Di tengah pandemi Covid-19, pasangan yang terpisah jarak 5.000 km ini memutuskan tetap menikah. Max dan Fira menjalani nikah online melalui aplikasi Zoom. Wah, kira-kira sah tidak ya?
Nikah dari rumah mungkin kini sudah familiar di telinga, namun bagaimana dengan nikah online?
Meski terdengar asing, nyatanya hal ini lah yang dilalui oleh Max Walden dan Shaffira Gayatri.
Pasangan Australia-Indonesia ini memutuskan untuk melangsungkan pernikahan via aplikasi Zoom pada 20 Juni 2020 lalu.
Yuk, kita simak kisahnya berikut ini!
Kisah Pasangan Australia-Indonesia Nikah Online
Sumber: akurat.co
Max Walden dan Shaffira Gayatri adalah pasangan lintas negara, Max merupakan warga Asutralia dan Shaffira merupakan WNI.
Pasangan ini telah merencanakan untuk menikah di tanggal 20 Juni 2020 sejak tahun 2019 silam.
Memasuki tahun 2020, keadaan di seluruh dunia mendadak kacau akibat pandemi Covid-19.
Semua negara pun memberlakukan langkah pembatasan dan penguncian, sehingga masyarakat tak leluasa untuk bepergian.
Hal ini turut memengaruhi rencana Max dan Fira, di mana Max terkunci di Sydney dan Fira di kota kelahirannya, Surabaya.
Awalnya mereka berpikir untuk menunda pernikahan, namun mendekati tanggal 20 Juni keputusan berubah.
“Saya memang agak galau. Apalagi … 20 Juni bertepatan dengan World Refugee Day dan saya sampaikan ke Max bahwa sebenarnya ini adalah momentum yang pas untuk kami menikah,” kata Fira dilansir dari viva.co.id.
Baca Juga:
Persyaratan Nikah di Rumah Saat Pandemi COVID-19
World Refugee Day adalah hari yang berarti bagi Max dan Fira, karena mereka sama-sama menggeluti isu tersebut.
Keduanya kemudian mencoba mencari cara lain dan berdiskusi dengan beberapa ulama.
Hingga akhirnya sampai pada keputusan untuk tetap melangsungkan pernikahan secara online menggunakan Zoom.
Untungnya pihak keluarga keduanya suportif dan tidak memermasalahkan sistem pernikahan yang mereka pilih.
“Enggak ada masalah sama sekali, keluarga kami senang,” tutur Fira.
Sah atau Tidak Pernikahan Secara Daring dalam Pandangan Agama?
Sumber: akurat.co
Lantas bagaimana kah hukum pernikahan yang dilakukan secara daring ini?
Hingga saat ini memang belum ada fatwa yang menjelaskan tentang hukum menikah online.
Namun, pembahasannya sendiri sudah ada dalam fiqih kontemporer dan menghasilkan ikhtilaf atau perbedaan pandangan.
Ada ulama yang tegas menyatakan tidak setuju, sebab menurutnya ijab kabul adalah momen sakral sehingga kedua mempelai harus ada di ruangan yang sama.
Namun, ada pula yang menyatakan bahwa ijab kabul tetap sah, dengan syarat pilihan ini diambil karena kondisi darurat.
Kondisi darurat yang dimaksud misalnya salah satu dari mempelai harus diisolasi atau terjebak di negara lain.
Tetapi mempelai dan pihak keluarga telah menyepakati tanggal pernikahan dan melakukan persiapan.
Nah, berpegang pada pandangan tersebut, kondisi Max dan Fira yang terjebak di negara masing-masing memenuhi syarat keadaan darurat.
Maka ijab kabul yang mereka langsungkan sah selama wali nikah telah memberi izinnya.
Baca Juga:
7 Tips & Keuntungan Menggelar Pernikahan di Rumah | Acara Jadi Lancar Serta Berkesan
Semoga informasinya bermanfaat Sahabat 99..
Temukan informasi-informasi menarik lainnya di berita properti 99.co Indonesia.
Jangan lupa, kunjungi 99.co/id dan temukan hunian impianmu sekarang!
Ada berbagai penawaran menarik, seperti perumahan baru di jakarta.