabat 99, mengurus IMB secara mandiri memang susah-susah gampang.

Kamu perlu menyiapkan segala administratif supaya pengajuan tersebut bisa di proses di dinas setempat.

Hal ini berbeda jika kamu membeli rumah secara langsung pada pengembang.

Kamu tak perlu repot-repot mengurus IMB karena sudah diurus oleh developer tersebut.

Mengantongi IMB juga sangat penting sebagai bentuk legalitas, lo.

Namun, masih banyak yang belum tahu apa syarat IMB rumah tinggal.

Di sisi lain, pemerintah sudah menetapkan Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) sebagai pengganti IMB.

Hanya saja, tak ada salahnya kamu mengetahui syarat IMB untuk jaga-jaga apabila dikemudian hari dibutuhkan.

Untuk selengkapnya, simak di bawah ini!

Syarat IMB Rumah Tinggal

syarat IMB

Pada dasarnya, syarat membuat IMB di setiap daerah tidak jauh berbeda.

Lagi pula, hal ini sudah diatur undang-undang.

Sebagai contoh, berikut syarat IMB seperti melansir dpmptspnaker.solokkab.

Syarat IMB:

  1. Surat permohonan yang diketahui oleh Camat;
  2. Fotokopi KTP pemohon atau kuasa;
  3. Bukti Kepemilikan Hak atas tanah dan/atau perjanjian pemanfaatan tanah dan/atau bangunan;
  4. Surat pernyataan bermaterai dari pemohon bahwa tanah atau bangunan tidak dalam status sengketa;
  5. Surat bermaterai tentang kesanggupan mematuhi persyaratan teknis bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Pernyataan bermaterai bersedia membongkar bangunan tanpa menuntut ganti rugi jika dikemudian hari ada pelebaran jalan;
  7. Fotokopi akta pendirian (khusus Perusahaan yang berstatus badan Hukum);
  8. Fotokopi izin prinsip;
  9. Gambaran arsitektur bangunan (denah, potongan,septictank, dan gambar situasi);
  10. Fotokopi IMB untuk bangunan tambahan dan pemecahan dengan memperlihatkan dokumen aslinya;
  11. Perhitungan konstruksi baja atau beton apabila bangunan bertingkat;
  12. Fotokopi tanda lunas PBB.

Syarat khusus membuat IMB:



  1. Fotokopi  izin lingkungan untuk bangunan yang wajib AMDAL dan/atau UKL/UPL atau SPPL untuk kegiatan usaha yang wajib AMDAL;
  2. Izin Prinsip dari Pemerintah Daerah;
  3. izin lokasi dan/atau izin penggunaan pemanfaatan tanah untuk kegiatan penanaman modal dan pemanfaatan tanah di atas 1 (satu) hektare;
  4. Fotokopi pengesahan rencana tampak rinci (siteplan) untuk bangunan selain rumah tempat tinggal dan ruko tunggal;
  5. Asli berita acara serah terima TPU dan fasilitas umum;
  6. Gambar utilitas untuk bangunan yang berlantai 2 (dua) atau lebih yang memiliki tingkat resiko bahaya tinggi;
  7. Gambar dan perhitungan struktur bangunan yang dibuat oleh konsultan perencana ahli bangunan yang terakreditasi sertifikat untuk bangunan tingkat 2 (dua) atau lebih dan/atau bangunan yang memiliki risiko bahaya tinggi.

Sahabat 99, menyusul PP No.16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung maka saat ini telah berlaku PGB.

Jadi, PGB adalah pengganti IMB yang fungsinya masih sama.

Untuk itu, kamu harus tahu syarat mengurus PGB.

Syarat Mengurus PGB

Melansir ciptakaryakotametro, ada sejumlah syarat mengurus PGB.

Hal ini meliputi rencana teknis berupa rencana arsitektur, rencana struktur, rencana utilitas, dan spesifikasi teknis bangunan gedung.

Syarat dokumen rencana arsitektur PGB mencakup:

  • Data penyedia jasa perencana arsitektur;
  • Konsep rancangan;
  • Gambar rancangan tapak;
  • Denah;
  • Gambar tampak Bangunan Gedung;
  • Gambar potongan Bangunan Gedung;
  • Rencana tata ruang dalam;
  • Gambar rencana tata ruang luar;
  • Detail utama dan/atau tipikal.

Syarat dokumen rencana struktur meliputi:

  • Gambar rencana struktur bawah termasuk detailnya;
  • Rencana struktur atas dan detailnya;
  • Gambar rencana basemen dan detailnya;
  • Perhitungan rencana struktur dilengkapi dengan data penyelidikan tanah untuk Bangunan Gedung lebih dari 2 (dua) lantai.

***

Sahabat 99, semoga artikel ini bermanfaat!

Ikuti terus berita propeti lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Kamu lagi cari rumah dijual di Depok?

Cek saja di www.99.co/id.



Ilham Budhiman

Content Editor
Lulusan Sastra Daerah Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Saat ini, fokus sebagai penulis artikel di 99 Group.
Follow Me:

Related Posts