Bingung perbedaan antara hak pengelolaan (HPL) dengan hak lainnya? Berikut panduan lengkap untuk mengetahuinya.
Dilansir dari jurnalhukum, menurut A.P Parlindungan, istilah hak pengelolaan berasal dari istilah Belanda yang berarti hak penguasaan.
Namun, pengertian HPL yang terlengkap ditemukan dalam Undang-Undang 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (UU BPHTB).
Apa Itu Hak Pengelolaan?
Yaitu, terdapa pada pasal 2 ayat 3 huruf F UU BPHTB yang mengatakan bahwa hak pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagai dilimpahkan pada pemegang hak.
Antara lain bisa digunakan untuk perencanaan peruntukan dan penggunaan tanah, penggunaan tanah untuk keperluan tugas, penyerahan bagian-bagian tanah kepada pihak ketiga atau bekerja sama.
Secara lengkap, hak-hak pengelolaan hanya boleh diberikan kepada subjek berikut ini:
- Instansi Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah,
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),
- PT. Persero,
- Badan Otorita, dan
- Badan-badan hukum Pemerintah lainnya yang ditunjuk Pemerintah.
Hak HPL akan diberikan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang berkaitan dengan pengelolaan tanah.
Perbedaan Hak Pengelolaan dan Hak Pakai
Tidak ada hukum negara yang secara jelas memberitahukan tentang perbedaan tanah negara dan tanah hak pengelolaan.
Namun, dalam Pasal 1 dan 2 PerMen Agraria Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan Atas Tanah Negara dan Ketentuan-Ketentuan Tentang Kebijakan Selanjutnya disebutkan seperti ini.
- Pasal 1 menjelaskan tentang Hak Pakai yang berbunyi:
Hak atas penguasaan tanah oleh negara diberikan kepada departemen-departemen, direktorat-direktorat, dan daerah-daerah swatantra yang hanya dipergunakan untuk instansi itu sendiri.
- Pasal 2 menjelaskan tentang Hak Pengelolaan yang berbunyi:
Hak yang dipergunakan untuk kepentingan instansi itu sendiri dan juga dapat diberikan kepada pihak ketiga maka hak pengusaan.
Wewenang Pemegang Hak HPL
Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 terdapat wewenang pemegang hak HPL, yaitu:
- Merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah,
- Menggunakan tanah hany auntuk keperluan tugas,
- Menyerahkan bagian-bagian dalam tanah tersebut kepada pihak ketiga dengan hak pakai yang hanya berjangka 6 tahun, dan
- Menerima uang pemasukan / ganti rugi / uang wajib tahunan.
5 Ciri-Ciri Hak Pengelolaan
1. Hak Atas Tanah bukan Kepemilikan
Hak pengelolaan memiliki sifat right to use tidak right of disposal yang artinya hak hanya mempergunakan tanah untuk kepentingan pelaksanaan tugas atau usahanya.
Hal ini tercantum dalam UUPA dan Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1996.
Itu berarti tidak dapat dialihkan dalam bentuk apapun serta tidak boleh dijadikan jaminan utang yang dibebani Hak Tanggungan.
2. Wajib Didaftarkan ke Kantor Pertahanan
Untuk mendapatkan HPL, maka wajib didaftarkan oleh pemegang hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Sehingga, sertifikat sebagai tanda bukti haknya sudah terbit.
3. Dapat Digunakan Sendiri Atau Orang Lain
HPL dapat dipergunakan sendiri oleh pemegang hakya atau pihak lain atas persetujuannya.
4. Tidak Berjangka Waktu Tertentu
Tanah HPL tidak memiliki jangka waktu tertentu.
Jadi, haknya berlaku selama tanah dipergunakan untuk pelaksanaan tugas atau usahanya.
Nantinya, dari hak HPL dapat diterbitkan Hak Guna Bangun, Hak Pakai, atau Hak Milik.
5. Bisa Ditetapkan Sebagai Tanah Terlantar
Nah, hal ini bisa terjadi bila tanah HPL tidak digunakan dengan semestinya.
Sehingga, tanah tersebut ditetapkan sebagai tanah terlantar.
***
Semoga bisa memberikan kamu pengetahuan yang baru, ya.
Kunjungi Berita Properti 99.co Indonesia untuk membaca informasi seputar properti lainnya.
Kamu sedang mencari rumah dengan harga jual murah? Temukan di 99.co/id.