Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 menjelaskan dengan tegas bahwa hak untuk bertempat tinggal serta mendiami rumah layak huni dijaminkan oleh negara untuk setiap masyarakat Indonesia. Sayangnya, fakta di lapangan tidak berkata demikian.
Ada alasan jelas mengapa memiliki hunian yang layak jadi salah satu hak dasar masyarakat Indonesia yang dijaminkan oleh UUD.
Alasan paling utama yaitu terkait dampak besar ketidakhadiran rumah layak huni yang bisa berpengaruh terhadap pembangunan sosial-ekonomi Indonesia.
Belum lagi dampak fisik dan psikis yang ditimbulkan, bisa membuat tatanan masyarakat hingga negara terganggu.
Melihat begitu besar dampak yang bisa ditimbulkan, muncul pertanyaan: apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi permasalahan backlog hunian dan dampaknya ini?
Apakah backlog perumahan yang ada saat ini bisa teratasi atau justru semakin membesar?
Pembahasan terkait permasalahan dan solusi backlog hunian layak di Indonesia dikupas secara lengkap oleh Berita 99.co Indonesia dalam 99 Magazine edisi 10 yang bertajuk Rumah Layak Huni: Hak Asasi Masyarakat Indonesia yang Masih Belum Terpenuhi.
Kupas Tuntas 99 Magazine Edisi 10
99 Magazine edisi 10 berfokus pada permasalahan keterbatasan ketersediaan rumah layak bagi masyarakat di Indonesia serta mengulas apa saja upaya yang sudah dilakukan oleh pemerintah dan pihak swasta untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Faktanya, krisis perumahan di Indonesia diproyeksikan terus meningkat dari tahun ke tahun karena kurangnya stok perumahan layak.
Meskipun pemerintah telah mengimplementasikan berbagai program pembiayaan perumahan, termasuk subsidi KPR dan bantuan perbaikan rumah, tantangan yang dihadapi tetap signifikan.
Faktor-faktor seperti harga properti yang tinggi, dukungan terbatas dari lembaga terkait, dan kendala ketersediaan lahan menjadi hambatan utama untuk efektivitas program-program tersebut.
Lantas, seperti apa upaya yang sudah dilakukan pemerintah untuk mengatasi permasalahan backlog perumahan ini?
Apakah ada solusi efektif yang bisa dijalankan secara mandiri maupun secara kolektif agar ketersediaan rumah layak di Indonesia bisa meningkat?
Simak ulasan lengkap dalam Laporan Utama lewat tautan berikut ini:
Pentingnya Kolaborasi sebagai Kunci Atasi Krisis Rumah Layak Huni
Soal solusi backlog perumahan di Indonesia, pemerintah memang sudah menggagas berbagai program untuk membantu masyarakat bisa mendapatkan huniannya sendiri.
Beberapa program bantuan yang sudah bergulir yaitu program subsidi bunga KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), subsidi selisih bunga (SSB), serta bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT).
Selain itu, pemerintah pun menggagas pembangunan rumah subsidi di seantero Indonesia yang utamanya ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
Meskipun rumah subsidi sudah semakin diminati, nyatanya masih banyak keluhan dan keraguan terkait kualitas dan kelayakan rumah subsidi yang digagas pemerintah.
Apakah program rumah subsidi sudah memenuhi ekspektasi masyarakat atau justru masih banyak yang harus dibenahi di sana-sini?
Untuk mengetahui jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tersebut, tim redaksi 99 Group pun melakukan survei terhadap masyarakat yang sudah membeli rumah subsidi.
Seperti apa hasil surveinya?
Simak ulasan lengkap dalam Laporan Khusus lewat tautan berikut ini:
Rumah Subsidi dan Kualitasnya yang Sering Dipertanyakan. Apakah Layak Jadi Pilihan?
Jika ditarik lebih jauh, permasalahan backlog perumahan ini bukan hanya urusan tersedia atau tidaknya hunian bagi masyarakat.
Hal yang justru lebih penting yaitu menyangkut ketersediaan hunian yang layak.
Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 menjelaskan empat indikator penentu kelayakan sebuah rumah.
Mulai dari indikator ketahanan dan keselamatan bangunan, kecukupan luas tempat tinggal, akses sanitasi layak, dan akses air minum layak.
Jika indikator-indikator tersebut tak terpenuhi, dampak yang ditimbulkan tidaklah main-main karena bisa berdampak pada kesehatan fisik dan mental, ekonomi, hingga mengancam stabilitas negara.
Memangnya apa saja sih dampak-dampak yang bisa ditimbulkan jika menempati rumah tidak layak huni?
Simak pembahasan lengkapnya serta pandangan para ahli terkait permasalahan ini pada rubrik Laporan Khusus lewat tautan berikut ini:
Dampak Tersembunyi Tinggal di Rumah Tidak Layak Huni yang Harus Diketahui
Property People juga bisa membaca secara utuh seluruh pembahasan dalam 99 Magazine edisi 09 kali ini lewat tautan berikut:
Link Download 99 Magazine Edisi 10
***
Semoga bermanfaat ya, Property People.
Baca artikel menarik lainnya dengan mudah lewat Google News Berita 99.co Indonesia.
Kalau mau cari rumah, kunjungi www.99.co/id dan temukan hunian dengan mudah bersama kami!